My EKO Notes

Materi Seputar Ekonomi

Resiko Kerugian Aset Fisik


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  LATAR BELAKANG MASALAH
Manajemen risiko merupakan salah satu elemen penting dalam menjalankan bisnis perusahaan karena semakin berkembangnya dunia perusahaan serta meningkatnya kompleksitas aktivitas perusahaan mengakibatkan meningkatnya tingkat risiko yang dihadapi perusahaan.
Sasaran utama dari implementasi manajemen risiko adalah melindungi perusahaan terhadap kerugian yang mungkin timbul. Lembaga perusahaan mengelola risiko dengan menyeimbangkan antara strategi bisnis dengan pengelolaan risikonya sehingga perusahaan akan mendapatkan hasiloptimal dari operasionalnya.Kita harus bisa menemukan kerugian potensial yang mungkin terjadi dan mencari cara untuk menangani risiko tersebut. Dunia bisnis pun tak luput dari ketidakpastian. Ketidakpastian dalam dunia bisnis akanmenyebabkan terjadinya risiko bisnis.
Perusahaan merencanakan untuk menggencarkan promosi produknya dengan harapan penjualanya dapatmeningkat. Dengan analisis yang mendalam diperkirakan penjualan setelah adanya promosi besar-besaran tersebut dapat meningkat sebanyak 20%. Tetapi kenyataanya penjualan hanya dapat meningkat 10%. Ini merupakan salah satu bentuk risiko yang terjadi dalam dunia bisnis. Risiko dalam bisnis tidak bisa diabaikan begitu saja. Perusahaan perlu menganalisis kemungkinan kerugian potensi dalam bisnisnya tersebutkemudian mengevaluasi dan mencari cara untuk menanggulanginya.Dengan demikian diharapkan bisnis yang dijalaninya dapat sukses meraihtujuan dengan mudah. Risiko merupakan sesuatu yang pasti akan terjadiketika kita melakukan suatu tindakan.
Risiko adalah berbagaikemungkinan yang terjadi pada periode tertentu. Risiko sering dikaitkan dengan kerugian. Jadi risiko adalah ketidakpastian yang mungkinmelahirkan kerugian atau peluang terjadi sesuatu yang bad outcame.Setiap organisasi perusahaan selalu menanggun grisiko.
Risiko, bisnis, kecelakaan kerja, bencana alam, perampokan, dan pencurian,kebangkrutan adalah beberapa contoh dari risiko yang lazim terjadi di berbagai perusahaan. Terutama perusahaan yang tidak melakukan tindakanapa-apa, bahkan tindakan preventif pun tidak dilakukan. Perusahaan initidak melakukan tindakan untuk pencegahan risiko yang akan timbulnantinya

1.2  RUMUSAN MASALAH
a.    Apa metode kerugian asset fisik?
b.    Bagaimana resiko gugatan kewajiban?
c.    Bagaimana exposur terhadap gugatan?




BAB II
PEMBAHASAN

2.1  METODE KERUGIAN ASSET FISIK
Metode penilaian kerugian aseet fisik ada 3 yaitu ;
a.       NILAI PASAR (HARGA PASAR)
b.      REPLACEMENT COST (BARU)
c.       REPLACEMENT COST DIKURANGI DEPRESIASI

1.      NILAI PASAR (HARGA PASAR)
Harga pasar adalah harga yang terbentuk melalui mekanisme pasar.
  Penilaian property riil dengan menggunakan metode harga pasar bisa dilakukan dengan membandingkan harga pasar aset yang mirip yang pernah diperdagangkan (jika aset semacam itu bisa ditemukan).
Disamping itu jika tidak bisa ditemukan aset dengan karakteristik yang sama persis dengan aset yang hancur, maka penyesuaian-penyesuaian juga perlu dilakukan.
Perhitungan harga pasar secara tidak langsung, dengan menggunakan opportunity cost (kesempatan yang hilang)
Sebagai contoh, Harga pasar biasanya mencerminkan biaya kesempatan ( opportunity cost ) dari aset tersebut. Karena itu teknik dengan menggunakan kesempatan memperoleh pendapatan yang hilang bisa dilakukan. Sebagai contoh, kita membeli obligasi atas unjuk kupon bunganya dan nilai nominal Rp 1jt, kupon bunga 20%, jangka waktu 5th. Untuk mengklaim kupon bunganya dan nilai nominalnya, kita harus bisa menunjukkan sertifikat obligasinya. Misalkan 1th kemudian sertifikat tersebut dicuri sehingga kita tidak memiliki lagi obligasi tersebut. Kerugian akibat hilangnya obligasi tersebut dengan discount rate 15%, maka perhitungan PVnya adalah :
PV = (200.000)/(1+0,15)1 + ……… + (1.200.000)/(1+0,15)4 = 1.142.749




-          Penilaian properti riil dengan menggunakan metode harga pasar lebih sulit dibandingkan untuk property personal.
-          Untuk property personal, karena lebih likuid (sering diperdagangkan), harga-harga biasanya lebih mudah diperoleh.

2.      METODE REPLACEMENT COST (BARU)
Tehnik Replacement Cost baru dilakukan dengan melihat biaya yang diperlukan untuk mengganti barang yang rusak dengan barang baru yang sama.

3.      REPLACEMENT COST BARU DIKURANGI DEPRESIASI
Manajer akan menghitung replacement cost (baru) kemudian dikurangi dengan depresiasi atau angka yang mencerminkan turunnya nilai ekonomis.
Argumen yang mendasari tehnik tersebut adalah nilai suatu property yang sebenarnya adalah nilai property tersebut dikurangi dengan depresiasi atau penurunan nilai karena sudah digunakan (barang bekas/second) juga bisa karena berjalannya waktu (tua), juga bisa disebabkan faktor desain (fashionable/out of date). 

Sebagai contoh, jika suatu bangunan yang mempunyai nilai penggantian (replacement cost) Rp100 juta, tetapi sudah 20 tahun dibangun. Jika bangunan tersebut terbakar, perusahaan asuransi barangkali tidak akan membangun kembali bangunan tersebut. Sebagai gantinya, perusahaan asuransi akan mengurangi nilai tersebut dengan depresiasi (sehingga jumlahnya lebih kecil dari Rp100 juta), dan memberikannya dalam bentuk kas.

I.                   RISIKO GUGATAN

Eksposur kewajiban legal (liability) muncul jika pengadilan memutuskan kita sebagai pihak tertanggung yang harus membayar ganti rugi kepada pihak lainnya. Beberapa contoh kewajiban atau gugatan hukum adalah: pasien menuntut ganti rugi kepada dokter yang dianggap melakukan malpraktek, pengemudi menuntut produsen mobil ganti rugi karena disain mobil yang tidak baik membuat mobil tersebut rentan terhadap kecelakaan.

1.HUKUM KRIMINAL DAN PERDATA
  Hukum criminal diarahkan kepada tindakan salah (pelanggaran hukum) terhadap masyarakat. Contoh perbuatan yang melanggar hukum criminal adalah pembunuhan, perampokan, pemerkosaan. Tuntutan hukum criminal dilakukan oleh lembaga pemerintah, seperti jaksa. Pihak yang bersalah akan dihukum penjara dan/atau denda.

  Hukum perdata diarahkan kepada tindakan pelanggaran hak atas individu atau organisasi. Sebagai contoh, jika saya merasa nama saya dicemarkan, saya bisa menuntut ganti rugi kepada pihak yang mencemarkan nama saya tersebut. Jika pasien merasa dirugikan oleh dokter (misal karena memberi diagnosa dan pengobatan yang salah), maka pasien tersebut bisa menuntut ganti rugi kepada dokter. Pihak yang bersalah dalam masalah perdata biasanya dihukum dengan membayar denda, atau melakukan pekerjaan tertentu, atau dilarang melakukan hal tertentu.

Dalam beberapa situasi, seseorang bisa dituntut melalui hukum criminal dan perdata. Sebagai contoh, jika seseorang membunuh. Dia akan dituntut melalui tuntutan criminal. Misalkan keluarganya menuntut ganti rugi atas kematian tersebut, maka orang tersebut juga akan dituntut melalui tuntutan perdata

2. COMMON LAW DAN CIVIL LAW
Di dunia ada dua sistem hukum yang utama, yaitu civil law dan common law.
  Civil law didasarkan pada sistem hukum yang dikodifikasi yang menetapkan peraturan/ perundangan yang komprehensif, yang kemudian dipakai dan diinterpretasikan oleh hakim. Sistem tersebut ditandai dengan perundangan yang ekstensif, misal dibuat Undang-undang yang terdiri dari banyak pasal untuk mengatur hal-hal tertentu (misal, di Indonesia ada UU pasar modal, UU perseroan terbatas, dan UU lainnya). Sistem tersebut berasal dari hukum kekaisaran Roma, meskipun civil law moderen didasarkan pada kodifikasi hukum di Eropa pada abad 19, khususnya pada masa pemerintahan Napoleon di Perancis. Sistem civil law merupakan sistem hukum yang paling banyak dipakai di dunia. Seseorang melakukan kesalahan hukum jika ia melanggar perundangan yang telah ditetapkan. Sistem peradilan lebih aktif memulai persidangan dan menentukan keputusannya.

  Alternatif dari civil law adalah common law. Common law berkembang berdasarkan kebiasaan (adat atau custom) yang berkembang sebelum ada hukum tertulis, yang kemudian masih dipertahankan meskipun hukum tertulis mulai dikembangkan.

  Common law menggunakan putusan hakim atau kasus-kasus hukum yang terjadi sebelumnya (jurisprudensi) sebagai dasar pengambilan keputusan kasus yang akan diputuskan. Dalam sistem tersebut, pihak-pihak yang berselisih akan mengajukan kasus kemudian pengadilan akan mendengarkan argumen dari pihak yang menuduh (plaintiff) dan pihak tertuduh (defendant), untuk sampai pada keputusan hukum tertentu.

  Perbedaan antara civil dengan common law bukan hanya pada masalah kodifikasi hukum (dimana civil mempunyai kodifikasi, sedangkan common law didasarkan pada kasus-kasus hukum sebelumnya), tetapi juga pada pendekatan terhadap hukum. Pada civil law, perundangan dipandang sebagai sumber utama hukum. Pengadilan mendasarkan keputusannya pada perundangan tersebut. Pada common law, kasus-kasus merupakan sumber utama hukum, sementara perundangan hanya sebagai pelengkap.

  Beberapa penulis melihat implikasi ekonomi yang berbeda antara kedua sistem hukum tersebut. Civil law lebih menekankan stabilitas sosial, sementara common law memfokuskan pada hak individu. Perbedaan tersebut diyakini oleh beberapa pihak membawa konsekuensi berbeda terhadap perkembangan ekonomi negara yang menganut sistem hukum yang berbeda tersebut. Sebagai contoh, beberapa penulis berpendapat negara dengan sistem common law memberikan perlindungan terhadap investor lebih baik dibandingkan dengan negara dengan sistem civil law.

  Perbedaan antara civil law dengan common law semakin sedikit. Negara dengan common law sudah banyak yang memulai kodifikasi hukum (menjadi seperti civil law), sedangkan Negara dengan civil law sudah mulai menggunakan jurisprudensi (kasus atau putusan hakim sebelumnya) sebagai sumber hukum.

CONTOH ILUSTRASI GUGATAN LIEBECK TERHADAP MCDOLAND’S
Pada bulan Februari 1992, Liebeck, wanita berusia 70 tahun dari Albuquerque, New Mexico, membeli kopi yang masih panas dari drive-thru restoran McDonald’s, yang kemudian tumpah di pahanya, dan mencederainya. Ia menuntut ganti rugi ke McDonald’s. Pada tahun 1994, jury menetapkan ganti rugi sebesar 2,9 juta dolar AS. Jumlah tersebut diturunkan menjadi 640 ribu dolar AS oleh hakim. Keduanya mengajukan banding, dan akhirnya keduanya menyelesaikan masalah diluar pengadilan dengan jumlah yang tidak disebutkan.

GUGATAN HUKUM
Liebeck menuntut McDonald’s sebesar $10.000 untuk membayar biaya pengobatan, tetapi perusahaan hanya bersedia membayar $800. Ketika McDoland’s menolak untuk menaikkan ganti rugi tersebut, Liebeck menggugat McDonald’s dengan menuduh McDonald’s lalai (gross negligence) karena menjual kopi yang terlalu berbahaya (unreasonably dangerous) dan cacat produksinya (defectively manufactured).

Selama persidangan ditemukan bahawa McDonald’s mensyaratkan franchisenya untuk memberikan kopi dengan panas mencapai 180-190 derajat Fahrenheit (82-88 derajat Celsius). Pada suhu tersebut, kopi bisa menyebabkan luka bakar tingkat tiga dalam 2-7 detik. Pengacara Liebeck berargumen bahwa kopi seharusnya tidak diberikan pada panas lebih dari 140 derajat Fahrenheit (60 derajat celcius). Kopi yang disajikan direstoran lain mempunyai temperature yang lebih rendah dibandingkan dengan yang disajikan McDonald’s. Bahkan manajer pengendalian kualitas McDonald’s bersaksi bahwa makanan yang lebih panas dari 140 derajat bisa mengakibatkan luka bakar.
 Kopi McDonald’s bisa membakar mulut dan leher. Kesaksian dari beberapa orang mangatakan bahwa McDonald’s tidak bermaksud menurunkan temperature kopinya.
Tetapi asosiasi kopi nasional Amerika Serikar merekomendasikan agar kopi dimasak pada 195-205 derajat Fahrenheit dan dipertahankan temperaturnya sekitar 180-185 derajat Fehrenheit untuk mendapatkan rasa yang optimal, dan diminum segera. Starbucks, sebagai contoh, menyajikan kopinya pada temperature seperti itu. Starbucks juga digugat beberapa kali karena tumpahan kopinya, tetapi kebanyakan pengadilan mengabaikan tuntutan terhadap Starbucks tersebut.




PENYELESAIAN HUKUM

Dengan menggunakan prinsip comparative liability, jury menemukan bahw McDonald’s bertanggung jawab sebesar 80% terhadap kejadian tersebut, sementara Liebeck berkontribusi sebesar 20%. Meskipun ada peringatan tertulis pada cangkir kopi, juri memutuskan bahwa peringatan tersebut tidak cukup besar tulisannya atau tidak cukup kuat. Juri memutuskan Liebeck berhak atas ganti rugi sebesar $200 ribu untuk kompensasi cedera, yang kemudian diturunkan 20% menjadi $160.000. Sebagai tambahan, juri menetapkan $2,7 juta sebagai denda hukuman (punitive damages).

Tetapi hakim mengurangi denda hukuman menjadi $480 ribu, sehingga Liebeck memperoleh $640 ribu total. McDonald’s dan Loebeck mengajukan banding, dan pada bulan Desember 1994, keduanya menyelesaikan permasalahan di luar pengadilan dengan jumlah yang tidak disebutkan. Diperkirakan jumlah tersebut sama dengan jumlah yang ditentukan oleh pengadilan.
























II.                EXPOSUR TERHADAP GUGATAN

Bagian ini menyangkut :

1.Kontrak karyawan-atasan
Kewajiban perusahaan terhadap karyawannya sebagai berikut :
  Perusahaan harus memberikan tempat yang aman untuk bekerja
  Perusahaan harus memperkerjakan karyawan yang mempunyai kompetensi untuk menjalankan tugasnya
  Perusahaan harus mengingatkan bahaya yang muncul
  Perusahaan harus menyediakan alat-alat keamanan yang memadai
  Perusahaan harus menyiapkan dan menegakkan aturan yang berkaitan
dengan prosedur kerja yang aman

2.         Pemilik Properti dengan Pihak Luar
Untuk property riil, pemilik property mempunyai kewajiban memberikan perhatian kepada pihak-pihak yang masuk ke property mereka. Pihak-pihak tersebut dikelompokkan menjadi :
  Invitee (pihak yang diundang), individu yang diundang ke lokasi property untuk tujuan mereka dari tujuan pemilik.
  Licensers, individu yang datang ke lokasi tujuan tertentu yang legitimate atas ijin dari pemilik property.
  Trespassers, individu yang bukan invitee atau licensers yang memasuki lokasi property.
3.         Produk
Produsen, pedagang besar, maupun ritel bisa dianggap sebagai pihak yang bertanggungjawab atas kerugian yang berkaitan dengan produk yang mereka jual, jika mereka lalai dalam pekerjaanya. Kelalaian tersebut bisa didasarkan pada tiga hal yaitu :
  Breach of warranty, pelanggaran garansi secara eksplisit maupun implicit
  Strict tort, penjual barang yang rusak akan bertanggung jawab terhadap cedera yang dialami pembeli, konsumen, atau bahkan orang yang kebetulan lewat.
  Negligence
4.   Profesional
Pihak professional seperti dokter, akuntan, pengacara, dll bertanggungjawab penuh akan kelalaian yang mereka lakukan atau mengakibatkan kerugian yang melibatkan mereka. Standar profesionalisme biasanya diinterpretasikan sebagai ketrampilan / pengetahuan yang dimiliki seseorang untuk melakukan pekerjaannya dan harus melakukannya sesuai standar profesionalisme.



5.   Lainnya
Disamping wilayah gugatan seperti yang telah disebutkan, banyak wilayah gugatan lainnya. Sebagai contoh, hubungan pekerjaan antara majikan dengan pembantu bisa mengakibatkan gugatan tertentu. Contoh lain, seseorang mengendarai mobil tapi ternyata pengendara tersebut masih dibawah umur dan menabrak mobil lain sehingga yang harus bertanggungjawab adalah pemilik mobil tersebut




BAB III
PENUTUP

I.            KESIMPULAN
Risiko yang mungkin terjadi atas properti (harta benda) mencakup banyak hal seperti kebakaran, banjir, perusakan, dan lainnya. Dalam perusahaan asuransi, risiko atas harta benda biasanya masuk dalam kategori asuransi umum, seperti terlihat dari penawaran produk salah satu perusahaan asuransi umum.
untuk menghitung kerugian yang diharapkan jika risiko tertentu munculdapat menggunakan kerangka probabilitas ( frekuensi ) dan severity. Rumusnya adalah: Kerugian yang diharapkan = frekuensi ( probabilitas ) x severity ( besarnya kerugian ).




DAFTAR PUSTAKA

Darmawi, Herman. Manajemen Resiko. Bumi Aksara, 2005.

Chapman, Christy. Bringing ERM into Focus. Internal Auditor, June 2003

Committee of Sponsoring Organization (COSO) of the Treadway Commission. What is COSO: Background and Events Leading to Internal Control-Integrated Framework. 1992

Simmons, Mark. COSO Based Auditing. The Internal Auditor, December 1997 The Institute of Internal Auditors. Internal C

Vaughan, Emmet. Fundamental of Risk and Insurance. 2nd, John Willey, 1978

Resiko Kerugian Aset Fisik Resiko Kerugian Aset Fisik Reviewed by JANIEZ on November 24, 2018 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.