BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Pegadaian
tentu sudah tidak asing lagi ditelinga kita. Pegadaian pada dasarnya sangatlah
bermanfaat bagi kita terutama kita yang berada pada kondisi ekonomi yang
tergolong menengah kebawah, karena adanya pegadaian ini bermaksud untuk
membantu masyarakat yang demikian agar bisa menikmati layanan kredit akan
tetapi menggunakan sistem gadai.
Pada
era modernisasi ini, pegadaian menjadi salah satu solusi yang digunakan oleh
sebagian masyarakat untuk memenuhi kebutuhan yang bersifat mendesak. Misalnya
kita membutuhkan sejumlah uang untuk biaya pengobatan, akan tetapi kita hanya
mempunyai beberapa gram emas (perhiasan), nah pegadaian adalah salah satu
alternatif yang tepat untuk masalah ini. Kita bisa menggadaikan perhiasan yang
kita miliki agar mendapatkan sejumlah uang yang bisa membantu biaya pengobatan
tersebut dengan catatan kita harus mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku
dalam pegadaian. Untuk lebih lengkapnya, kami akan mengulasnya dalam makalah
ini.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa
pengertian pegadaian?
2. Bagaimana
status badan hukum pegadaian?
3. Bagaimana
kepengurusan pegadaian?
4. Apa
saja tujuan pegadaian?
5. Apa
saja kegiatan usaha pegadaian?
6. Apa
saja barang jaminan pegadaian?
7. Darimanakah
sumber pendanaan pegadaian?
8. Bagaimana
penyaluran dan penggolongan pinjaman pegadaian?
9. Seperti
apa proses penaksiran dipegadaian?
10. Bagaimana
prosedur pemberian dan pelunasan pinjaman dalam pegadaian?
1.3 Tujuan Penulisan
Selain
untuk memenuhi tugas mat kuliah “Bank Dan
Lembaga Keuangan Lainnya”, makalah ini juga dapat dipergunakan sebagai
penambahan wawasan kita mengenai pegadaian. Dan kami harapkan makalah ini dapat
berguna sebagaimana mestinya.
BAB II
PERMASALAHAN
2.1 Slogan Pegadaian
Slogan pegadaian adalah “Mengatasi Masalah Tanpa Masalah”, hal
ini masih menjadi pertanyaan diera yang modern ini. Masih relevankah slogan
tersebut saat ini?
Jawabannya adalah “iya”, mengapa
demikian? Karena pegadaian saat ini masih dibutuhkan oleh masyarakat kalangan
menengah kebawah sebagai sarana untuk mengatasi kebutuhan yang bersifat
mendadak terutama berbicara masalah dana (keuangan). Dengan suku bunga yang relatif
rendah, pegadaian berusaha untuk membantu mereka yang membutuhkan. Daripada
harus berurusan dengan para rentenir yang bunnganya mencekik dan sistem
penagihan yang bersifat kurang mendidik, alangkah lebih baik jika kita
memanfaatkan pegadaian saja. Dari hal ini, pegadaian memberikan sebuah solusi
yang akan membantu penyelesaian masalah kita dan tidak menimbulkan masalah baru
seperti depresi terhadap sistem kredit rentenir yang kurang mendidik tersebut.
Dari itulah dikatakan bahwa slogan
pagadaian yang mengatakan “Mengatasi
Masalah Tanpa Masalah” tersebut menurut kami masih relevan hingga saat ini.
BAB III
LANDASAN TEORI
3.1
Pengertian
Pegadaian
Pegadaian
adalah sebuah BUMN sektor keuangan Indonesia yang bergerak pada tiga lini
bisnis perusahaan yaitu pembiayaan, emas dan aneka jasa.
3.2
Status
Badan Hukum
Pada
masa Pemerintah Republik Indonesia, Dinas Pegadaian merupakan kelanjutan dari
Pemerintah Hindia Belanda dan status pegadaian diubah menjadi Perusahaan Negara
(PN) Pegadaian berdasarkan Undang-Undang No. 19 Prp. 1960.
Peraturan
Pemerintah RI No. 178 Tahun 1961 tanggal 3 Mei 1961 tentang pendirian
Perusahaan Pegadaian (PN Pegadaian). Kemudian, status badan hukum PN Pegadaian
tersebut berubah menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan) berdasarkan Peraturan
Pernerintah RI No. 7 Tahun 1969 tanggal l Maret 1969 tentang perubahan
kedudukan PN Pegadaian menjadi Jawatan Pegadaian. UU No. 9 Tahun 1969 tanggal 1
Agustus 1969 dan penjelasannya mengenai bentuk-bentuk usaha negara dalam
Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan
(Persero).
Selanjutnya,
untuk meningkatkan efektivitas dan produktivitasnya, bentuk Perjan Pegadaian
tersebut kemudian dialihkan menjadi Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian
berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1990 tanggal 10 April 1990.
Dengan perubahan status dari Perjan menjadi Perum, pegadaian diharapkan akan
lebih mampu mengelola usahanya dengan lebih profesional dan business oriented
tanpa meninggalkan ciri khusus serta misinya; yaitu penyaluran uang pinjaman
atas dasar hukum gadai, dengan pasar sasaran adalah masyarakat golongan ekonomi
lemah, dan dengan cara mudah, cepat, aman, dan hemat. sesuai dengan motonya menyelesaikan
masalah tanpa masalah.
3.3
Kepengurusan
dan Pengawasan
Perum
Pegadaian saat ini dipimpin dan dikelola oleh Dewan Direksi. yang terdiri atas
Direktur Utama dan 3 Direktur serta dibantu dengan unit-unit pendukung lainnya.
Pengangkatan dan pemberhentian anggota direksi dilakukan oleh Presiden atas
usul Menteri Keuangan. Masa jabatan anggota direksi maksimal 5 tahun dan dapat
diangkat kembali. Sedangkan, pembinaan dan pengawasan umum terhadap kegiatan
usaha Perum Pegadaian dilakukan oleh Menteri Keuangan yang dalam pelaksanaannya
dibantu oleh Direktur Jenderal, berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan
oleh Menteri Keuangan.
Untuk
melaksanakan pengawasan intern kegiatan usaha perusahaan, direksi membentuk
Satuan Pengawasan Intern. Selanjutnya, dalam melaksanakan fungsi pengawasan
tersebut, Menteri Keuangan menunjuk Dewan Pengawas, yang anggota-anggotanya
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri Keuangan. Jumlah
anggota Dewan Komisaris ini menurut ketentuan, minimal 2 orang dan maksimal 5
orang yang susunannya terdiri atas ketua dan anggota. Dewan Komisaris
bertanggung jawab atas pelaksanaan pengawasan kepada Menteri Keuangan. Masa
jabatan ketua dan anggota Dewan Pengawas ialah 3 tahun dan dapat diangkat kembali.
Dalam
usaha penyaluran uang pinjaman sebagai kegiatan utamanya, pegadaian sampai saat
ini telah memiliki 14 kantor daerah dan hampir 600 kantor cabang yang wilayah
operasinya telah menjangkau hampir semua pelosok daerah, termasuk Irian Jaya dan
wilayah Indonesia Timur lainnya.
3.4
Tujuan Pegadaian
Sifat
usaha pegadaian pada prinsipnya menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan umum dan
sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan. Oleh karena itu
Perum Pegadaian bertujuan untuk:
1. Turut
melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah di
bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran uang
pinjaman atas dasar hukum gadai.
2. Mencegah
timbulnya praktik ijon, pegadaian gelap, riba dan pinjaman tidak wajar lainnya.
3.5
Kegiatan
Usaha
Kegiatan operasional
Perum Pegadaian yang telah dilakukan saat ini, antara lain meliputi:
a. Menyalurkan
uang pinjaman kepada masyarakat berdasarkan hukum gadai,
b. Menerima
jasa taksiran, yaitu pelayanan kepada masyarakat yang ingin mengetahui berapa
besar nilai riil barang yang dimilikinya ,misalnya emas,berlian dan
barang-barang bernilai lainnya.
c. Menerima
jasa titipan, yaitu pelayanan kepada masyarakat yang akan menitipkan
barangnya.
d. Bekerja
sama dengan pihak ketiga dalam memanfaatkan aset perusahaan dalam bidang bisnis
properti seperti dalam pembangunan gedung kantor dan pertokoan dengan sistem
Build, Operate and Transfer (BOT).
e. Kredit
pegawai, yaitu kredit yang diberikan kepada pegawai yang berpenghasilan tetap
3.6
Barang
Jaminan
Jenis barang yang dapat
diterima sebagai barang jaminan pada prinsipnya adalah barang bergerak antara
lain:
a. Barang-barang
perhiasan: semua perhiasan yang dibuat dari emas, perhiasan perak, platina,
baik yang berhiaskan intan, mutiara, batu maupun tidak.
b. Barang-barang
elektronik: TV, kulkas, radio, tape recorder, video, radio cassete.
c. Kendaraan:
sepeda, sepeda motor, mobil.
d. Barang-barang
rumah tangga: barang-barang pecah belah.
e. Mesin:
mesin jahit dan mesin motor kapal.
f. Tekstil:
kain batik, permadani.
g. Barang-barang
lain yang dianggap bernilai.
3.7
Sumber
Pendanaan
Pegadaian,
sebagai lembaga keuangan tidak diperkenankan menghimpun dana secara langsung
dari masyarakat dalam bentuk simpanan, misalnya: giro, deposito dan tabungan,
sebagaimana halnya dengan sumber dana konvensional perbankan. Untuk memenuhi
kebutuhan dananya. Perum Pegadaian memiliki sumber-sumber dana sebagai berikut:
a. Modal
sendiri
b. Penyertaan
modal pemerintah
c. Pinjaman
jangka pendek dari perbankan
d. Pinjaman
jangka panjang yang berasal dari KLBI
e. Dari
masyarakat melalui penerbitan obligasi.
3.8
Penyaluran
dan Penggolongan Uang Pinjaman
Seperti
telah dijelaskan sebelumnya bahwa kegitan penyaluran uang pinjaman oleh
pegadaian kepada masyarakat dilakukan atas dasar hukum gadai. Besarnya jumlah
uang pinjaman yang disalurkan sangat dipengaruhi oleh golongan barang jaminan
yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan Direksi Perum Pegadaian. Pinjaman
yang diberikan dikelompokkan menjadi 5 (lima) golongan berdasarkan tingkat sewa
modal dan jangka waktu pinjaman.
3.9
Penaksiran
Penyaluran
uang pinjaman atas dasar hukum gadai dilakukan dengan mewajibkan nasabah untuk
menyerahkan barang bergerak sebagai barang jaminan, seperti: emas, berlian,
barang-barang elektronik, kendaraan bermotor, dan lain-lain. Barang-barang
tersebut selanjutnya ditaksir oleh petugas penaksir, yang memang memiliki
keahlian untuk hat tersebut, untuk menentukan besarnya nilai uang pinjaman yang
dapat diberikan. Pada dasarnya besarnya uang pinjaman yang dapat
diberikan,menurut ketentuan saat ini, dibagi berdasarkan golongan. Untuk
golongan A adalah 84% dari nilai taksir dan untuk golongan B, C dan D adalah
89% dari nilai taksiran. Taksiran atas barang jaminan tersebut didasarkan pada
harga pasar setempat, yang senantiasa di up-date dari waktu ke waktu untuk menggambarkan nilai
pasar barang yang akan digadaikan.
3.10Prosedur
Pemberian dan Pelunasan Pinjaman
Prosedur untuk
mendapatkan pinjaman dari pegadaian adalah sebagai berikut:
a. Calon
nasabah datang langsung ke loket penaksir dan menyerahkan barang yang akan dijaminkan
dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat kuasa apabila pemilik
barang tidak bisa datang sendiri.
b. Barang
jaminan tersebut diteliti kualitasnya untuk menaksir dan menetapkan harganya.
Berdasarkan taksiran yang dibuat penaksir, akan ditetapkan besarnya uang
pinjaman yang dapat diterima oleh nasabah.
c. Selanjutnya,
pembayaran uang pinjaman dilakukan oleh kasir tanpa ada potongan biaya apa pun
kecuali potongan premi asuransi.
Selanjurnya
prosedur pelunasan uang pinjaman dilakukan dengan cara sbb:
a. Uang
pinjaman dapat dilunasi setiap saat tanpa harus menunggu selesainya jangka
waktu.
b. Nasabah
membayar kembalu pinjamannya + sewa modal (bunga) langsung kepada kasir
disertai dengan bukti surat gadai.
c. Barang
dikeluarkan oleh petugas penyimpan barang jaminan.
d. Barang
yang digadaikan dikembalikan kepada nasabah.
BAB IV
PEMBAHASAN
4.1
Pengertian
Pegadaian
Gadai adalah kegiatan
menjaminkan barang beharga kepada pihak tertentu guna memperoleh sejumlah uang
dan barang yang dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara
nasabah dengan lembaga gadai. (Kasmir)
Pegadaian adalah sebuah
BUMN sektor keuangan Indonesia yang bergerak pada tiga lini bisnis perusahaan
yaitu pembiayaan, emas dan aneka jasa.
Pegadaian adalah suatu
lembaga keuangan non bank yang memusatkan kegiatan usahanya dibidang penyaluran
kredit dengan menggunakan sistem gadai, dalam upaya untuk membantu menunjang
kesetabilan perekonomian pemerintah dan mensejahterakan kehidupan masyarakat
terutama masyarakat dengan golongan ekonomi menengah kebawah.
4.2
Ciri-Ciri
Gadai
Ciri-ciri gadai adalah
sebagai berikut :
1. Ada
barang yang digadai
2. Nlai
jumlah pinjaman tergantung dari nilai barang yang digadaikan
3. Barang
yang digadai ditebus kembali
Jadi jika kita ingin
menggadaikan barang, kita harus menyetujui ciri-ciri gadai tersebut.
4.3
Visi
dan Misi pegadaian
Visi :
Sebagai solusi bisnis
terpadu terutama bebasis gadai yang selalu menjadi market leader dan mikro
berbasis fidusia selalu menjadi yang teerbaik untuk masyarakat menengah
kebawah.
Misi :
·
Memberikan pembiayaan yang tercepat,
termudah, aman dan selalu memberikan pembinaan terhadap usaha golongan menengah
kebawah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
·
Memastikan pemerataan pelayanan dan
infrastruktur yang memberikan kemudahan dan kenyamanan di seluruh pegadaian
dalam mempersiapkan diri menjadi pemain regional dan tetap menjadi pilihan
masyarakat.
·
Membantu pemerintah dalam meningkatkan
kesejahteraan masyarakat golongan menengah ke bawah dan melaksanakan usaha lain
dalam rangka optimalisasi sumber daya perusahaan.
4.4
Proses
Pinjaman Atas Dasar Hukum Gadai
Barang yang dapat
digadaikan :
Pada dasarnya hampir
semua barang bergerak dapat digadaikan dipegadaian dengan pengecualian untuk
barang-barang tertentu. Barang-barang yang dapat digadaikan meliputi:
1. Barang
perhiasan
Seperti emas, perak,
platina, intan, mutiara dan batu mulia.
2. Kendaraan
Seperti mobil, sepeda
motor, sepeda dan lain-lain
3. Barang
elekronik
Seperti kamera,
freezer, radio, tape recorder, video player, televisi, dan masih banyak yang
lainnya.
4. Barang
rumah tangga
Perlengkapan dapur,
perlengkapan makan, dan lain-lain
5. Mesin-mesin
Mesin jahit, mesin
cuci, dll.
6. Tekstil
Baranng yang dianggap
bernilai oleh pegadaian.
Namun mengingat
keterbatasan tempat penyimpanan, keterbatasan SDM pegadaian, perlunya
meminimalkan resiko yang ditanggung perum pegadaian serta memperhatikan
peraturan yang berlaku, maka ada barang-barang yang tidak dapat digadaikan
meliputi:
a. Binatang
ternak, karena tempat penyimpanan yang tidak mendukung.
b. Hasil
bumi, karena mudah busuk atau rusak
c. Barang
dagangan dalam jumlah besar, karen a memerlukan tempat penyimpanan yang sangat
besar yang tidak dimiliki oleh pegadaian.
d. Barang
cepat rusak, busuk atau susut
e. Baranng
yang amat kotor.
f. Barang
yang seni yang sulit ditaksir
g. Kendaraan
yang sangat besar.
h. Senjata
api dan amunisi
i.
Barang yang disewabelikan
j.
Barang milik pemerintah.
4.5
Proses
Pelelangan Pada Pegadaian
Penjualan
barang yang digadaikan melalui suatu pelelangan akan dilakukan oleh perum
pegadian pada saat yang telah ditentukan dimuka apabila terjadi hal-hal
berikut:
1. Pada
saat masa habis atau jatuh tempo, nasabah tidak bisa menebus barang yang digadaiakan
dan membayar kewajiban lainnya karena berbagai alasan, dan
2. Pada
saat masa pinjaman habis atau jatuh tempo, nasabah tidak memperpanjang batas
waktu pinjamannya karena berbagai macam alasan.
Hasil
pelelangan barang yang digadaikan akan digunakan untuk melunasi seluruh
kewajiban nasabah kepada perum pegadaian yang terdiri dari :
1. Pokok
pinjaman
2. Sewa
modal atau bunga
3. Biaya
lelang
Apabila barang yang
gadaiakan tidak laku dilelang atau terjual dengan harga yang lebih rendah
daripada nilai taksiran yang telah dilakukan pada awal pemberian pinjaman
kepada nasabah yang bersangkutan, maka barang yang tidak laku dilelang tersebut
dibeli oleh negara dan kerugian yang timbul ditanggung oleh pegadaian.
4.6
Kelebihan
Dan Kekurangan Serta Keuntungan Pegadaian Dibandingkan Dengan Lembaga Keuangan
Bank
Pegadaian
sebagai lembaga keuangan milik pemerintah tentunya mempunyai kelebihan dan
kekurangan dibandingkan dengan bank.
Kelebihan pegadaian :
1. Persyaratan
mudah dan murah
2. Prosedurnya
sederhana
3. Tidak
dipungut biaya administrasi
4. Tidak
perlu membuka rekening seperti tabungan, deposito atau giro.
5. Suatu
saat uang dibutuhkan, saat itu juga uang diperoleh
6. Keanekaragaman
barang yang dapat dijadikan barang jaminan
7. Angsuran
ringan karena tidak ditentukan besarnya. Sehingga dapat diangsur sesuai
kemampuan
8. Penentapan
bunga dengan sistem bunga menurun, jadi bunnga ditetapkan atas dasar sisa
pinjaman
9. Apabila
jatuh tempo pinjamannya dan hutang pokok belum dapat dibayar, maka jangka waktu
pinjaman dapat diperpanjang. Dengan membayar bunga terlebih dahulu
10. Memperoleh
tenggang waktu pelunasan dua minggu setelah jatuh tempo tanpa dibebani bunga
(masa tunggu lelang).
Kelemahan
pegadaian :
1. Sewa
modal pegadaian relatif lebih tinggi dari tingkat suku bunga perbankan
2. Harus
ada jaminan berupa barang bergerak yang mempunyai nilai
3. Baran
bergerak yang digadaikan harus diserahkan kepegadaian
4. Jumlah
kredit gadai yang dapat diberikan masih terbatas
Keuntungan
pegadaian jika dibandingkan dengan lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan
lainnya :
1. Waktu
yang relatif singkat untuk memperoleh uang, yaitu pada hari itu juga, hal ini
disebabkan karena prosedurnya yang sederhana.
2. Persyaratan
yang sederhana, sehingga memudahkan konsumen untuk memenuhinya
3. Pihak
pegadaian tidak mempersalahkan uang tersebut digunakan untuk apa, jadi sesuai
dengan kehendak masyarakat atau nasabahnya.
4.7
Usaha Atau Kegiatan Lain Yang Dilakukan Oleh Pegadaian
Selain Gadai
1.
Jasa
Taksir
Layanan
kepada masyarakat yang ingin mengetahui karatase dan kualitas harta perhiasan
emas, permata, atau berlian, baik untuk keperluan investasi ataupun untuk
keperluan bisnis dengan biaya yang relatif terjangkau. Layanan jasa taksiran
ini memudahkan masyarakat karatase dan kualitas barang berhharga miliknya,
sehingga tidak mengalami kebimbangan atas nilai pasti perhiasan yang
dimilikinya.
2.
Titipan
Barang
Layanan
kepada masyarakat yang ingin menitipkan barang berharga seperti perhiasa emas,
intan, berlian, batu permata, surat berharga maupun kendaraan bermotor. Layanan
ini dikalangan perbankan disebut dengan Safe Deposite Box (SDB). Jika
mendapatkan kesulitan dalam mengamankan barang berharga dirumah sendiri saat
akan keluar kota atau luar negeri, melaksanakan ibadah haji, sekolah diluar
negeri, dan kepentingan lainnya. Percayakan barang berharga milik anda unutuk
dititipkan dipegadaian karena keamanan menjadi prioritas pegadauan.
4.8
Nilai Taksir Pegadaian
Nilai taksiran
terhadap suatu objek dipegadaian tidak ditentukan sebesar harga pasar,
melainkan setelah dikalikan dengan persentase tertentu. Sebagai contoh, emas
menurut harga pasar adalah Rp 100, nlai taksirannya tidak sebesar Rp 100, nilai
taksiran emas tersebut adalah Rp 88. Angka persentase tersebut ditentukan oleh
pegadaian yang berkisar antara 80%-90% untuk perhiasan jenis emas. Sedangkan
untuk berlian adalah 45%, kemudian untuk tekstil sebesar 83% dan seterusnya.
Nilai taksiran inilah yang dijadikan tumpuan untuk menentukan besarnya pinjaman
yang akan diberikan keppada nasabah.
BAB
IV
KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan yang telah
diuraikan, dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
1. Pegadaian
adalah suatu lembaga keuangan non bank yang memusatkan kegiatan usahanya
dibidang penyaluran kredit dengan menggunakan sistem gadai, dalam upaya untuk
membantu menunjang kesetabilan perekonomian pemerintah dan mensejahterakan
kehidupan masyarakat terutama masyarakat dengan golongan ekonomi menengah
kebawah.
2.
Sejarah
pegadaian dimulai pada saat penjajahan belanda (VOC) mendirikan BANK VAN
LEENING yaitu lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan sistem gadai,
lembaga ini pertama kali didirikan di Batavia pada tanggal 20 Agustus 1746.
3.
Pegadaian
memiliki kegiatan – kegiatan yang berhubungan dengan keuangan
4.
Pegadaian
sebagai lembaga milik pemerintah tentunya mempunyai kelebihan dan kekurangan
dibandingkan dengan bank.
5.
Banyak
manfaat yang diperoleh dengan adanya pegadaian, baik bagi nasabah maupun pegadaian
itu sendiri.
DAFTAR
PUSTAKA
kasmir.2008. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: PT Raja Grofindo
Persada
http://putriana.blogspot.sg/2013/05/makalah-pegadaian
Makalah Pegadaian
Reviewed by JANIEZ
on
November 24, 2017
Rating:
No comments: