ASPEK
HUKUM DALAM EKONOMI
A. PENGERTIAN
HUKUM
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam
pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan
kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan
bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum
pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat
menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi
penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan
politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif
hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara
hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan
mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer.
Berikut ini pengertian dan definisi hukum menurut beberapa
ahli:
·
VAN KAN
Hukum
ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi
kepentingan manusia di dalam masyarakat. Peraturan dalam menjalankan kehidupan
diperlukan untuk melindungi kepentingan dengan tertib.
·
UTRECHT
Hukum
adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur
tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota
masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup
tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
· WIRYONO KUSUMO
Hukum
adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang
mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya
dikenakan sanksi. Sedangkan tujuan dari hukum adalah untuk mengadakan
keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.
·
MOCHTAR KUSUMAATMADJA
Hukum
merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan
manusia dalam masyarakat, dan juga mencakupi lembaga-lembaga (institutions) dan
proses-proses (processes) yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam
kenyataan.
B.
TUJUAN HUKUM
& SUMBER HUKUM
Sama
halnya dengan pengertian hukum, banyak teori atau pendapat mengenai tujuan
hukum. Berikut teori-teori dari para ahli :
1. Prof Subekti, SH :
Hukum
itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan
rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa
dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula.
2. Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn :
Tujuan
hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum
menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang
bertentangan secara teliti dan seimbang.
3. Geny :
Tujuan
hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan. Dan ia kepentingan daya guna
dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan.
Pada
umumnya hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian
hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum
tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim
atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim
berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku.
Secara
singkat Tujuan Hukum antara lain:
·
Keadilan
·
Kepastian
·
Kemanfaatan
Jadi
hukum bertujuan untuk mencapai kehidupan yang selaras dan seimbang, mencegah
terjadinya perpecahan dan mendapat keselamatan dalam keadilan.
C.
SUMBER-SUMBER HUKUM
Sumber-sumber
hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya
peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa.
Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni
sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan,
jurisprudentie, traktat dan doktrin.
a. Undang-Undang
Ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya.
Ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya.
b. Kebiasaan
Ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
Ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
c. Keputusan Hakim (jurisprudensi)
Ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara
yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya.
Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur
sama sekali di dalam UU.
d. Traktat
Ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
Ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
e. Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin)
Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai
pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim
menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat
para sarjana hukum sangatlah penting.
D.
KODIFIKASI HUKUM
Yang
dimaksud dengan kodifikasi hukum adlah pembukuan secara lengkap dan sistematis
tentang hukum tertentu. Yang menyebabkan timbulnya kodifikasi hukum ialah tidak
adanya kesatuan dan kepastian hukum (di Perancis).
Aliran-aliran (praktek) hukum setelah adanya kodifikasi
hukum:
a. Aliran Legisme, yang berpendapat
bahwa hukum adalah undang-undang dan diluar undang-undang tidak ada hukum.
b. Aliran Freie Rechslehre, yang
berpenapat bahwa hukum terdapat di dalam masyarakat.
c. Aliran Rechsvinding adalah aliran
diantara aliran Legisme dan aliran Freie Rechtslehre. Aliran Rechtsvinding
berpendapat bahwa hukum terdapat dalam undang-undang yang diselaraskan
dengan hukum yang ada di dalam masyarakat.
Kodifikasi
hukum di Perancis dianggap suaru karya besar dan dianggap memberi manfaat yang
besar pula sehingga diikuti oleh negara-negara lain.
Maksud dan tujuan diadakannya kodifikasi hukum di Perancis ialah untuk mendapatkan suaru kesatuan dan kepastian hukum (rechseenheid dan rechszekerheid). yang dihasilakan dari kodifikasi tersebut ialah code Civil Prancis atau Code Napoleon. Aliran hukum yang timbul karena kodifikasi adalah aliran legisme. Kodifikasi hukum di Indonesia antara lain KUHP, KUH Perdata, KUHD dan KUHAP.
Maksud dan tujuan diadakannya kodifikasi hukum di Perancis ialah untuk mendapatkan suaru kesatuan dan kepastian hukum (rechseenheid dan rechszekerheid). yang dihasilakan dari kodifikasi tersebut ialah code Civil Prancis atau Code Napoleon. Aliran hukum yang timbul karena kodifikasi adalah aliran legisme. Kodifikasi hukum di Indonesia antara lain KUHP, KUH Perdata, KUHD dan KUHAP.
E.
KAIDAH DAN NORMA
HUKUM
Kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang
dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara,
mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat
atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan.
Kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahir manusia atau perbuatan nyata yang
dilakukan manusia. Kaidah hukum tidak mempersoalkan apakah sikap batin
seseorang itu baik atau buruk, yang diperhatikannya adalah bagaimana perbuatan
lahiriyah orang itu. Coba kita pikirkan contoh berikut, ada seorang pria
menikahi seorang wanita dengan sah sesuai dengan aturan agama dan negara tetapi
sebenarnya didalam hatinya ada niat buruk untuk menguras harta kekayaan si
pihak wanita dan lain – lain. Dari contoh tersebut secara lahiriyah sesuai dengan
kaidah hukum karena dia menikahi dengan jalur tidak melanggar hukum tapi
sebenarnya batin pria tersebut adalah buruk.
Karena ada kaidah hukum maka hukum dapat dipandang
sebagai kaidah. Hukum sebagai kaidah adalah sebagai pedoman atau patokan sikap
tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan. Pada konteks ini
masyarakat memandang bahwa hukum merupakan patokan-patokan atau pedoman-pedoman
yang harus mereka lakukan atau tidak boleh mereka lakukan. Pada makna ini
aturan-aturan kepala adat atau tetua kampung yang harus mereka patuhi bisa
dianggap sebagai hukum, meskipun tidak dalam bentuk tertulis. Kebiasaan yang
sudah lumrah dipatuhi dalam suatu masyarakat pun meskipun tidak secara resmi
dituliskan, namun selama ia diikuti dan dipatuhi dan apabila yang mencoba
melanggarnya akan mendapat sanksi, maka kebiasaan masyarakat ini pun dianggap
sebagai hukum.
Menurut sifatnya kaidah hukum
terbagi 2, yaitu :
1.
Hukum yang imperatif, maksudnya
kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan
memaksa.
2.
Hukum yang fakultatif maksudnya
ialah hukum itu tidak secara apriori mengikat. Kaidah fakultatif
bersifat sebagai pelengkap.
Ada 4 macam norma yaitu :
1.
Norma
Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian,
perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yangmerupakan tuntunan hidup ke
arah atau jalan yang benar.
2. Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai
suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang
sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
3. Norma Kesopanan adalah peraturan
hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat
tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
4. Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui
oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut.
Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah
negara tersebut
F.
PENGERTIAN EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI
Ekonomi
adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan
kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara
kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang
jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan
(Ingg: scarcity). Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau
pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam
kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.
Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan
pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan
ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal).
b.
Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran
hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan
merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum
perumahan).
Contoh hukum ekonomi :
a.
Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka
harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
b. Apabila pada suatu lokasi berdiri
sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah
maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya
akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
c. Jika nilai kurs dollar amerika naik
tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri
akan bangkrut.
d. Turunnya harga elpiji / lpg akan
menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar
negeri.
e. Semakin tinggi bunga bank untuk
tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan
jumlah permintaan barang dan jasa secara umum. Demikianlah penjelasan tentang
hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat
megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata.
G.
SUBYEK HUKUM
Subyek
hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan
sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah
barang tentu bertitik tolak dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang)
dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi).
Dalam dunia hukum, subyek hukum
dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum :
1.
Manusia (naturlife persoon) Menurut hukum, tiap-tiap seorang
manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak
serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai
hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang
masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila
terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada beberapa
golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak
cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus
diwakili atau dibantu oleh orang lain. seperti:
a. Anak yang masih dibawah umur, belum
dewasa, atau belum menikah.
b. Orang yang berada dalam pengampunan
yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
2. Badan Hukum (recht persoon) Badan
hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status
"persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan
hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti
melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan
sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah
badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman
penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.
H.
OBYEK HUKUM
Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah
segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang
menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala
sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.
Jenis Obyek Hukum Kemudian berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata
disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat
kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan
(Immateriekegoderan).
1. Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat
kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapatdilihat,
diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud,
meliputi :
·
Benda
bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang
tidak dapat dihabiskan. Dibedakan menjadi sebagai berikut:
a. Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah
benda yangdapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah
sendiri contohny aternak.
b. Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH
Perdataadalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil
(Uruchtgebruik ) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik )
atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
·
Benda
tidak bergerak
Benda tidak bergerak dapat
dibedakan menjadi sebagai berikut :
a. Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang
melekatdiatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
b. Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai
dalam pabrik.Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya
dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
c. Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak
atas benda- benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas
benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan
hipotik.
Dengan demikian, membedakan
benda bergerak dan tidak bergerak ini penting, artinya karena berhubungan
dengan 4 hal yakni :
·
Pemilikan
(Bezit )
Pemilikan ( Bezit ) yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas
yang tercantum dalam pasal 1977KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang
bergerak adalah pemilik (eigenaar ) dari barang tersebut. Sedangkan untuk
barang tidak bergerak tidak demikian halnya.
·
Penyerahan
(Levering )
Penyerahan (Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan
penyerahan secara nyata(hand by hand ) atau dari tangan ke tangan,
sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
·
Daluwarsa
(Verjaring)
Daluwarsa (Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal
daluwarsa, sebab bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda
bergerak tersebut sedangkan untuk benda- benda tidak bergerak mengenal
adanya daluwarsa.
·
Pembebanan
(Bezwaring)
Pembebanan (Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak
dilakukan pand (gadai,fidusia) sedangkan untuk benda tidak bergerak
dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain
tanah digunakan fidusia.
2. Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Benda yang bersifat tidak
kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakanoleh panca indera
saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan,
contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.
I.
HAK KEBENDAAN YANG BERSIFAT SEBAGAI PELUNASAN HUTANG
1.
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang (hak
jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai
pelunasan utang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor
yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang
dijadikan jaminan, jika debitor melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi
(perjanjian).
Dengan demikian, hak jaminan tidak
dapat berdiri sendiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat
tambahan dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian utang-piutang (perjanjian
kredit).
Perjanjian utang-piutang dalam KUH
Perdata tidak diatur secara terperinci, namun tersirat dalam pasal 1754 KUH
Perdata tentang perjanjian pinjam pengganti, yakni dikatakan bahwa bagi mereka
yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
Kegunaan dari jaminan, yaitu:
a. Memberi hak dan kekuasaan kepada
bank/kreditur untuk mendapatkan pelunasan agunan, apabila debitur melakukan
cidera janji.
b. Menjamin agar debitur berperan serta
dalam transaksi untuk membiayai usahanya, sehingga kemungkinan untuk
meninggalkan usahanya/proyeknya, dengan merugikan diri sendiri, dapat dicegah.
c. Memberikan dorongan kepada debitur
untuk memenuhi janjinya, misalnya dalam pembayaran angsuran pokok kredit tiap
bulannya.
Syarat-syarat benda jaminan :
a. Mempermudah diperolehnya kredit bagi
pihak yang memerlukannya.
b. Tidak melemahkan potensi/kekuatan si pencari kredit untuk
melakukan dan meneruskan usahanya.
c. Memberikan informasi kepada debitur,
bahwa barang jaminan setiap waktu dapat di eksekusi, bahkan diuangkan untuk
melunasi utang si penerima (nasabah debitur).
Manfaat benda jaminan bagi kreditur :
a. Terwujudnya keamanan yang terdapat
dalam transaksi dagang yang ditutup.
b. Memberikan kepastian hukum bagi
kreditur.
Sedangkan manfaat benda jaminan bagi
debitur, adalah untuk memperoleh fasilitas kredit dan tidak khawatir dalam
mengembangkan usahanya.
Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya, yaitu :
Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya, yaitu :
1. Jaminan yang bersifat umum
Menurut pasal 1132 KUH Perdata
menyebutkan harta kekayaan debitor menjadi jaminan secara bersama-sama bagi
semua kreditor yang memberikan utang kepadanya, pendapatan penjualan
benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan, yakni menurut besar-kecilnya
piutang masing-masing. Kecuali, jika diantara berpiutang itu ada alasan-alasan
sah untuk didahulukan.
Benda yang dapat dijadikan jaminan yang bersifat umum
apabila telah memenuhi persyaratan, antara lain :
1. benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan
uang).
2. benda tersebut dapat di pindah tangankan haknya kepada pihak lain.
2. benda tersebut dapat di pindah tangankan haknya kepada pihak lain.
2. Jaminan yang bersifat khusus
Merupakan hak khusus bagi jaminan tertentu bagi pemegang
gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
J.
HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA
Yang dimaksud dengan hukum perdata Indonesia
adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum
perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat (Belanda) yang pada awalnya berinduk pada Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan
Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan BW. Sebagian materi BW sudah
dicabut berlakunya dan sudah diganti dengan Undang-Undang RI, misalnya mengenai
UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, dan UU Kepailitan.
Kodifikasi KUH Perdata Indonesia diumumkan pada
tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1848.
Setelah Indonesia Merdeka, berdasarkan aturan Pasal 2 aturan
peralihan Undang-Undang Dasar
1945, KUH
Perdata Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan
Undang-Undang baru berdasarkan Undang–Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda
merupakan induk hukum perdata Indonesia.
1. Sejarah Singkat Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari
hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus
Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna.
Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut
(hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda
(1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih
dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis
(1813).
Pada Tahun 1814 Belanda mulai
menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda,
berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut
Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada 1824 sebelum
menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua
Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan Belanda tersebut
terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang
baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi
pemberontakan di Belgia yaitu :
a.
BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata-Belanda).
b.
WvK [atau yang dikenal dengan Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang].
Menurut J.
Van Kan, kodifikasi BW merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang
disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.
2. Pengertian Dan Keadaan Hukum Di Indonesia
Pengertian dan Keadaan Hukum Perdata di
Indonesia. Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan
didalam masyarakat. Perkataan hukum perdata dalam arti luas meliputi semua
hukum privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Hukum privat materiil juga dikatakan sebagai Hukum Sipil, tapi karena perkataan
sipil juga digunakan sebagai lawan dari militer maka yang lebih umum digunakan
nama Hukum Perdata saja, untuk segenap peraturan hukum privat materiil (Hukum
Perdata Materiil).
Pengertian dari Hukum Privat adalah hukum yang
memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perseorangan di dalam
masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Dalam
arti bahawa didalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan sesuatu
pihak secara timbal balik dalam hubungannya terhadap orang lain didalam suatu
masyarakat tertentu.
Disamping Hukum Privat Materiil, juga dikenal Hukum Perdata Formil yang sekarang lebih dikenal dengan HAP (Hukum Acara Perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek dilingkungan pengadilan perdata. Didalam pengertian sempit kadang-kadang hukum perdata ini digunakan sebagai hukum dagang.
Disamping Hukum Privat Materiil, juga dikenal Hukum Perdata Formil yang sekarang lebih dikenal dengan HAP (Hukum Acara Perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek dilingkungan pengadilan perdata. Didalam pengertian sempit kadang-kadang hukum perdata ini digunakan sebagai hukum dagang.
3.
Keadaan Hukum Perdata Di Indonesia
Keadaan
hukum perdata di indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk yaitu masih
beraneka warna. Penyebab dari keanekaragaman ini ada dua faktor, yaitu:
a.
Faktor Ethnis disebabkan keanekaragaman Hukum Adat bangsa
Indonesia, karena negara kita terdiri dari berbagai suku bangsa.
b.
Faktor Hostia Yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163.I.S.
yang membagi penduduk indonesia dalam tiga golongan, yaitu :
· Golongan Eropa dan yang dipersamakan.
· Golongan Bumi Putera (pribumi atau bangsa asli
Indonesia) dan yang dipersamakan.
· Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India,
Arab).
c.
pasal 131.I.S yaitu mengatur hukum-hukum yang diberlakukan bagi
masing-masing golongan yang tersebut dalam pasal diatas. Hukum yang
diberlakukan bagi masing-masing golongan, yaitu :
· Bagi golongan Eropa dan yang dipersamakan berlaku
hukum perdata dan hukum dagang barat yang diselaraskan dengan hukum perdata dan
hukum dagang di negeri Belanda berdasarkan azas konkordansi.
· Bagi golongan Bumi Putera dan yang dipersamakan
berlaku hukum adat mereka. Yaitu hukum yang sejak dahulu berlaku dikalangan
rakyat, dimana sebagian besar dari hukum adat tersebut belum tertulis, tetapi
hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
· Bagi golongan timur asing juga berlaku hukum
masing-masing, dengan catatan bahwa golongan Bumi Putera dan Timur Asing
siperbolehkan untuk menundukkan diri kepada Hukum Eropa Barat baik secara
keseluruhan maupun untuk beberapa macam tindakan hukum tertentu saja.
Untuk memahami keadaan hukum perdata di Indonesia kita perlu
mengetahui riwayat politik pemerintah Hindia-Belanda terlebih dahulu terhadap
hukum di Indonesia. Pedoman politik bagi pemerintah hindia belanda terhadap
hukum di indonesia ditulis dalam pasal 131 (I.S) yang sebelumnya pasal 131
(I.S) yaitu pasal 75 JJR yang pokok-pokoknya sebagai berikut :
·
Hukum perdata dan dagang (begitu pula Hukum Pidana beserta Hukum
Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana harus diletakkan dalam kitab undang-undang
yaitu kodifikasi). Untuk Golongan bangsa Eropa harus dianut perundang-undangan
yang berlaku di negeri Belanda (sesuai azas konkordansi). Untuk golongan bangsa
Indonesia Asli dan Timur Asing, jika ternyata bahwa kebutuhan kemasyarakatan
mereka menghendakinya, dapatlah peraturan-peraturan untuk bangsa Eropa
dinyatakan berlaku bagi mereka. Orang Indonesia Asli dan Timur Asing, sepanjang
mereka belum ditundukkan dibawah suatu peraturan bersama dengan bangsa Eropa,
diperbolehkan menundukkan diri pada hukum yang berlaku untuk bangsa Eropa.
Penundukan ini boleh dilakukan baik secara umum maupun secara hanya mengenai
suatu perbuatan tertentu saja. Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis
didalam Undang-Undang, maka bagi mereka itu akan tetap berlaku hukum yang
sekarang berlaku bagi mereka, yaitu Hukum Adat.
Disamping itu ada peraturan-peraturan yang secara khusus dibuat untuk bangsa Indonesia, seperti :
Disamping itu ada peraturan-peraturan yang secara khusus dibuat untuk bangsa Indonesia, seperti :
a. Ordonansi perkawinan bangsa Indonesia kristen
(Staatsblad 1993 No.74)
b. Organisasi tentang Maskapai Andil Indonesia
(IMA) Staatsblad 1939 No.570 berhubungan dengan No.717.
c. Dan ada pula peraturan-peraturan yang berlaku
bagi semua golongan warga negara, yaitu:
d. Undang-Undang hak pengarang
e. Peraturan umum tentang koperasi
f. Ordonansi Woeker
g. Ordonansi tentang pengangkutan di udara
K.
SISTEMATIKA HUKUM
DI INDONESIA
Hukum adalah
sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak
yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk
mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi
pelanggarnya
Salah satu
bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum
dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau
hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal
yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan
pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum
administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum
perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari,
seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian,
pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat
perdata lainnya.
Ada beberapa
sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga
memengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu
sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara
persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya
Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem
hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia
didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada
masa penjajahan.
Bahkan Kitab
Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak
lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal
dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan
wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang
saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum
perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis
dengan beberapa penyesuaian.
Sistematika
Hukum Perdata itu ada 2, yaitu sebagai berikut:
1.
Menurut Ilmu Hukum/Ilmu Pengetahuan
Menurut Undang-Undang/Hukum Perdata
Sistematika Menurut Ilmu Hukum/Ilmu
Pengetahuan terdiri dari:
a. Hukum
tentang orang/hukum perorangan/badan pribadi (personen recht)
b. Hukum
tentang keluarga/hukum keluarga (Familie Recht)
c. Hukum
tentang harta kekyaan/hukum harta kekayaan/hukum harta benda (vermogen recht)
d. Hukum
waris/erfrecht
2.
Sistematika hukum perdata menurut
kitab Undang-Undang hukum perdata
a. Buku I
tentang orang/van personen
b. Buku II
tentang benda/van zaken
c. Buku III
tentang perikatan/van verbintenisen
d. Buku IV
tentang pembuktian dan daluarsa/van bewijsen verjaring
Apabila kita
gabungkan sistematika menurut ilmu pengetahuan ke dalam sistematika menurut
KUHPerdata maka:
a. Hukum
perorangan termasuk Buku I
b. Hukum
keluarga termasuk Buku I
c.
Hukum harta kekayaan termasuk buku
II sepanjang yang bersifat absolute dan termasuk Buku III sepanjang yang
bersifat relative
d. Hukum waris
termasuk Buku II karena Buku II mengatur tentang benda sedangkan hokum waris
juga mengatur benda dari pewaris/orang yang sudah meninggal karena pewarisan merupakan
salah satu cara untuk memperoleh hak milik yang diatur dalam pasa 584
KUHperdata (terdapat dalam Buku II) yang menyatakan sebagai berikut :
“Hak milik atas sesuatu kebendaan
tak dapat diperoleh dengan cara lain, melainkan dengan pemilikan, karena perlekatan,
karena daluarsa, karena pewarisan, baik menurut undang-undang maupun menurut
surat wasiat, dank arena penunjukan atau penyerahan, berdasar atas suatu
peristiwa perdata untuk memindahkan hak milik, dilakukan oleh seorang yang
berhak berbuat bebas terhadap kebendaan itu.
L. HUKUM PERIKATAN
Perikatan
dalam bahasa Belanda disebut “verbintenis”. Istilah perikatan ini lebih umum
dipakaidalam literatur hukum di Indonesia. Perikatan dalam hal ini berarti; hal
yang mengikat orangyang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu
menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan, misalnya jual beli barang.
Dapat berupa peristiwa, misalnya lahirnya seorang bayi,meninggalnya seorang.
Dapat berupa keadaan, misalnya; letak pekarangan yang berdekatan,letak rumah
yang bergandengan atau letak rumah yang bersusun (rusun). Karena hal
yangmengikat itu selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat, maka oleh pembentuk
undang-undangatau oleh masyarakat sendiri diakui dan diberi ‘akibat hukum’.
Dengan demikian, perikatan yangterjadi antara orang yang satu dengan yang lain
itu disebut hubungan hukum.
Jika
dirumuskan, perikatan adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta
kekayaanantara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu
dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta
kekayaan ini merupakan suatu akibathukum, akibat hukum dari suatu perjanjian
atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan. Dari rumusan ini
dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukumharta kekayaan
(law of property), juga terdapat dalam bidang hukum keluarga (family law), dalam
bidang hukum waris (law of succession)serta dalam bidang hukum pribadi
(personal law).
Di dalam
hukum perikatan, terdapat sistem yang terbuka, dan yang dimaksud dengan
sistemterbuka adalah setiap orang dapat mengadakan perikatan yang bersumber
pada perjanjian, perjanjian apapun dan bagaimanapun, baik itu yang diatur
dengan undang-undang atau tidak,inilah yang disebut dengan kebebasan
berkontrak, dengan syarat kebebasan berkontrak harushalal, dan tidak melanggar
hukum, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang.
1.
Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan
KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut.
a.
Perikatan yang timbul dari
persetujuan (perjanjian).
b.
Perikatan yang timbul undang-undang.
Perikatan yang timbul dari
undang-undang dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
a.
Perikatan terjadi karena
undang-undang semata
b.
Perikatan terjadi karena
undang-undang akibat perbuatan manusia
c.
Perikatan terjadi bukan perjanjian,
tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan
sukarela (zaakwarneming).
2.
Azas-Azas Dalam Hukum Perikatan
Asas-asas dalam hukum perikatan diatur dalam
Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas
konsensualisme.
Asas Kebebasan Berkontrak Asas kebebasan
berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa
segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang
membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Asas konsensualisme Asas konsensualisme, artinya
bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak
mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan
demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.
Untuk
sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat adalah:
a.
Kata Sepakat antara Para Pihak yang Mengikatkan Diri Kata sepakat
antara para pihak yang mengikatkan diri, yakni para pihak yang mengadakan
perjanjian harus saling setuju dan seia sekata dalam hal yang pokok dari perjanjian
yang akan diadakan tersebut.
b.
Cakap untuk Membuat Suatu Perjanjian Cakap untuk membuat suatu
perjanjian, artinya bahwa para pihak harus cakap menurut hukum, yaitu telah
dewasa (berusia 21 tahun) dan tidak di bawah pengampuan.
c.
Mengenai Suatu Hal Tertentu Mengenai suatu hal tertentu, artinya
apa yang akan diperjanjikan harus jelas dan terinci (jenis, jumlah, dan harga)
atau keterangan terhadap objek, diketahui hak dan kewajiban tiap-tiap pihak,
sehingga tidak akan terjadi suatu perselisihan antara para pihak.
d.
Suatu sebab yang Halal Suatu sebab yang halal, artinya isi
perjanjian itu harus mempunyai tujuan (causa) yang diperbolehkan oleh
undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum.
M.
HUKUM PERJANJIAN
1. Pengertian Hukum Perjanjian
a.
Menurut Kitab Undang Undang
Hukum Perdata
Perdata berbunyi :
“Suatu Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih
mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”.
b.
Menurut Rutten
Perjanjian adalah
perbuatan hokum yang terjadi sesuai dengan formalitas-formalitas dari peraturan
hokum yang ada, tergantung dari persesuaian pernyataan kehendak dua atau lebih
orang-orang yang ditujukan untuk timbulnya akibat hukum demi kepentingan salah
satu pihak atas beban pihak lain atau demi kepentingan dan atas beban
masing-masing pihak secara timbal balik.
c.
Menurut adat
Perjanjian menurut adat
disini adalah perjanjian dimana pemilik rumah memberikan ijin kepada orang lain
untuk mempergunakan rumahnya sebagai tempat kediaman dengan pembayaran sewa
dibelakang (atau juga dapat terjadi pembayaran dimuka).
2. Standar Kontrak
a.
Menurut Mariam Darus,
standar kontrak terbagi dua yaitu umum dan khusus.
Kontrak standar umum
artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan
disodorkan kepada debitur.
Kontrak standar khusus,
artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya
untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
b.
Menurut Remi Syahdeini
Keabsahan berlakunya
kontrak baru tidak perlu lagi dipersoalkan karena kontrak baru eksistensinya
sudah merupakan kenyataan. Kontrak baru lahir dari kebutuhan masyarakat
(society nuds). Dunia bisnis tidak dapat berlangsung dengan kontrak baru yang
masih dipersoalkan.Suatu kontrak harus berisi:
1.
Nama dan tanda tangan
pihak-pihak yang membuat kontrak.
2. Subjek dan jangka waktu kontrak.
3. Lingkup kontrak.
4. Dasar-dasar pelaksanaan kontrak.
5. Kewajiban dan tanggung jawab.
6. Pembatalan kontrak
3. Macam-macam Perjanjian
a.
Perjanjian dengan
Cuma-Cuma dan perjanjian dengan beban
Perjanjian dengan
Cuma-Cuma ialah suatu perjanjian dimana pihak yang satu memberikan suatu
keuntungan kepada yang lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
(Pasal 1314 ayat (2) KUHPerdata).Perjanjian dengan beban ialah suatu perjanjian
dimana salah satu pihak memberikan suatu keuntungan kepada pihak lain dengan
menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
b.
Perjanjian sepihak
adalah suatu perjanjian dimana hanya terdapat kewajiban pada salah satu pihak
saja.Perjanjian timbal balik ialah suatu perjanjian yang memberi kewajiban dan
hak kepada kedua belah pihak.
c.
Perjanjian konsensuil
ialah perjanjian dianggap sah apabila ada kata sepakat antara kedua belah pihak
yang mengadakan perjanjian tersebut. Perjanjian formil ialah perjanjian yang
harus dilakukan dengan suatu bentuk tertentu, yaitu dengan cara
tertulis.Perjanjian riil ialah suatu perjanjian dimana selain diperlukan adanya
kata sepakat, harus diserahkan.
d.
Perjanjian bernama
adalah suatu perjanjian dimana Undang Undang telah mengaturnya dengan
kententuan-ketentuan khusus yaitu dalam Bab V sampai bab XIII KUHPerdata
ditambah titel VIIA.Perjanjian tidak bernama ialah perjanjian yang tidak diatur
secara khusus. Perjanjian campuran ialah perjanjian yang mengandung berbagai
perjanjian yang sulit dikualifikasikan.
4. Syarat sahnya Perjanjian
Menurut Pasal 1320 Kitab
Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat
yaitu :
a. Sepakat untuk mengikatkan diri.
Sepakat maksudnya adalah
bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, setuju untuk
seia sekata mengenai segala sesuatu yang diperjanjikan. Kata sepakat ini harus
diberikan secara bebas, artinya tidak ada pengaruh dipihak ketiga dan tidak ada
gangguan.
b. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
Kecakapan untuk membuat
suatu perjanjian berarti mempunyai wewenang untuk membuat perjanjian atau
mngadakan hubungan hukum. Pada asasnya setiap orang yang sudah dewasa dan sehat
pikirannya adalah cakap menurut hukum.
c. Suatu hal tertentu
Suatu hal tertentu
merupakan pokok perjanjian. Syarat ini diperlukan untuk dapat menentukan
kewajiban debitur jika terjadi perselisihan. Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan
bahwa suatu perjanjian harus mempunyai sebagai suatu pokok yang paling sedikit
ditetapkan jenisnya.
d. Sebab yang halal
Sebab ialah tujuan
antara dua belah pihak yang mempunyai maksud untuk mencapainya. Menurut Pasal
1337 KUHPerdata, sebab yang tidak halal ialah jika ia dilarang oleh Undang
Undang, bertentangan dengan tata susila atau ketertiban. Menurut Pasal 1335
KUHPerdata, perjanjian tanpa sebab yang palsu atau dilarang tidak mempunyai
kekuatan atau batal demi hukum.
Dua syarat yang pertama yaitu kesepakatan dan kecakapan yang disebut
syarat- syarat subyektif. Sedangkan dua syarat yang terakhir dinamakan syarat
objektif, karena mengenai perjanjian itu sendiri atau obyek dari perbuatan
hukum yang dilakukan.
5. Saat Lahirnya Perjanjian
Menetapkan kapan saat
lahirnya perjanjian mempunyai arti penting bagi:
a.
Kesempatan penarikan
kembali penawaran;
b.
Penentuan resiko;
c.
Saat mulai dihitungnya
jangka waktu kadaluwarsa;
d.
Menentukan tempat
terjadinya perjanjian.
Berdasarkan Pasal 1320 jo 1338 ayat (1)
BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang dimaksud adalah bahwa
perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya konsensus/sepakat dari para pihak
pembuat kontrak terhadap obyek yang diperjanjikan.
Pada umumnya perjanjian yang diatur dalam
BW bersifat konsensual. Sedang yang dimaksud konsensus/sepakat adalah pertemuan
kehendak atau persesuaian kehendak antara para pihak di dalam kontrak. Seorang
dikatakan memberikan persetujuannya/kesepakatannya (toestemming), jika ia
memang menghendaki apa yang disepakati.
Mariam Darus Badrulzaman melukiskan
pengertian sepakat sebagai pernyataan kehendak yang disetujui (overeenstemende
wilsverklaring) antar pihak-pihak. Pernyataan pihak yang menawarkan dinamakan
tawaran (offerte). Pernyataan pihak yang menerima penawaran dinamakan akseptasi
(acceptatie).
Jadi pertemuan kehendak dari pihak yang
menawarkan dan kehendak dari pihak yang akeptasi itulah yang disebut sepakat
dan itu yang menimbulkan/melahirkan kontrak/perjanjian. Ada beberapa teori yang
bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu:
a. Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
Menurut teori ini,
kontrak telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis surat
jawaban penerimaan. Dengan kata lain kontrak itu ada pada saat pihak lain
menyatakan penerimaan/akseptasinya.
b. Teori Pengiriman (Verzending Theori).
Menurut teori ini saat
pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya kontrak. Tanggal cap pos
dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya kontrak.
c. Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie).
Menurut teori ini saat
lahirnya kontrak adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak
yang menawarkan.
d. Penerimaan (Ontvangtheorie).
Menurut teori ini saat
lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat
tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat
tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai
patokan saat lahirnya kontrak.
6. Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu
Perjanjian
Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif
untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus
mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk
memperoleh hak milik ialah jual beli.
Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya. Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.
Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya. Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.
Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat
perjanjian ataupun batal demi hokum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu
pihak biasanya terjadi karena Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut
tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat
diperbaiki.
a.
Pihak pertama melihat
adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial
tidak dapat memenuhi kewajibannya.
b.
Terkait resolusi atau perintah pengadilan.
c. Terlibat hukum.
d. Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan
perjanjian
N.
HUKUM DAGANG
1.
Pengertian Hukum Dagang
Perdagangan atau Perniagaan pada umumnya adalah pekerjaan membeli barang
dari suatu tempat dan suatu waktu dan menjual barang tersebut di tempat dan
waktu lainnya untuk memperoleh keuntungan. Hukum dagang adalah hukum yang
mengatur soal-soal perdagangan, yang timbul karena tingkah laku manusia dalam
perdagangan.
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1. Hukum tertulis yang dikodifikasikan :
a. Kitab Undang-undang dagang (KUHD) atau Wetboek Koophandel Indonesia
(W.V.K).
b. Kitab Undang-undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgelijk
wetboek Indonesia (BW).
2. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan
khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengna perdagangan.
2.
Sejarah Hukum Dagang
Pembagian hukum privat sipil ke dalam
hukum perdata dan hukum dagang sebenarnya bukanlah pembagian yang asasi, tetapi
pembagian yang berdasarkan sejarah hukum dagang. Hal ini dapat dilihat dari
ketentuan yang tercabtum dalam pasal 1 KUHD yang menyatakan bahwa peraturan-peraturan
KUHS dapat juga dijalankan dalam penyelesaian soal yang disinggung dalam KUHD
kecuali dalam penyelesaianya, soal-soal tersebut hanya diatur dalam KUHD itu.
Kenyataan lain yang membuktikan bahwa pembagian itu bukan pembagian asasi
adalah :
a.
Perjanjian jual beli
yang merupakan perjanjian terpenting dalam bidang perdagangan tidak ditetapkan
dalam KUHD tapi diatur dalam KUHS.
b.
Perjanjian pertanggungan
(asuransi) yang sangat penting juga bagi soal keperdataan ditetapkan dalam
KUHD.
3.
Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Didalam menjalankan kegiatan suatu
perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan
usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh
karena itu diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan
kegiatan-kegiatan usaha tersebut. Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat
dibagi menjadi 2 fungsi :
·
Membantu didalam perusahaan.
·
Membantu diluar perusahaan
Hubungan hukum yang terjadi diantara
pembantu dan pengusahanya, yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat
bersifat :
·
Hubungan perburuhan, sesuai pasal 1601 a KUH Perdata.
·
Hubungan pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata.
·
Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata
4.
Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya
mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan perbuatan dagang, tetapi
sejak tahun 1938 pengertian Perbuatan Dagang, dirubah menjadi perbuatan
Perusahaan yang artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap
pengusaha (perusahaan). Para sarjana tidak satu pun memberikan pengertian
tentang perusahaan, pengertian dapat dipahami dari pendapat antara lain :
Menurut Hukum, Perusahaan adalah mereka
yang melakukan sesuatu untuk mencari keuntungan dengan menggunakan banyak modal
(dalam arti luas), tenaga kerja, yang dilakukan secara terus – menerus dan
terang – terangan untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperniagakan
barang – barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
Menurut Mahkamah Agung (Hoge Read),
perusahaan adalah seseorang yang mempunyai perusahaan, jika secara teratur
melakukan perbuatan – perbuatan yang bersangkutpaut dengan perniagaan dan
perjanjian. Menurut Molengraff, mengartikan perusahaan (dalam arti ekonomi)
adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus – menerus,
bertindakkeluar, untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan
perjanjian – perjanjian perdagangan.
Menurut Undang – undang Nomor 3 Tahun
1982, perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha
yang bersifat tetap dan terus menerus, dan yang didirikan, bekerja serta
berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh
keuntungan atau laba.
5.
Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Di dalam menjalankan kegiatan suatu
perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan
usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh
karena itu diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan
kegiatan-kegiatan usaha tersebut. Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat
dibagi menjadi 2 fungsi :
a. Membantu didalam perusahaan.
b. Membantu diluar perusahaan.
Hubungan hukum yang
terjadi diantara pembantu dan pengusahanya, yang termasuk dalam perantara dalam
perusahaan dapat bersifat :
·
Hubungan perburuhan, sesuai pasal 1601 a KUH Perdata.
·
Hubungan pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata.
·
Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata
6.
Pengusaha dan Kewajibannya
Pengusaha adalah setiap orang yang
menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang, ada 2 macam kewajiban yang harus
dipenuhi oleh pengusaha yaitu :
a. Membuat pembukuan.
b.
Mendaftarkan perusahaannya.
7.
Bentuk-bentuk Badan Usaha
Secara garis besar dapat diklasifikasikan
dan dilihat dari jumlah pemiliknya dan dilihat dari status hukumnya yaitu :
1.
Bentuk-bentuk perusahaan
jika dilihat dari jumlah pemiliknya tediri dari perusahaan perseorangan dan
perusahaan persekutuan.
2.
Bentuk-bentuk perusahaan
jika dilihat dari status hukumnya terdiri dari perusahaan berbadan hukum dan
perusahaan bukan badan hukum.
Sementara itu, didalam masyarakat dikenal 2 macam perusahaan, yakni :
·
Perusahaan Swasta
Perusahaan swasta
terbagi dalam 3 bentuk perusahaan swasta :
a.
Perusahaan Swasta
Nasional.
b.
Perusahaan Swasta Asing
c.
Perusahaan Patungan /
campuran
·
Perusahaan Negara
Perusahaan disebut
dengan BUMN, yang terdiri menjadi 3 bentuk :
a. Perusahaan Jawatan.
b. Perusahaan Umum.
c. Perusahaan Perseroan.
8.
Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh
pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial. Disebutkan juga dalam UU No 16
tahun 2001, yayasan meerupakan suatu “badan hukum” dan untuk dapat menjadi
badan hukum wajib memenuhi criteria dan persyaratan tertentu, seperti :
a.
Yayasan terdiri atas
kekayaan yang terpisahkan.
b.
Kekayaan yayasan
diperuntukkan untuk mencapai tujuan yayasan.
c.
Yayasan mempunyai tujuan
tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
d.
Yayasan tidak mempunyai
anggota.
Pembubaran yayasan
Yayasan dapat dibubarkan
seperti juga organ-organ lainnya. Dengan demikian, yayasan itu dapat bubar atau
dibubarkan karena :
a.
Jangka waktu yang
ditetapkan dalam anggaran dasar berakhir.
b.
Tujuan yayasan yang
ditetapkan dalam anggaran dasar telah tercapai atau tidak tercapai.
c.
Putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap
O.
WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
1. Dasar hukum wajib Daftar Perusahaan
Wajib daftar
perusahaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 1982. Pendaftaran
perusahaan ini penting bagi pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan,
pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat. Selain itu wajib
daftar perusahaan ini memudahkan untuk sewaktu-waktu dapat mengikuti secara
seksama keadaan perkembangan sebenarnya dari dunia usaha di wilayah Negara
Republik Indonesia secara menyeluruh, termasuk tentang perusahaan asing. Bagi
dunia usaha, daftar perusahaan penting untuk mencegah dan menghindari
praktek-praktek usaha yang tidak jujur (persaingan, penyelundupan dll).
Selain itu daftar perusahaan buat
dunia usaha bermanfaat untuk menciptakan keterbukaan antar perusahaan,
memudahkan mencari mitra bisnis, mendasarkan investasi pada perkiraan yang
jelas, meningkatkan kepercayaan masyarakat. Tujuan Undang-Undang tentang wajib
daftar perusahaan adalah memberikan perlindungan kepada perusahaan-perusahaan
yang menjalankan usahanya secara jujur dan terbuka, serta pembinaan kepada
dunia usaha dan perusahaan, khususnya golongan ekonomi lemah.
2. Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan
Daftar Perusahaan → daftar catatan
resmi yang diadakan berdasarkan ketentuan undang-undang dan atau
peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan
oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor
pendaftaran perusahaan. Perusahaan → setiap bentuk usaha yang menjalankan
setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-mneerus dan yang didirikan,
bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk
tujuan memperoleh keuntungan atau laba. Pengusaha → setiap orang perorangan
atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan.
Usaha → setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang
perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh
keuntungan dan atau laba. Menteri → menteri yang bertanggung jawab dalam bidang
perdagangan.
3. Tujuan dan Sifat Wajib Daftar
Perusahaan
Mencatat
bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan
merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai
identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan dalam rangka
menjamin kepastian berusaha Daftar perusahaan bersifat terbuka untuk semua
pihak. Sifat terbuka → daftar perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga
sebagai sumber informasi.
4. Kewajiban Pendaftaran
Setiap
perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan, Pendaftaran wajib
didaftarkan oleh pemiliknya atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau
dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah. Jika
perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, maka pendaftaran boleh dilakkan oleh
salah seorang dari pemilik perusahaan tersebut. Badan Usah Yang Tidak Perlu
Menjadi Wajib Daftar:
a.
Setiap perusahaan Negara berbentuk
perjanjian → yang dikecualikan dari kewaiban pendaftran adalah
peusahaan-perusahaan yang tidak bertujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
b.
Setiap perusahaan kecil perorangan
yang dijalankan oleh sendiri atau hanya memperkerjakan anggota keluarga
terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan badan hukum atu
suatu persekutuan. Perusahaan kecil perorangan yang melakukan kegiatan dan atau
memperoleh keuntungan yang benar-benar hanya sekedar untuk mmenuhi keperluan
nafkah sehari-hari. Anggota terdekat disini adalh termasuk ipar dan menantu.
c.
Usaha diluar bidang ekonomiyang
tidak bertujuan mencari profit, Pendidikan formal, pendidikan non formal, rumah
sakit.
d.
Yayasan
Bentuk badan usaha yang masuk dalam
wajib daftar perusahaan:
a.
Badan hukum.
b.
Persekutuan.
c.
Perorangan.
d.
Perum.
e.
Perusahaan
Daerah, perusahaan perwakilan asing.
5. Cara & Tempat serta Waktu
Pendaftaran
Pendaftaran
dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapka oleh menteri
pada kantor tempat pendaftaran. Pendaftaran dilakukan di Kantor departemen
perindustrian dan Perdagangan atau Dinas yang membidangi Perdagangan Kabupaten/Kota
selaku kantor pendaftaran Perusahaan (KPP). Caranya:
· Mengisi
formulir pendaftaran yang disediakan.
· Membayar
biaya administrasi.
· Pendaftaran
Perusahan wajib dilakukan oleh pemilik/ pengurus/ penanggung jawab atau kuas
perusahaan.
Pendaftaran
wajib dilakukan dalam jangkawaktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan
usahanya. Suatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat
menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang.
6. Hal-Hal Yang Didaftarkan
a.
Pengenalan
tempat.
b.
Data umum
perusahaan.
c.
Legalitas
perusahaan.
d.
Data
pemegang saham.
e.
Data
kegiatan perusahaan
Kepada
perusahaan yang telah disahkan pendaftarannya dalam daftar perusahaan diberikan
tanda daftar perusahan yang berlaku untuk jangka waktu 5 tahun sejak tanggal
dikeluarkannya dan wajib dipebaharui sekurang-kurangnya 3 bulan sebelum tanggal
berlakuya berakhir. Apabila tanda daftar perusahaan hilang, pengusaha
berkewajiban untuk mengajukan permintaan tertulis kepada kantor pendaftaran
perusahaan untuk memperolehpenggantinya dalam waktu selambat-lambatnya 3 bulan
setelah kehilangan itu.
Apabila ada
perubahan atas hal yang didaftarkan, wajib dilaporkan pada kantor tempat
pendaftaran perusahaan dengan menyebutkan alas an perubahan tersebut disertai
tanggal perubahan tersebut dalm waktu 3 bulan setelah terjadi perubahan itu.
Apabila ada pengalihan pemilikan atau pengurusan atsa perusahaan atau kantor
cabang, kantor pembantu, agen dan perwakilannya, pemilik atau pengurus lama berkewajiban
untuk melaporkan.
Apabila
terjadi pembubaran perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu atau
perwakilannya, pemilik atau pengurus maupun likuidaror berkewjiban untuk
melaporkanya.
Ketentuan
Pidana
Sanksi Pidana kejahatan
(Pasal 32 UU-WDP) karena pengusaha dengan sengaja atau kelalaiannya
tidak memenuhi kewajiban UU-WDP diancam pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga)
bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 3.000.000,- (tiga juta
rupiah).
Sanksi Pidana pelanggaran
(Pasal 33 UU-WDP) karena pengusaha melakukan atau
menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam memenuhi
kewajiban UU-WDP diancam pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan
atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu
rupiah).
Sanksi Pidana pelanggaran
(Pasal 34 UU-WDP) karena pengusaha tidak memenuhi
kewajiban untuk menghadap atau menolak untuk menyerahkan atau mengajukan
sesuatu persyaratan atau keterangan lain untuk pendaftaran dalam Daftar
Perusahaan diancam pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) bulan kurungan atau
pidana denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
P.
HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL(HAKI)
1. Pengertian Hukum Kekayaan
Intelektual (HAKI)
Hak Atas
Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek
(di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property
Right. Kata “Intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut
adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of
the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak
eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok
orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten
dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda
(Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Jadi
pengertian secara umum Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif
Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas
karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak
Merk.
2. Prinsip-prinsip Hukum Kekayaan
Intelektual
a. Prinsip
Ekonomi
Prinsip Ekonomi, yakni hak
intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang
diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada
pemilik yang bersangkutan.
b. Perinsip
Keadilan
Prinsip keadilan, yakni di dalam
menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari
kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan
mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
c. Prinsip
Kebudayaan
Prinsip kebudayaan, yakni
perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan
manusia.
d. Prinsip
Sosial
Prinsip sosial (mengatur kepentingan
manusia sebagai warga Negara), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah
diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan
diberikan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat.
3. Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan
WIPO hak atas kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak
cipta (copyright), dan hak kekayaan industri (industrial property right). Hak
kekayaan industry (industrial property right) adalah hak yang mengatur segala
sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry (industrial property right) berdasarkan pasal 1
Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang
telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
a.
Paten.
b. Merek.
c. Varietas
tanaman.
d. Rahasia
dagang.
4. Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual
di Indonesia
a. UU Nomor 19
Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
b. UU Nomor 6
Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15).
c. UU
Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang
Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42).
d. UU Nomor 12
Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah
diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29).
5. Hak Cipta
Hak Cipta
adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya.
Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan,
sastra dan seni. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak
Cipta :
a.
Hak Cipta adalah hak ekslusif bagi
pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1).
b. Hak cipta
diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan,
kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara ekslusif kepada
pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas
inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan,
keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat
pribadi”.
6. Hak Paten
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2001:
Paten adalah
hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Investor atas hasil invensinya
di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakan (Pasal 1 ayat 1). Dasar Hukum Hak Paten :
a.
UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten
( Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39).
b.
UU Nomor 13 Tahun 1997 Tentang
Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (lembaran Negara RI Tahun 1997
Nomor 30).
c.
UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten
(Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109).
7. Hak Merk
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2001 :
a.
Merek adalah tanda yang berupa
gambar, nama, kata, huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari
unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 ayat 1).
b.
Merek merupakan tanda yang digunakan
untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya
dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi
produsen dan konsumen.
Jadi Merek
adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan
warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
di gunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang
Merek). Dasar Hukum Hak Merk :
a.
UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang
Merek( Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81).
b.
UU Nomor 14 Tahun 1997 Tentang
Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (lembaran Negara RI Tahun 1997
Nomor 31).
c.
UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
(Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110).
8. Desain Industri
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 200 Tentang Desain Industri. Desain industri
adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau
warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga
dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan
dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan
suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.(Pasal 1 ayat
1).
9. Rahasia Dagang
Menurut
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang. Rahasia dagang adalah
informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologo dan/atau bisnis,
mempunyai nilai ekonomi karna berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga
kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Q.
PERLINDUNGAN KONSUMEN
1. Pengertian
Perlindungan Konsumen
Menurut
Undang-undang no. 8 Tahun 1999 :
Perlindungan
konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk
memberi perlindungan kepada konsumen. Konsumen adalah setiap orang
pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi
kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan
tidak untuk diperdagangkan.
2. Asas & Tujuan Perlindungan Konsumen
Asas-asas
yang dianut dalam hukum perlindungan konsumen sebagaimana disebutkan dalam
Pasal 2 UU PK adalah:
a. Asas manfaat
Asas ini mengandung makna bahwa
penerapan UUPK harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada kedua
pihak, konsumen dan pelaku usaha. Sehingga tidak ada satu pihak yang
kedudukannya lebih tinggi dibanding pihak lainnya. Kedua belah pihak harus
memperoleh hak-haknya.
b. Asas
keadilan
Diharapkan melalui asas ini konsumen
dan pelaku usaha dapat memperoleh haknya dan menunaikan kewajibannya secara
seimbang.
c. Asas
keseimbangan
Melalui penerapan asas ini,
diharapkan kepentingan konsumen, pelaku usaha serta pemerintah
dapat terwujud secara seimbang, tidak ada pihak yang lebih dilindungi.
d. Asas
keamanan dan keselamatan konsumen
Diharapkan penerapan UU PK akan
memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan,
pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
e. Asas
kepastian hokum
Dimaksudkan agar baik konsumen dan
pelaku usaha mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan
perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hokum.
Perlindungan
konsumen bertujuan:
a.
Meningkatkan kesadaran, kemampuan
dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
b.
Mengangkat harkat dan martabat
konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan /
atau jasa.
c.
Meningkatkan pemberdayaan konsumen
dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
d.
Menciptakan sistem perlindungan
konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta
akses untuk mendapatkan informasi;
e.
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha
mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan
bertanggung jawab dalam berusaha;
f.
Meningkatkan kualitas barang
dan/atau jasa yang, menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa,
kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
3. Hak & Kewajiban Konsumen
1.
Hak konsumen adalah:
a. Konsumen berhak atas produk yang aman.
b. Konsumen berhak atas segala informasi yang relevan terhadap produk yang
dipakainya.
c. Konsumen memiliki hak untuk berbicara dan didengar.
d. Konsumen berhak memilih produk yang akan dibeli.
e. Konsumen berhak mendapatkan edukasi tentang pembelian mereka.
f. Konsumen berhak untuk mendapatkan pelayanan yang baik.
g. Hak untuk mendapatkan ganti rugi
2.
Kewajiban
konsumen adalah:
a. Membaca atau
mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang
dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
b. Beritikad
baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
c. Membayar
sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
d. Mengikuti
upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
4. Hak dan
Kewajiban Pelaku Usaha
Hak pelaku usaha adalah:
a.
Hak untuk menerima pembayaran yang
sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa
yang diperdagangkan;
b. Hak untuk
mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
c. Hak untuk
melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa
konsumen;
d. Hak untuk
rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen
tidak diakibatkan oleh barang dan / atau jasa yang diperdagangkan;
e. Hak-hak yang
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya
Kewajiban pelaku usaha adalah:
a. Beritikad
baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
b. Memberikan
informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
c. Memperlakukan
atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
d. Menjamin
mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan
ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
e. Memberi
kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa
tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat
dan/atau yang diperdagangkan;
f. Memberi
kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan,
pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
g. Memberi
kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang
diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
5. Perbuatan Yang Dilanggar Bagi Pelaku Usaha
Pasal 8
Pelaku usaha
dilarang menawarkan jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai standar yang
dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak sesuai dengan
janji yang dinyatakan keterangan, iklan atau promosi atas penawaran jasa
tersebut. Tidak membuat perjanjian atas pengikatan jasa tersebut dalam bahasa
Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9
Pelaku usaha
dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan atau jasa
secara tidak benar, dan atau seolah-olah secara langsung atau tidak langsung
merendahkan barang dan atau jasa lain.
Pasal 10
Pelaku usaha
dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan
dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang
tidak benar atau menyesatkan mengenai: Harga atau tarif suatu barang dan/atau
jasa.
Pasal 13
Pelaku usaha
dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang dan atau
jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan atau jasa lain
secara cuma-cuma dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak
sebagaimana yang dijanjikannya.
Pasal 14
Pelaku usaha
dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan
dengan memberikan hadiah melalui cara undian, dilarang untuk:
a. Tidak
melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu yang dijanjikan;
b. Mengumumkan
hasilnya tidak melalui media massa;
c. Memberikan
hadiah tidak sesuai dengan yang dijanjikan;
d. Mengganti
hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah yang dijanjikan.
6. Klasula Baku Dalam Perjanjian
Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan
syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara
sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau
perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen. Misalnya: Kwitansi/
faktur pembelian barang yang menyatakan: Barang yang sudah dibeli tidak dapat
ditukar atau dikembalikan. Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan atau jasa
yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula
baku pada setiap dokumen dan atau perjanjian apabila:
a.
Menyatakan tunduk-nya konsumen
kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan atau
peng-ubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen
memanfaatkan jasa yang dibelinya.
b.
Pelaku usaha dilarang mencantumkan
klausula baku yang letak atau
bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti.
bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti.
c.
Setiap klausula yang telah
ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 dinyatakan batal demi hukum.
7. Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Menurut Pasal 19 yaitu :
a.
Pelaku usaha bertanggung jawab
memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen
akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
b.
Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada
ayat 1 dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa
yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian
santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
c.
Pemberian ganti rugi dilaksanakan
dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
d.
Pemberian ganti rugi sebagaimana
dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan
pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.
Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 tidak berlaku apabila pelaku usaha
dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.
8. Sanksi
a.
Sanksi Administratif.
b.
Sanksi Pidana
R. KESIMPULAN
Bahwa setiap
kegiatan ekonomi memerlukan kepastian hokum dalam menagatur setiap kegiatan
ekonomi, agar memberikan kelancaran dalam setiap jalannya kegiatan ekonomi.
Dengan kelancaran kegiatan ekonomi dapat memberikan hasil yang maksimal dan
berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi. Kepastian hokum yang jelas , tegas
dan adil menciptakan kegiatan ekonomi yang selaras dengan perkembangan
perekonomian, sehingga memberikan pertumbumbuhan perekonomian yang sesuai
dengan yang diharapkan.
Aspek Hukum Dalam Ekonomi (AHDE)
Reviewed by JANIEZ
on
November 24, 2018
Rating:
No comments: