A.
HUKUM DAGANG
1.
Pengertian Hukum Dagang
Perdagangan atau Perniagaan pada umumnya adalah pekerjaan membeli barang
dari suatu tempat dan suatu waktu dan menjual barang tersebut di tempat dan
waktu lainnya untuk memperoleh keuntungan. Hukum dagang adalah hukum yang
mengatur soal-soal perdagangan, yang timbul karena tingkah laku manusia dalam
perdagangan.
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1. Hukum tertulis yang dikodifikasikan :
a. Kitab Undang-undang dagang (KUHD) atau Wetboek Koophandel Indonesia
(W.V.K).
b. Kitab Undang-undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgelijk
wetboek Indonesia (BW).
2. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan
khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengna perdagangan.
2.
Sejarah Hukum Dagang
Pembagian hukum privat sipil ke dalam hukum perdata
dan hukum dagang sebenarnya bukanlah pembagian yang asasi, tetapi pembagian
yang berdasarkan sejarah hukum dagang. Hal ini dapat dilihat dari ketentuan
yang tercabtum dalam pasal 1 KUHD yang menyatakan bahwa peraturan-peraturan
KUHS dapat juga dijalankan dalam penyelesaian soal yang disinggung dalam KUHD
kecuali dalam penyelesaianya, soal-soal tersebut hanya diatur dalam KUHD itu.
Kenyataan lain yang membuktikan bahwa pembagian itu bukan pembagian asasi
adalah :
a.
Perjanjian jual beli yang merupakan
perjanjian terpenting dalam bidang perdagangan tidak ditetapkan dalam KUHD tapi
diatur dalam KUHS.
b.
Perjanjian pertanggungan (asuransi) yang
sangat penting juga bagi soal keperdataan ditetapkan dalam KUHD.
3.
Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Didalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang
dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri,
apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu diperlukan
bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha
tersebut. Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
·
Membantu didalam perusahaan.
·
Membantu diluar perusahaan
Hubungan hukum yang terjadi diantara pembantu dan pengusahanya,
yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat :
·
Hubungan perburuhan, sesuai pasal 1601 a KUH Perdata.
·
Hubungan pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata.
·
Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata
4.
Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat kepada
para pedagang saja yang melakukan perbuatan dagang, tetapi sejak tahun 1938
pengertian Perbuatan Dagang, dirubah menjadi perbuatan Perusahaan yang artinya
menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan). Para
sarjana tidak satu pun memberikan pengertian tentang perusahaan, pengertian
dapat dipahami dari pendapat antara lain :
Menurut Hukum, Perusahaan adalah mereka yang melakukan
sesuatu untuk mencari keuntungan dengan menggunakan banyak modal (dalam arti
luas), tenaga kerja, yang dilakukan secara terus – menerus dan terang –
terangan untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperniagakan barang –
barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
Menurut Mahkamah Agung (Hoge Read), perusahaan adalah
seseorang yang mempunyai perusahaan, jika secara teratur melakukan perbuatan –
perbuatan yang bersangkutpaut dengan perniagaan dan perjanjian. Menurut
Molengraff, mengartikan perusahaan (dalam arti ekonomi) adalah keseluruhan
perbuatan yang dilakukan secara terus – menerus, bertindakkeluar, untuk
memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan perjanjian – perjanjian
perdagangan.
Menurut Undang – undang Nomor 3 Tahun 1982, perusahaan
adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat
tetap dan terus menerus, dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam
wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
5.
Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Di dalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang
dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri,
apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu diperlukan
bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha
tersebut. Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
a. Membantu didalam
perusahaan.
b. Membantu diluar
perusahaan.
Hubungan hukum yang
terjadi diantara pembantu dan pengusahanya, yang termasuk dalam perantara dalam
perusahaan dapat bersifat :
·
Hubungan perburuhan, sesuai pasal 1601 a KUH Perdata.
·
Hubungan pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata.
·
Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata
6.
Pengusaha dan Kewajibannya
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan
perusahaan. Menurut undang-undang, ada 2 macam kewajiban yang harus dipenuhi
oleh pengusaha yaitu :
a. Membuat pembukuan.
b.
Mendaftarkan perusahaannya.
7.
Bentuk-bentuk Badan Usaha
Secara garis besar dapat diklasifikasikan dan dilihat
dari jumlah pemiliknya dan dilihat dari status hukumnya yaitu :
1.
Bentuk-bentuk perusahaan jika dilihat dari
jumlah pemiliknya tediri dari perusahaan perseorangan dan perusahaan
persekutuan.
2.
Bentuk-bentuk perusahaan jika dilihat dari
status hukumnya terdiri dari perusahaan berbadan hukum dan perusahaan bukan
badan hukum.
Sementara itu, didalam masyarakat dikenal 2 macam perusahaan, yakni :
·
Perusahaan Swasta
Perusahaan swasta
terbagi dalam 3 bentuk perusahaan swasta :
a.
Perusahaan Swasta Nasional.
b.
Perusahaan Swasta Asing
c.
Perusahaan Patungan / campuran
·
Perusahaan Negara
Perusahaan disebut
dengan BUMN, yang terdiri menjadi 3 bentuk :
a. Perusahaan Jawatan.
b. Perusahaan Umum.
c. Perusahaan Perseroan.
8.
Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh
pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial. Disebutkan juga dalam UU No 16
tahun 2001, yayasan meerupakan suatu “badan hukum” dan untuk dapat menjadi
badan hukum wajib memenuhi criteria dan persyaratan tertentu, seperti :
a.
Yayasan terdiri atas kekayaan yang
terpisahkan.
b.
Kekayaan yayasan diperuntukkan untuk
mencapai tujuan yayasan.
c.
Yayasan mempunyai tujuan tertentu dibidang
sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
d.
Yayasan tidak mempunyai anggota.
Pembubaran yayasan
Yayasan dapat dibubarkan
seperti juga organ-organ lainnya. Dengan demikian, yayasan itu dapat bubar atau
dibubarkan karena :
a.
Jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran
dasar berakhir.
b.
Tujuan yayasan yang ditetapkan dalam
anggaran dasar telah tercapai atau tidak tercapai.
c.
Putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap
B.
WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
1.
Dasar hukum
wajib Daftar Perusahaan
Wajib daftar perusahaan dilakukan
berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 1982. Pendaftaran perusahaan ini penting
bagi pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan
menciptakan iklim dunia usaha yang sehat. Selain itu wajib daftar perusahaan
ini memudahkan untuk sewaktu-waktu dapat mengikuti secara seksama keadaan
perkembangan sebenarnya dari dunia usaha di wilayah Negara Republik Indonesia
secara menyeluruh, termasuk tentang perusahaan asing. Bagi dunia usaha, daftar
perusahaan penting untuk mencegah dan menghindari praktek-praktek usaha yang
tidak jujur (persaingan, penyelundupan dll).
Selain itu daftar perusahaan buat
dunia usaha bermanfaat untuk menciptakan keterbukaan antar perusahaan,
memudahkan mencari mitra bisnis, mendasarkan investasi pada perkiraan yang
jelas, meningkatkan kepercayaan masyarakat. Tujuan Undang-Undang tentang wajib
daftar perusahaan adalah memberikan perlindungan kepada perusahaan-perusahaan
yang menjalankan usahanya secara jujur dan terbuka, serta pembinaan kepada
dunia usaha dan perusahaan, khususnya golongan ekonomi lemah.
2.
Ketentuan
Wajib Daftar Perusahaan
Daftar Perusahaan → daftar catatan
resmi yang diadakan berdasarkan ketentuan undang-undang dan atau
peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan
oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor
pendaftaran perusahaan. Perusahaan → setiap bentuk usaha yang menjalankan
setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-mneerus dan yang didirikan,
bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk
tujuan memperoleh keuntungan atau laba. Pengusaha → setiap orang perorangan
atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan.
Usaha → setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang
perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh
keuntungan dan atau laba. Menteri → menteri yang bertanggung jawab dalam bidang
perdagangan.
3.
Tujuan dan
Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Mencatat
bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan
merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai
identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan dalam rangka
menjamin kepastian berusaha Daftar perusahaan bersifat terbuka untuk semua
pihak. Sifat terbuka → daftar perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga
sebagai sumber informasi.
4.
Kewajiban
Pendaftaran
Setiap
perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan, Pendaftaran wajib
didaftarkan oleh pemiliknya atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau
dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah. Jika
perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, maka pendaftaran boleh dilakkan oleh
salah seorang dari pemilik perusahaan tersebut. Badan Usah Yang Tidak Perlu
Menjadi Wajib Daftar:
a.
Setiap perusahaan Negara berbentuk perjanjian → yang
dikecualikan dari kewaiban pendaftran adalah peusahaan-perusahaan yang tidak
bertujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
b.
Setiap perusahaan kecil perorangan yang dijalankan
oleh sendiri atau hanya memperkerjakan anggota keluarga terdekat serta tidak
memerlukan izin usaha dan tidak merupakan badan hukum atu suatu persekutuan.
Perusahaan kecil perorangan yang melakukan kegiatan dan atau memperoleh
keuntungan yang benar-benar hanya sekedar untuk mmenuhi keperluan nafkah
sehari-hari. Anggota terdekat disini adalh termasuk ipar dan menantu.
c.
Usaha diluar bidang ekonomiyang tidak bertujuan
mencari profit, Pendidikan formal, pendidikan non formal, rumah sakit.
d.
Yayasan
Bentuk badan usaha yang masuk dalam
wajib daftar perusahaan:
a.
Badan hukum.
b.
Persekutuan.
c.
Perorangan.
d.
Perum.
e.
Perusahaan
Daerah, perusahaan perwakilan asing.
5.
Cara &
Tempat serta Waktu Pendaftaran
Pendaftaran
dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapka oleh menteri
pada kantor tempat pendaftaran. Pendaftaran dilakukan di Kantor departemen
perindustrian dan Perdagangan atau Dinas yang membidangi Perdagangan Kabupaten/Kota
selaku kantor pendaftaran Perusahaan (KPP). Caranya:
· Mengisi
formulir pendaftaran yang disediakan.
· Membayar
biaya administrasi.
· Pendaftaran
Perusahan wajib dilakukan oleh pemilik/ pengurus/ penanggung jawab atau kuas
perusahaan.
Pendaftaran
wajib dilakukan dalam jangkawaktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan
usahanya. Suatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat
menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang.
6.
Hal-Hal Yang
Didaftarkan
a.
Pengenalan
tempat.
b. Data umum
perusahaan.
c.
Legalitas
perusahaan.
d. Data
pemegang saham.
e.
Data
kegiatan perusahaan
Kepada
perusahaan yang telah disahkan pendaftarannya dalam daftar perusahaan diberikan
tanda daftar perusahan yang berlaku untuk jangka waktu 5 tahun sejak tanggal
dikeluarkannya dan wajib dipebaharui sekurang-kurangnya 3 bulan sebelum tanggal
berlakuya berakhir. Apabila tanda daftar perusahaan hilang, pengusaha
berkewajiban untuk mengajukan permintaan tertulis kepada kantor pendaftaran
perusahaan untuk memperolehpenggantinya dalam waktu selambat-lambatnya 3 bulan
setelah kehilangan itu.
Apabila ada
perubahan atas hal yang didaftarkan, wajib dilaporkan pada kantor tempat
pendaftaran perusahaan dengan menyebutkan alas an perubahan tersebut disertai
tanggal perubahan tersebut dalm waktu 3 bulan setelah terjadi perubahan itu.
Apabila ada pengalihan pemilikan atau pengurusan atsa perusahaan atau kantor
cabang, kantor pembantu, agen dan perwakilannya, pemilik atau pengurus lama berkewajiban
untuk melaporkan.
Apabila terjadi pembubaran
perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu atau perwakilannya, pemilik atau
pengurus maupun likuidaror berkewjiban untuk melaporkanya.
Ketentuan
Pidana
Sanksi Pidana kejahatan
(Pasal 32 UU-WDP) karena pengusaha dengan sengaja atau kelalaiannya
tidak memenuhi kewajiban UU-WDP diancam pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga)
bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 3.000.000,- (tiga juta
rupiah).
Sanksi Pidana pelanggaran
(Pasal 33 UU-WDP) karena pengusaha melakukan atau
menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam memenuhi
kewajiban UU-WDP diancam pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan
atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu
rupiah).
Sanksi Pidana pelanggaran
(Pasal 34 UU-WDP) karena pengusaha tidak memenuhi
kewajiban untuk menghadap atau menolak untuk menyerahkan atau mengajukan
sesuatu persyaratan atau keterangan lain untuk pendaftaran dalam Daftar
Perusahaan diancam pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) bulan kurungan atau
pidana denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
C.
HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL(HAKI)
1.
Pengertian
Hukum Kekayaan Intelektual (HAKI)
Hak Atas
Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek
(di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property
Right. Kata “Intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut
adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of
the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak
eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok
orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten
dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda
(Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Jadi
pengertian secara umum Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif
Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas
karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak
Merk.
2.
Prinsip-prinsip
Hukum Kekayaan Intelektual
a. Prinsip
Ekonomi
Prinsip Ekonomi, yakni hak
intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang
diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada
pemilik yang bersangkutan.
b. Perinsip
Keadilan
Prinsip keadilan, yakni di dalam
menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari
kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan
mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
c. Prinsip
Kebudayaan
Prinsip kebudayaan, yakni
perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan
manusia.
d. Prinsip
Sosial
Prinsip sosial (mengatur kepentingan
manusia sebagai warga Negara), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah
diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan
diberikan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat.
3.
Klasifikasi
Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan
WIPO hak atas kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak
cipta (copyright), dan hak kekayaan industri (industrial property right). Hak
kekayaan industry (industrial property right) adalah hak yang mengatur segala
sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry (industrial property right) berdasarkan pasal 1
Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang
telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
a.
Paten.
b. Merek.
c. Varietas
tanaman.
d. Rahasia
dagang.
4.
Dasar Hukum
Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
a. UU Nomor 19
Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
b. UU Nomor 6
Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15).
c. UU
Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang
Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42).
d. UU Nomor 12
Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah
diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29).
5.
Hak Cipta
Hak Cipta
adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya.
Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan,
sastra dan seni. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak
Cipta :
a.
Hak Cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan
izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1).
b. Hak cipta
diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan,
kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara ekslusif kepada
pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas
inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan,
keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat
pribadi”.
6.
Hak Paten
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2001:
Paten adalah
hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Investor atas hasil invensinya
di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakan (Pasal 1 ayat 1). Dasar Hukum Hak Paten :
a.
UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten ( Lembaran Negara
RI Tahun 1989 Nomor 39).
b.
UU Nomor 13 Tahun 1997 Tentang Perubahan UU Nomor 6
Tahun 1989 tentang Paten (lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30).
c.
UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara
RI Tahun 2001 Nomor 109).
7.
Hak Merk
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2001 :
a.
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata,
huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut
yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau
jasa. (Pasal 1 ayat 1).
b.
Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan
produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka
memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan
konsumen.
Jadi Merek
adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan
warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
di gunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang
Merek). Dasar Hukum Hak Merk :
a.
UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek( Lembaran Negara
RI Tahun 1992 Nomor 81).
b.
UU Nomor 14 Tahun 1997 Tentang Perubahan UU Nomor 19
Tahun 1992 tentang Merek (lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31).
c.
UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara
RI Tahun 2001 Nomor 110).
8.
Desain
Industri
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 200 Tentang Desain Industri. Desain industri
adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau
warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga
dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan
dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan
suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.(Pasal 1 ayat
1).
9.
Rahasia
Dagang
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2000 Tentang Rahasia Dagang. Rahasia dagang adalah informasi yang tidak
diketahui oleh umum dibidang teknologo dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi
karna berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik
Rahasia Dagang.
Hukum Dagang
Reviewed by JANIEZ
on
November 27, 2017
Rating:
No comments: