A.
HUKUM PERDATA YANG BERLAKU
DI INDONESIA
Yang dimaksud dengan hukum perdata Indonesia
adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum
perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat (Belanda) yang pada awalnya berinduk pada Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan
Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan BW. Sebagian materi BW sudah
dicabut berlakunya dan sudah diganti dengan Undang-Undang RI, misalnya mengenai
UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, dan UU Kepailitan.
Kodifikasi KUH Perdata Indonesia diumumkan pada
tanggal 30 April 1847 melalui
Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1848.
Setelah Indonesia Merdeka, berdasarkan aturan Pasal 2 aturan
peralihan Undang-Undang Dasar
1945, KUH Perdata Hindia Belanda tetap dinyatakan
berlaku sebelum digantikan dengan Undang-Undang baru berdasarkan Undang–Undang
Dasar ini. BW Hindia Belanda merupakan induk hukum perdata Indonesia.
1. Sejarah Singkat Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari
hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus
Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna.
Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut
(hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda
(1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih
dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis
(1813).
Pada Tahun 1814 Belanda mulai
menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda,
berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut
Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan
dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan Belanda tersebut
terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang
baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi
pemberontakan di Belgia yaitu :
a.
BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
b.
WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang].
Menurut J.
Van Kan, kodifikasi BW merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang
disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.
2. Pengertian Dan Keadaan Hukum Di Indonesia
Pengertian dan Keadaan Hukum Perdata di Indonesia. Hukum Perdata
adalah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan didalam masyarakat.
Perkataan hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materiil
dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana. Hukum privat materiil
juga dikatakan sebagai Hukum Sipil, tapi karena perkataan sipil juga digunakan
sebagai lawan dari militer maka yang lebih umum digunakan nama Hukum Perdata
saja, untuk segenap peraturan hukum privat materiil (Hukum Perdata Materiil).
Pengertian dari Hukum Privat adalah hukum yang
memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perseorangan di dalam
masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Dalam
arti bahawa didalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan sesuatu
pihak secara timbal balik dalam hubungannya terhadap orang lain didalam suatu
masyarakat tertentu.
Disamping Hukum Privat Materiil, juga dikenal Hukum Perdata Formil yang sekarang lebih dikenal dengan HAP (Hukum Acara Perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek dilingkungan pengadilan perdata. Didalam pengertian sempit kadang-kadang hukum perdata ini digunakan sebagai hukum dagang.
Disamping Hukum Privat Materiil, juga dikenal Hukum Perdata Formil yang sekarang lebih dikenal dengan HAP (Hukum Acara Perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek dilingkungan pengadilan perdata. Didalam pengertian sempit kadang-kadang hukum perdata ini digunakan sebagai hukum dagang.
3.
Keadaan
Hukum Perdata Di Indonesia
Keadaan hukum perdata di
indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna.
Penyebab dari keanekaragaman ini ada dua faktor, yaitu:
a.
Faktor
Ethnis disebabkan keanekaragaman Hukum Adat bangsa Indonesia, karena negara
kita terdiri dari berbagai suku bangsa.
b.
Faktor
Hostia Yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk
indonesia dalam tiga golongan, yaitu :
· Golongan Eropa dan yang dipersamakan.
· Golongan Bumi Putera (pribumi atau bangsa asli
Indonesia) dan yang dipersamakan.
· Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India,
Arab).
c.
pasal
131.I.S yaitu mengatur hukum-hukum yang diberlakukan bagi masing-masing
golongan yang tersebut dalam pasal diatas. Hukum yang diberlakukan bagi
masing-masing golongan, yaitu :
· Bagi golongan Eropa dan yang dipersamakan
berlaku hukum perdata dan hukum dagang barat yang diselaraskan dengan hukum
perdata dan hukum dagang di negeri Belanda berdasarkan azas konkordansi.
· Bagi golongan Bumi Putera dan yang dipersamakan
berlaku hukum adat mereka. Yaitu hukum yang sejak dahulu berlaku dikalangan
rakyat, dimana sebagian besar dari hukum adat tersebut belum tertulis, tetapi
hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
· Bagi golongan timur asing juga berlaku hukum
masing-masing, dengan catatan bahwa golongan Bumi Putera dan Timur Asing
siperbolehkan untuk menundukkan diri kepada Hukum Eropa Barat baik secara
keseluruhan maupun untuk beberapa macam tindakan hukum tertentu saja.
Untuk
memahami keadaan hukum perdata di Indonesia kita perlu mengetahui riwayat
politik pemerintah Hindia-Belanda terlebih dahulu terhadap hukum di Indonesia.
Pedoman politik bagi pemerintah hindia belanda terhadap hukum di indonesia
ditulis dalam pasal 131 (I.S) yang sebelumnya pasal 131 (I.S) yaitu pasal 75
JJR yang pokok-pokoknya sebagai berikut :
·
Hukum
perdata dan dagang (begitu pula Hukum Pidana beserta Hukum Acara Perdata dan
Hukum Acara Pidana harus diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu
kodifikasi). Untuk Golongan bangsa Eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku
di negeri Belanda (sesuai azas konkordansi). Untuk golongan bangsa Indonesia
Asli dan Timur Asing, jika ternyata bahwa kebutuhan kemasyarakatan mereka
menghendakinya, dapatlah peraturan-peraturan untuk bangsa Eropa dinyatakan
berlaku bagi mereka. Orang Indonesia Asli dan Timur Asing, sepanjang mereka
belum ditundukkan dibawah suatu peraturan bersama dengan bangsa Eropa,
diperbolehkan menundukkan diri pada hukum yang berlaku untuk bangsa Eropa.
Penundukan ini boleh dilakukan baik secara umum maupun secara hanya mengenai
suatu perbuatan tertentu saja. Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis
didalam Undang-Undang, maka bagi mereka itu akan tetap berlaku hukum yang
sekarang berlaku bagi mereka, yaitu Hukum Adat.
Disamping itu ada peraturan-peraturan yang secara khusus dibuat untuk bangsa Indonesia, seperti :
Disamping itu ada peraturan-peraturan yang secara khusus dibuat untuk bangsa Indonesia, seperti :
a. Ordonansi perkawinan bangsa Indonesia kristen
(Staatsblad 1993 No.74)
b. Organisasi tentang Maskapai Andil Indonesia
(IMA) Staatsblad 1939 No.570 berhubungan dengan No.717.
c. Dan ada pula peraturan-peraturan yang berlaku
bagi semua golongan warga negara, yaitu:
d. Undang-Undang hak pengarang
e. Peraturan umum tentang koperasi
f. Ordonansi Woeker
g. Ordonansi tentang pengangkutan di udara
B.
SISTEMATIKA HUKUM DI INDONESIA
Hukum adalah
sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak
yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk
mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi
pelanggarnya
Salah satu
bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum
dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau
hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal
yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan
pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum
administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum
perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari,
seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian,
pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat
perdata lainnya.
Ada beberapa
sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga
memengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu
sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara
persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya
Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem
hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia
didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada
masa penjajahan.
Bahkan Kitab Undang-undang Hukum
Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah
terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan
BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah
jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu
masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda
sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa
penyesuaian.
Sistematika
Hukum Perdata itu ada 2, yaitu sebagai berikut:
1.
Menurut Ilmu Hukum/Ilmu Pengetahuan
Menurut Undang-Undang/Hukum Perdata
Sistematika Menurut Ilmu Hukum/Ilmu
Pengetahuan terdiri dari:
a. Hukum
tentang orang/hukum perorangan/badan pribadi (personen recht)
b. Hukum
tentang keluarga/hukum keluarga (Familie Recht)
c. Hukum
tentang harta kekyaan/hukum harta kekayaan/hukum harta benda (vermogen recht)
d. Hukum
waris/erfrecht
2.
Sistematika hukum perdata menurut kitab Undang-Undang
hukum perdata
a. Buku I
tentang orang/van personen
b. Buku II
tentang benda/van zaken
c. Buku III
tentang perikatan/van verbintenisen
d. Buku IV
tentang pembuktian dan daluarsa/van bewijsen verjaring
Apabila kita
gabungkan sistematika menurut ilmu pengetahuan ke dalam sistematika menurut
KUHPerdata maka:
a. Hukum
perorangan termasuk Buku I
b. Hukum
keluarga termasuk Buku I
c.
Hukum harta kekayaan termasuk buku II sepanjang yang
bersifat absolute dan termasuk Buku III sepanjang yang bersifat relative
d. Hukum waris
termasuk Buku II karena Buku II mengatur tentang benda sedangkan hokum waris
juga mengatur benda dari pewaris/orang yang sudah meninggal karena pewarisan
merupakan salah satu cara untuk memperoleh hak milik yang diatur dalam pasa 584
KUHperdata (terdapat dalam Buku II) yang menyatakan sebagai berikut :
“Hak milik atas sesuatu kebendaan tak dapat diperoleh dengan
cara lain, melainkan dengan pemilikan, karena perlekatan, karena daluarsa,
karena pewarisan, baik menurut undang-undang maupun menurut surat wasiat, dank
arena penunjukan atau penyerahan, berdasar atas suatu peristiwa perdata untuk
memindahkan hak milik, dilakukan oleh seorang yang berhak berbuat bebas
terhadap kebendaan itu.
Sistematika Hukum Diindonesia
Reviewed by JANIEZ
on
November 27, 2017
Rating:
No comments: