My EKO Notes

Materi Seputar Ekonomi

Tahap-Tahap Pemberian Kredit

BAB II
  PEMBAHASAN
2.1  Persiapan Kredit
Adalah kegiatan tahap permulaan dengan maksud untuk saling mengetahui informasi dasar antara calon debitur dengan bank, terutama paada calon debitur yang baru pertama kali akan mengajukan kredit kepada bank yang bersangkutan biasanya melalui wawancara atau cara-cara lain. Informasi global / umum yang di kemukakan oleh pihak bank anatara lain tentang prosedur / tatacara pengajuan kredit serta syarat-syarat untuk memperoleh fasilitas kredit, bidang tugas utama bank yang bersangkutan yaitu sector-sector usaha yang bisa di biayai.

2.2  Tahap Analiais Kredit
Dalam tahap ini di adakanpenilaian yang mendalam tentang keadan usaha atau proyek pemohon kredit. Penilaian tersebut meliputi berbagai aspek , pada umumnya terdiri dari; 
1.      Aspek management dan organisasi (Management & Organization).
Pada dasarnya calon debitur hendaknya merupakan seorang yang berjiwa wiraswasta dan memounyai keahlian yang cukup tentang bidang usahanya. Struktur organisasi usahanya pun hendaknya cukup jelas dan efisien, terutama kalau sudah usahanya mulai membesar.
2.      Aspek pemasaran (Marketing).
Barang atau jasa yang di hasilkan atau di perdagangkan harus mempunyai prospek pemasaran yang baik, baik di lihat dari segi konsumen menurut jumlahnya maupun penebaran daerahnya.
3.      Aspek teknis (Technical)
Peralata atau teknologi yang di gunakan bai kapasitas maupun jenisnya serta proses produksinya, hendaknya efektif dan effisien dalam arti masih memberikan keuntungan yang cukup bagi perusahaannya.
4.      Aspek keuangan ( financial)
Dari perhitungan keuangan perusahaan tercermin adanya kemampuan dari perusahaan dari calon debitur untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya, baik untuk pengembalian pokok pinjaman maupun  unganya dalam waktu yang wajarbahkan perusahaan pun mampu mendapat laba yang wajar agar dapat berkembang terus.
5.      Aspek yuridis/Hukum(legal)
Usaha yang akan di beri bantuan kredit harus memenuhui ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku termasuk hukum debitur, lengkapnya surat-surat izin dan surat-surat bukti jaminan/agunan yang di perlukan , serta cara-cara pengikatan jaminan/agunan.
6.      Aspek social ekonomi(Social And Economic)
Usaha yang akan di biayai oleh kredit bank tersebut hendaknya dapat menyerap tenaga kerja yang selama ini menganggur dan sedapat mungkin tidak merusak atau menggangu keadaan lingkungan hidup (pencemaran) di tinjau dari analisis mengenai dampak atas lingkungan hidup.

2.3  Tahap Keputusan Kredit
Atas dasar laporan hasil analisis kredit, maka pihak bank melalui pemutusan kredit , baik berupa seorang pejabat yang di tunjuk atau pimpinan bank tersebut maupun berupa satu komitedengan anggota lebih dari satu orang pejabat sesuai dengan yang terutang dalam kebijakan perkreditan bank (KPB) masing-masing dapat memutuskan apakah permohonan kredit tersebut layak untuk di beri kredit atau tidak. Dalam hal tidak, maka permohonan tersebut harus segera di tolak, surat penolakan biasanya secara tertulis dengan di sertai beberapa alasan secara diplomatis namun cukup jelas.
Andai kata permohonan terseebut layak untuk di kabulkan maka segera pula di tuangkan dalam surat keputusan kredit, biasanya di sertai beberapa persyaratan tertentu. Pemutus kredit adalah seorang pejabat bank atau komite yang khusus di beri wewenang untuk tugas tersebut.kewenangan memutus seorang belum tentu sama dengan yang lainnya, tergantug tingkat jabatan, kedudukan dan pangkatnya. Untuk kredit-kredit yang relative besar,keputusan kredit biasanya di pegang oleh pimpinan atau direksi bank tersebut, bahkan mungkin di putus oleh lebih dari satu orang pemutus yang merupakan komite/panitia pemutus, termasuk disini mungkin melibatkan anggota komisaris dari bank tersebut. 
2.4  Tahap Pelaksanaan Dan Administrasi/ Tata Usaha Kredit
Pengajuan proposal kredit hendaklah yang berisi antara lain :
·         Latar belakang perusahaan
·         Maksud dan tujuan
·         Besarnya kredit dan jangka waktu
·         Cara pengembalian kredit
·         Jaminan kredit
Selanjutnya proposal ini dilampiri dengan berkas-berkas yang telah dipersyaratkan seperti :
·         Akte notaries
·            Tanda daftar perusahaan (TDP)
·           Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP)
·            Neraca dan laporan rugi laba 3 tahun terakhir
·           Bukti diri dari pimpinan perusahaan
·             Foto copy sertifikat jaminan
Penilaian yang dapat kita lakukan untuk sementara adalah dari neraca dan laporan rugi laba yang ada dengan menggunakan rasio-rasio sebagai berikut :
·         current ration
·         inventory turn of
·         sales to receivable ration
·         profit margin ratio
·         return on net worth
·          working capital

2.5  Penyelidikan berkas pinjaman
Tujuannya adalah untuk mengetahui apakah berkas pinjaman yang diajukan sudah lengkap sesuai persyaratan dan sudah benar. Jika menurut pihak perbankan belum lengkap atau cukup maka nasabah diminta untuk segera melengkapinya dan apabila sampai batas waktu tertentu nasabah tidak sanggup melengkapi kekurangannya, maka sebaiknya permohonan kredit dibatalkan saja. Namun ada beberapa tahap yang harus di lakukan dalam penyelidikan berkas pinjaman:
1.      Wawancara I
Merupakan penyelidikan kepada calon peminjam dengan langsung berhadapan dengan calon peminjam.
2.      On the Spot
Merupakan kegiatan pemeriksaan ke lapangan dengan meninjau berbagai obyek yang akan dijadikan usaha atau jaminan. Kemudian hasilnya dicocokan dengan hasil wawancara I.
3.      Wawancara II
Merupakan kegiatan perbaikan berkas, jika mungkin ada kekurangan pada saat setelah dilakukan on the spot di lapangan.
4.      Keputusan Kredit
Keputusan kredit dalam hal ini adalah menentukan apakah kredit akan diberikan atau ditolak, jika diterima, maka dipersiapkan administrasinya. Biasanya mencakup :
·         jumlah uang yang diterima.
·         Jumlah uang yang di setorkan.













BAB III
PENUTUP

3.1     Kesimpulan
Kredit berasal dari bahaha yunani yaitu “credere”  yang berarti kepercayaan dan bahasa latin “creditum” yang artimya kepercayaan dan kebenaran. Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat di persamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan dan kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan peminjam untuk melunasi utangnya dalam jangka waktu terentu dengan jumlah bunga, imbalan, atau pembagian hasil keuntungan.




















DAFTAR PUSTAKA


Lydia Retno Gunarsih, FE UI,2008


Pedoman Pemberian Kredit, Beberapa Bank Umum 
Tahap-Tahap Pemberian Kredit Tahap-Tahap Pemberian Kredit Reviewed by JANIEZ on November 27, 2017 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.