My EKO Notes

Materi Seputar Ekonomi

Bank Umum


BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar belakang
Sebagai lembaga keuangan, kegiatan bank sehari-hari tidak akan terlepas dari bidang keuangan. Kegiatan perbankan yang paling pokok adalah membeli uang dengan cara menghimpun dana dari masyarakat luas. Kemudian menjual uang yang berhasil dihimpun dengan cara menyalurkan kembali kepada masyarakat melalui pemberian pinjaman atau kredit.
Dari kegiatan jual beli uang inilah bank akan memperoleh keuntungan yaitu dari selisih harga beli (bunga simpanan) dengan harga jual (bunga pinjaman). Disamping itu, kegiatan bank laiinya dalam rangka mendukung kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana adalah memberikan jasa-jasa lainnya. Kegiatan ini ditujukan untuk memperlancar kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana.

1.2  Rumusan Masalah
a.       Apakah pengertian Bank Umum?
b.      Bagaimana sejarah Bank Umum?
c.       Apa sajakah tugas dan fungsi Bank Umum?
d.      Apakah tujuan dari Bank Umum?
e.       Bagaimanakah syarat-syarat pendirian Bank Umum?

1.3   Tujuan Penulisan
Untuk menambah wawasan sekaligus bahan pembelajaran dalam bidang Ekonomi Moneter sangat penting kita mengetahui dan memahami apa yang dimaksud dengan Bank Umum, sejarah Bank Umum, tugas dan fungsi Bank Umum serta syarat-syarat untuk mendirikan Bank Umum.



BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Pengertian Bank Umum
Pengertian bank umum menurut Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jasa yang diberikan oleh bank umum bersifat umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Bank umum sering disebut bank komersial (commercial bank).
Bank umum atau yang lebih dikenal dengan bank komersial merupakan bank yang paling banyak beredar di Indonesia. Bank umum memiliki berbagai keunggulan jika di bandingkan dengan BPR, baik dalam bidang ragam pelayanan maupun jangkauan wilayah operasinya. Artinya bank umum memiliki kegiatan pemberian jasa yang paling lengkap dan dapat beroperasi diseluruh wilayah.
Bank Umum menurut kepemilikan modalnya dibedakan menjadi :
a.       Bank Umum milik Negara, yaitu Bank Umum yang seluruh atau sebagian besar modalnya milik Negara.
Contoh : BRI, BNI, Mandiri.
b.      Bank Umum milik swasta, yaitu Bank Umum yang modalnya dimiliki oleh perseorangan, baik swasta, nasional, maupun swasta asing.
Contoh bank swasta milik nasional : Bank Danamon, Bank Niaga, Bank Permata, Bank Lippo.
Adapun contoh Bank Umum milik swasta asing seperti : Bangkon Bank, Hongkong Bank, Citibank, Bank of Tokyo.
c.       Bank Umum milik Koperasi, yaitu bank umum yang modalnya berasal dari perkumpulan koperasi.
Contohnya : Bank Umum Koperasi Indonesia (Bukopin)


2.2  Sejarah Bank Umum
Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari jaman penjajahan Hindia Belanda. Pada masa itu De Javasche Bank, NV didirikan di Batavia pada tanggal 24 Januari 1828 kemudian menyusul Nederlandsche Indische Escompto Maatschappij, NV pada tahun 1918 sebagai memegang monopoli hasil bumi dalam negeri dan penjualan ke luar negari serta terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda.
Bank-Bank Tersebut Adalah :
a.       De Javasche Bank NV
b.      De Post Poar Bank
c.       Hulp en Spaar Bank
d.      De Algemenevolks Crediet Bank
e.       Nederland Handles Maatscappi (NHM)
f.       De Escompto Bank NV
g.      Nederlandsche Indische Handlesbank
Melalui surat keputusan Menteri Keuangan No. 1/M/61 Tanggal 6 Januari 1961 yang melarang pengumuman dan penerbitan angka-angka statistik moneter/perbankan, maka antara 1960-1965, Bank Indonesia tidak menerbitkan laporan tahunan, termasuk data statistik mengenai kliring.
Pada 5 Juli 1964 atas dasar pertimbangan politik untuk mempermudah komando dibidang perbankan untuk menunjang pembangunan semesta berencana, selanjutnya pada tahun 1965 pemerintah menetapkan kebijakan untuk mengintegrasikan seluruh bank-bank pemerintah ke dalam satu bank dengan nama Bank Negara Indonesia, prakarsa pengintegrasian bank pemerintah ini berasal dari ide Jusuf Muda Dalam, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Bank Sentral / Gubernur Bank Indonesia-yang jabatan semula Presiden Direktur BNI dan disetujui oleh presiden Soekarno. Ide dasarnya menjadikan perbankan sebagai alat revolusi dengan moto Bank Berdjoang dibanawah pimpinan pemimpin besar revolusi. Nama Bank Negara Indonesia (BNI) sebagai Bank Tunggal, diusulkanoleh Jusuf Muda Dalam itu sendiri.

Hasilnya adalah lahirnya struktur baru Bank Berdjoang ini menjadikan :
a.       Bank Indonesia menjadi Bank Negara Indonesia Unit I
b.      Bank Koperasi Tani dan Nelayan serta Bank Eksim Indonesia menjadi
c.       Bank Negara Indonesia Unit II
d.      Bank Negara Indonesia menjadi Bank Negara Indonesia Unit III
e.       Bank Umum Negara menjadi Bank Negara Indonesia Unit IV
f.       Bank Tabungan Negara menjadi Bank Negara Indonesia Unit V

2.3  Tugas dan Fungsi Bank Umum
a.       Penciptaan Uang
Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahan buku (kliring). Kemampuan bank umum untuk menciptakan uang giral menyebabkan posisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter. Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.
b.      Menghimpun Dana (funding)
Kegiatan menghimpun dana merupakan kegiatan membeli dana dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal juga dengan kegiatan funding. Kegiatan membeli dan dapat dilakukan dengan cara menawarkan berbagai jenis simpanan. Simpanan sering disebut dengan nama rekening atau account.
Jenis-jenis simpanan adalah :
·         Simpanan Giro (Demand Deposit)
Simpanan giro merupakan simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro. Kepada setiap pemegang rekening giro akan diberikan bunga yang dikenal dengan nama jasa giro. Besarnya jasa giro tergantung dari bank yang bersangkutan. Rekening giro bisa digunakan oleh para usahawa, baik untuk perorangan maupun perusahaannya. Bagi bank, jasa giro merupakan dan murah karena bunga yang diberikan kepada nasabah relative lebih rendah dari bunga simpanan lainnya.

·         Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
Merupakan simpanan pada bank yang penarikannya sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan oleh bank. Penarikan tabungan dilakukan menggunakan buku tabungan, slip penarikan, kuintansi atau ATM. Kepada pemegang rekening tabungan akan diberikan bunga yang merupakan jasa atas tabungannya. Sama seperti halnya rekening giro, besar bunga tabungan tergantung dari bank yang bersangkutan.
·         Simpanan Deposito (Time Deposit)
Deposito merupakan simpanan yang memiliki jangka waktu tertentu (jatuh tempo). Penarikannya dilakukan sesuai jangka waktu tersebut. Namun saat ini sudah ada bank yang memberikan fasilitas deposito yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat. Jenis deposito beragam sesuai dengan keinginan nasabah.
Dalam prakteknya deposito terdiri atas :
1.      Deposito berjangka :
Identitas atas nama
Bunga dibayar akhir bulan pada saat jatuh tempo
2.      Sertifikat Deposito :
Identitas atas unjuk
Bunga dibayar pada waktu penempatan dana
3.      Deposito on call
Jangka waktu minimal 1 hari maksimal 1 bulan
Penarikannya dapat memberitahukan bank 3 hari sebelumnya.
c.       Menyalurkan Dana (Lending)
Menyalurkan dana merupakan kegiatan menjual dana yang berhasil di input dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal dengan nama kegiatan lending. Penyaluran dana yang dilakukan oleh bank melalui pemberian pinjaman yang dalam masyarakat dikenal dengan nama kredit. Kredit yang diberikan oleh bank terdiri dari beragam jenis, tergantung dari kemampuan bank yang menyalurkannya. Demikian pula dengan jumlah serta tingkat suku bunga yang ditawarkan. Sebelum kredit diluncurkan, bank terlebih dahulu menilai kelayakan kredit yang diajukan oleh nasabah. Kelayakan ini meliputi berbagai aspek penilaian. Penerima kredit akan dikenakan bunga kredit yang besarnya tergantung dari bank yang menyalurkannya. Besar kecilnya bunga kredit sangat mempengaruhi keuntungan bank, mengingat keuntungan utama bank adalah dari selisih bunga kredit dengan bunga simpanan.
Secara umum jenis-jenis kredit adalah sebagai berikut :
·         Kredit Investasi
Merupakan kredit yang diberikan kepada pengusaha yang melakukan investasi atau penanaman modal. Biasanya jenis kredit ini memiliki jangka waktu yang relative panjang, yaitu di atas 1 tahun.
Contohnya : kredit untuk membangun pabrik atau membeli peralatan pabrik seperti mesin-mesin.
·         Kredit Modal Kerja
Merupakan kredit yang digunakan sebagai modal usaha. Biasanya kredit jenis ini berjangka waktu pendek, yaitu tidak lebih dari 1 tahun.
Contohnya : membeli bahan baku, membayar gaji pegawai dan modal kerja lainya.
·         Kredit Perdagangan
Merupakan kredit yang diberikan kepada pedagang dalam rangka memperlancar, memperluas atau memperbesar.
Contohnya : kredit untuk membeli barang dagangan yang diberikan kepada supplier atau agen.
·         Kredit Produktif
Merupakan kredit yang berupa investasi, modal kerja, atau perdagangan dalam arti kredit ini diberikan untuk diusahakan kembali sehingga pengembalian kredit diharapkan dari hasil usaha yang dibiayai.
·         Kredit Konsumtif
Merupakan kredit yanag digunakan untuk keperluan pribadi misalnya keperluan konsumsi baik pangan, sandang, maupun papan.
Contohnya : kredit perumahan, kredit kendaraan bermotor yang kesemuanya untuk dipakai sendiri.
·         Kredit Profesi
kredit yang diberikan kepada para kalangan professional seperti dosen, dokter atau pengacara.
d.      Memberikan jasa-jasa lainnya (Service)
Jasa-jasa lainnya yaitu kegiatan penunjang untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana. Sekalipun sebagai kegiatan penunjang, kegiatan ini sangat banyak memberikan keuntungan bagi bank dan nasabah, bahkan kegiatan ini memberikan kontstribusi keuntungan yang tidak sedikit bagi bank. Apalagi keuntungan spread based semakin mengecil, bahkan cenderung negative spread (bunga simpanan lebih besar dari bunga kredit). Semakin lengkap jasa-jasa bank yang dapat dilayani oleh suatu bank maka akan semakin baik. Kelengkapan ini di tentukan dari permodalan bank serta kesiapan bank dalam menyediakan SDM yang andal. Disamping itu, juga perlu didukung oleh kecanggiahan teknologi yang dimilikinya.
Dalam prakteknya jasa-jasa bank yang ditawarkan meliputi :
·         Kiriman Uang (Transfer)
Merupakan jasa pengiriman uang lewat bank. Pengiriman uang dpat dilakukan pada bank yang sama atau bank yang berlainan. Pengiriman uang juga dapat dilakukan dengan tujuan dalam kota luar kota atau luar negeri. Khusus untuk pengiriman uang ke luar negeri harus melalui bank devisa. Kepada nasabah pengirim dikenakan biaya kirim yang besarnya tergantung dari bank yang bersangkutan.
·         Kliring (Clearing)
Merupakan penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari dalam kota. Proses penagihan lewat kliring hanya memakan waktu 1 hari. Besarnya biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan.
·         Inkaso (Collection)
Merupakan penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari luar kota atau luar negeri. Proses penagihan lewat inkaso tergantung dari jarak lokasi penagihan yang biasanya memakan waktu 1 minggu sampai 1 bulan. Besarnya biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan dengan pertimbangan jarak serta pertimbangan lainnya.
·         Safe Deposit Box (Safe Loket)
Merupakan jasa pelayanan yang memberikan layanan penyewaan box atau kotak pengaman tempat menyimpan surat-surat berharga tau barang-barang berharga milik nasabah. Biasanya surat-surat atau barang-barang berharga yang disimpan didalam box tersebut aman dari pencurian dan kebakaran. Kepada nasabah penyewa box dikenakan biaya sewa yang besarnya tergantung dari ukuran box serta jangka waktu penyewaannya.
·         Bank Card (Kartu kredit)
Yaitu kartu dapat dibelanjakan diberbagai tempat pembelanjaan atau tempat-tempat hiburan. Kartu ini juga dapat digunakan untuk mengambil uang tunai di ATM-ATM yang tersebar diberbagai tempat. Kepada pemegang kartu kredit dikenakan biaya iuran tahunan yang besarnya tergantung dari bank yang mengeluarkan, dikenakan dari jumlah uang yang tealah dibelanjakan apabila melewati tenggang waktu yang ditetapkan.
·         Bank Notes
Yaitu jasa penukaran valuta asing. Dalam jumlah beli bank notes bank menggunakan kurs (nilai tukar rupiah dalam mata uang asing).
·         Bank Garansi
Yaitu jaminan bank yang diberikan kepada nasabah dalam rangka membiayai sesuatu usaha. Dengan jaminan bank ini si pengusaha memperoleh fasilitas untuk melaksanakan kegiatan dengan pihak lain. Tentu sebelum jaminan bank dekeluarkan bank terlebih dahulu mempelajari kredibilitas nasabahnya.
·         Bank Draft
Yaitu wesel yang dikeluarkan oleh bank kepada para nasabahnya. Wesel ini dapat diperjual belikan apabila nasabah membutuhkannya.

·         Letter of Credit (L/C)
Yaitu surat kredit yang diberikan kepada para eksportir dan importer yang digunakan untuk melakukan pembayaran atas transaksi ekspor-impor yang mereka lakukan. Dalam transaksi ini terdapat berbagai macam L/C, sehingga nasabah dapat meminta sesuai dengan kondisi yang diinginkannya.
·         Cek Wisata
Yaitu cek perjalanan yang bisa digunakan oleh turis atau wisatawan. Cek wisata dpat dipergunakan sebagai alat pembayaran di berbagai tempat pembelanjaan atau hiburan seperti hotel, supermarket. Cek wisata juga bisa digunakan sebagai hadiah kepada relasi.
·         Menerima setoran-setoran
Dalam hal ini bank membantu nasabahnya dalam rangka menampung setoran dari tempat antara lain :
1.      Pembayaran pajak
2.      Pembayaran telepon
3.      Pembayaran air
4.      Pembayaran listrik
5.      Pembayaran uang kuliah
·         Melayani pembayaran-pembayaran
Sama halnya seperti dalam hal menerima setoran, bank juga melakukan pembayaran seperti yang diperintahkan oleh nasabahnya antara lain :
1.      Membayar gaji/pension/honorarium
2.      Pembayaran deviden
3.      Pembayaran kupon
4.      Pembayaran bonus/hadiah
·         Bermain di dalam pasar modal
kegiatan bank dapat memberikan atau bermain surat-surat berharga di pasar modal. Bank dapat berperan dalam berbagai kegiatan seperti menjadi :
1.      Penjamin emisi (underwriter)
2.      Penjamin (guarantor)
3.      Wali amanat (trustee)
4.      Perantara perdagangan efek (pialang/broker)
5.      Pedagang efek (dealer)
6.      Perusahaan pengelola dana ( investment company)

2.4  Tujuan Bank Umum
Bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan,pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.

2.5  Syarat-Syarat Pendirian Bank Umum
Bank Umum dapat didirikan dan menjalankan usahanya dengan izin Bank Indonesia selaku Bank Sentral. Pemberian izin untuk mendirikan Bank Umum dilakukan melalui 2 tahapan :
a.       Tahap persetujuan untuk melakukan persiapan Pendirian Bank yang bersangkutan. Sebagaimana dijabarkan dalam pasal 6 : Permohonan untuk mendapatkan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a diajukan sekurang-kurangnya oleh seorang calon pemilik kepada direksi Bank Indonesia sesuai dengan format dalam lampiran I dan wajib dilampri dengan :
·         Rancangan akta pendirian badan hukum, termasuk rancangan anggaran dasar.
·         Data Kepemilikan
·         Tahap pemberian izin usaha.
b.      Anggota Komisaris Bank harus mendapat persetujuan dari Pimpinan Bank Indonesia.Hal ini dijabarkan dalam Pasal 24. Calon anggota dewan Komisaris atau Direksi wajib memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia sebelum diangkat dan menduduki jabatannya; Permohonan untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib disampaikan oleh Direksi Bank kepada Direksi Bank Indonesia sebelum rapat umum pemegang saham atau rapat anggota yang mengesahkan pengangkatan dimaksud, disertai dengan dokumen. Persetujuan atau penolakan atas permohonan pengangkatan anggota dewan Komisaris atau Direksi diberikan selambat-lambatnya 15 hari sejak dokumen permohonan diterima secara lengkap. Bentuk hukum suatu bank umum dapat berupa perseorangan terbatas, koperasi, atau perusahaan daerah, dan hanya dapat didirikan seizin direksi Bank Indonesia. Untuk memperoleh izin tersebut wajib dipenuhi persyaratan sekurang-kurangnya tentang susunan organisasi, permodalan, kepemilikan, keahlian dibidang perbankan, dan kelayakan rencana kerja.
Pendirian Bank Umum dapat dilakukan oleh :
·         Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia
·         WNI dan/atau Badan Hukum Indonesia dengan warga negara asing dan atau Badan Hukum Asing secara kemitraan.
Sesuai dengan SK Direksi Bank Indonesia 0. 32/33/KEP/DIR Tanggal 12 Mei 1999, tentang Bank Umum dikatakan bahwa Modal disetor untuk mendirikan bank ditetapkan sekurang-kurangnya 3 triliun rupiah, dimana bagian bank yang berbentuk hukum koperasi adalah simpan pokok, simpan wajib, dan hibah sebagai mana diatur dalam UU tentang perkoperasian. Sedangkan modal yang berasal dari WNA dan atau Badan Hukum Asing dalam kemitraannya dengan WNI dan atau badan hukum Indonesia setinggi-tingginya sebesar 99% dari modal setor bank.
Dinyatakan juga bahwa upaya membantu kelancaran operasional, Bank Umum dapat membuka kantor cabang baik di dalam negeri maupun diluar negeri setelah mendapat izin dari direksi bank indonesia.





BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
Bank Umum adalah bank yang menghimpunkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Tugas dan fungsi bank umum :
·         Penciptaan Uang
·         Menghimpun Dana
·         Menyalurkan Dana
·         Memberikan jasa-jasa lainnya.
Tujuan bank umum yaitu bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan,pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat secara umum.

DAFTAR PUSTAKA
Kasmir. 2010. Pemasaran Bank. Media Grafika. Jakarta
Hasibuan, Malayu S.P.  2005. Dasar-Dasar perbankan. PT Bumi Aksara. Jakarta
Kasmir. 2012. Dasar-Dasar Perbankan. Rajawali Pers. Jakarta

Bank Umum Bank Umum Reviewed by JANIEZ on November 24, 2018 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.