resume Simpanan Giro
(Demand Deposit)
Pengertian
Giro (Demand Deposit)
Pengertian simpanan giro atau yang
lebih populer disebut rekening giro menurut UU Perbankan No. 10 Tahun 1998,
Giro adalah Simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan
menggunakan cek, bilyet giro, saran perintah pembayaran lainnya atau dengan
cara pemindahbukuan.
Sedangkan pengertian simpanan adalah
dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank dalam bentuk giro, deposito
berjangka, sertifikat deposito, tabungan atau yang dapat dipersamakan dengan
itu.
Berdasarkan beberapa pengertian giro
diatas maka dapat disimpulkan bahwa giro adalah simpanan masyarakat dalam
rupiah atau valuta asing pada bank yang transaksinya dapat dilakukan setiap
saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, kartu ATM, dan cara pembayaran
lainnya.
Karena sifat penarikannya yang dapat
dilakukan setiap saat, Artinya adalah bahwa uang
yang disimpan di rekening giro dapat diambil setiap waktu setelah memenuhi
berbagai persyaratan yang ditetapkan misalnya waktu jam kantor, keabsahan dan
kesempurnaan cek serta saldonya yang tersedia, maka
sumber dana dari rekening giro ini merupakan sumber dana jangka pendek yang
jumlahnya relatif lebih dinamis tau berfluktuasi dari waktu ke waktu. Dengan
kata lain giro ini sebagai dana yang sensitif atau peka terhadap perubahan
sehingga disebut pula sebagai dana yang labil yang sewaktu waktu dapat ditarik atau
disetor oleh nasabah. Bagi nasabah pemegang rekening giro (girant), sifat penarikan tersebut sangat
membantu dalam membiayai nasabah secara lebih efisien. Biasanya simpanan giro
ini digunakan untuk kepentingan bisnis, yaitu untuk menampung hasil penerimaan
dan untuk pembayaran dari dan kepada para relasi bisnis.
Penarikan uang direkening giro dapat
menggunakan sarana penarikan yaitu cek dan bilyet giro. Apabila penarikan yang
dilakukan secara tunai maka sarana penarikannya adalah dengan menggunakan cek.
Sedangkan untuk penarikan non tunai adalah dengan menggunakan bilyet giro. Di
samping itu jika kedua penarikan sarana tersebut hilang maka nasabah dapat
menggunakan sarana penarikan lainnya, seperti surat pernyataan atau surat kuasa
yang ditandatangani diatas materai.
Menurut Kasmir (2006:67) bahwa dalam
pelaksanaannya, setiap pemilik giro (girant) akan memperoleh buku cek dan bilyet
giro sebagai instrumen untuk melakukan penarikan dana atau pembayaran atas
suatu transaksi.
1. Persyaratan Umum Giro
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh perorangan dan badan
usaha untuk menjadi pemegang rekening Giro adalah sebagai berikut:
1. Nama calon pemegang rekening Giro
tidak tercantum di dalam Daftar Hitam yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia.
2. Menyetujui setiap pasal yang
tercantum dalam “Syarat – syarat Umum Pembukaan Rekening Koran pada Bank”.
3. Mengisi formulir “Permohonan Membuka
Rekening pada Bank”.
4. Calon pemegang rekening harus
mengisi Kartu Contoh Tanda Tangan.
5. Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP).
6. Menyerahkan fotocopy bukti diri
(KTP/SIM/Paspor dan KITAS bagi WNA) dan kuasanya (bila dikuasakan).
7. Khusus calon nasabah yang merupakan
badan usaha harus menyerahkan :
a.
Akte
Pendirian dan/atau Akte Perubahan yang terakhir.
b. Pengesahan dari Departemen Kehakiman
khusus untuk badan usaha berbentuk PT.
c.
Surat Izin
Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan perizinan lainnya.
2. Pembukaan Giro
Proses pembukaan rekening Giro dilaksanakan bila calon
nasabah telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Rekening Giro hanya bisa
dibuka bila seluruh dokumen pembukaan Giro telah lengkap dan disetujui oleh
Pemimpin Seksi Customer Service dan Pemimpin Bagian Pelayanan.
3. Pengadaan dan Penatausahaan
Cek/Bilyet Giro
Untuk tujuan standarisasi dan kontrol, pengadaan Cek/Bilyet
Giro dikoordinir dan disentralisasi di Kantor Pusat. Persediaan blanko
Cek/Bilyet Giro pada Customer Service masing-masing Kantor Cabang harus
diberikan dengan batasan jumlah yang diperkirakan cukup untuk keperluan 1
(satu) minggu. Persediaan Cek/Bilyet Giro pada Customer Service harus
dapat diketahui setiap saat, yaitu dengan cara mengadministrasikan penerimaan
dan pengeluaran Cek/Bilyet Giro di dalam “Buku Register Cek/Bilyet Giro” atau
dalam aplikasi yang tersedia dalam sistem.
Penerbitan buku Cek/Bilyet Giro untuk nasabah dikenakan
biaya sesuai dengan ketentuan bank, serta memenuhi penggunaan materai.
Cek/Bilyet Giro hanya dapat diberikan kepada nasabah setelah rekening Giro
dibuka dan nomor Cek/Bilyet Giro didaftarkan ke dalam sistem. Setiap buku
Cek/Bilyet Giro yang diambil oleh nasabah atau kuasanya harus dimintakan tanda
terima/resi. Pada bagian depan setiap lembar Cek dan Bilyet Giro harus tercantum
nomor rekening Giro.
4. Saldo Minimum
Setiap nasabah wajib memelihara saldo minimum yang jumlahnya
sesuai dengan ketentuan bank. Apabila terjadi pelanggaran atas ketentuan
tersebut, maka nasabah harus dikenakan denda yang besarnya sesuai dengan
ketentuan bank. Proses pembebanan denda atas rekening yang memiliki saldo di
bawah minimal harus dilakukan pada setiap transaksi.
5. Transaksi Rekening Giro
Setiap transaksi yang dibukukan ke dalam rekening Giro harus
memuat informasi, antara lain: tanggal transaksi, nomor Cek/Bilyet Giro yang
ditarik atau keterangan lainnya, debet atau kredit dan nominal transaksi. Total
saldo seluruh rekening Giro yang ada harus sama dengan saldo perkiraan Giro
dalam Neraca Harian pada hari yang sama. Semua bukti transaksi rekening Giro
yang sudah dibukukan harus diperiksa kembali oleh masing-masing unit kerja
bersangkutan dan dilakukan verifikasi ulang oleh Seksi Akuntansi.
6. Setoran Giro
Setoran awal sekurang-kurangnya adalah sebesar jumlah
tertentu sesuai
dengan ketentuan bank, sedangkan penyetoran selanjutnya tanpa batasan nominal
dapat dilakukan secara tunai, pemindahbukuan, transfer dan kliring. Media yang digunakan untuk transaksi
penyetoran secara tunai adalah slip setoran. Penyetoran yang bersifat pemindahbukuan
dilakukan dengan menggunakan media pemindahbukuan.
7. Penarikan Giro
Media yang digunakan untuk transaksi
penarikan adalah penarikan tunai menggunakan cek. Penarikan non tunai, untuk
dikliringkan menggunakan Bilyet Giro/Cross Cek. Untuk pemindahbukuan antar
rekening, menggunakan Cross Cek, Bilyet Giro atau media lainnya sesuai
ketentuan bank.
Tidak ada batasan frekuensi
penarikan dan jumlah pengambilan selama saldo masih mencukupi (kecuali untuk
rekening/saldo blokir,
apabila ada).
Apabila nasabah
menarik Cek/Bilyet Giro kosong melalui kliring, maka akan diberikan Surat
Peringatan kepada nasabah yang bersangkutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penarikan giro antar cabang dapat dilakukan dengan memperhatikan verifikasi
tandatangan dan limit transaksi sesuai ketentuan bank.
8. Jasa Giro
a.
Jasa giro Kasda
Pemerintah Daerah Provinsi, Kota dan Kabupaten (PKD) :
-
Saldo < Rp
5.000.000, tidak memperoleh jasa 0,00% (2009)
-
Saldo ≥ Rp
5.000.000 memperoleh jasa sebesar 3,00% (2009)
b.
Jasa giro
lainnya :
-
Saldo < Rp
5.000.000, tidak memperoleh jasa 0,00% (2009)
-
Saldo ≥ Rp
5.000.000
memperoleh jasa 1,00% (2009)
-
Saldo ≥ Rp
25.000.000 memperoleh
jasa 1,50% (2009)
-
Saldo ≥ Rp
100.000.000 memperoleh
jasa 2,00% (2009)
c.
Jasa giro bank
lain :
-
Saldo < Rp
10.000.000, tidak memperoleh jasa 0,00% (2009)
-
Saldo ≥ Rp
10.000.000 memperoleh jasa 0,25% (2009)
-
Saldo ≥ Rp
50.000.000 memperoleh jasa 0,50% (2009)
9. Pajak Penghasilan
atas Jasa Giro
Pajak
penghasilan (PPh) atas jasa giro dikenakan sesuai dengan ketentuan pajak yang
berlaku yaitu 20% dari saldo terakhir dan dibebankan pada saat pembayaran jasa
giro dengan cara menyajikan pemotongan PPh secara terpisah dari jumlah jasa
giro.
Penyetoran PPh
atas jasa giro ke Kantor Kas Negara dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.
Apabila terdapat perubahan peraturan pemerintah yang berkenaan dengan PPh atas
jasa giro, maka peraturan tersebut secara otomatis bersifat mengikat pada saat
peraturan tersebut diberlakukan.
10. Salinan
Rekening Giro
Salinan rekening giro (rekening koran)
dicetak sebulan sekali untuk diberikan/dikirim kepada alamat masing-masing
nasabah, sesuai dengan permintaan nasabah yang bersangkutan. Salinan rekening
giro juga dapat dicetak sewaktu-waktu apabila terdapat permintaan dari nasabah.
Biaya pencetakan salinan rekening giro karena permintaan nasabah dibebankan
secara langsung pada hari yang sama. Pengiriman salinan rekening giro
dilaksanakan oleh Unit Kerja Administrasi dan Umum.
11. Kehilangan
Cek/Bilyet Giro
Dalam hal
kehilangan Cek/Bilyet Giro, nasabah harus membuat Surat Pernyataan Hilang
disertai dengan Laporan Kehilangan dari Kepolisian yang ditujukan kepada Kantor
Cabang dimana rekening giro dibuka.
Berdasarkan
Surat Pernyataan Hilang tersebut, harus segera dilakukan pembatalan pembayaran
(Stop Payment Order) atau pemblokiran atas Cek/Bilyet Giro yang
dinyatakan hilang, ke dalam sistem. Cek/Bilyet Giro yang telah diblokir tidak
dapat digunakan lagi atau dianggap tidak sah.
12. Rekening Pasif
Rekening pasif merupakan
rekening giro yang mempunyai mutasi/transaksi sesuai dengan ketentuan bank.
Rekening pasif dikenakan biaya administrasi rekening pasif yang besarnya sesuai
dengan ketentuan bank.
Pada setiap
akhir bulan, harus dicetak daftar rekening giro yang tergolong dalam rekening
pasif. Bank berhak melakukan penutupan rekening pasif sesuai dengan ketentuan
bank
13.
Penutupan
Rekening Giro
Penutupan rekening giro hanya dapat
dilakukan pada kantor di mana rekening giro tersebut dibuka. Penutupan rekening
giro dapat dilakukan berdasarkan permintaan nasabah sendiri, kepentingan bank
atau atas perintah Bank Indonesia secara tertulis.
Bank harus membebankan biaya penutupan
rekening giro yang besarnya sesuai dengan ketentuan bank. Proses penutupan
rekening giro pada sistem harus dilakukan secara dual control antara
staf pelaksanaan dengan
pejabat yang berwenang. Untuk setiap rekening giro yang ditutup sisa buku
cek/bilyet giro yang belum digunakan oleh nasabah harus ditarik kembali.
14. Pemindahbukuan
Pemindahbukuan merupakan bentuk ringkas dari dua transaksi
yaitu penerimaan dan pengeluaran dengan mendebet suatu rekening kas atau setara
kas dan mengkredit rekening kas atau setara kas lainnya. Namun kita cukup
mencatat transaksinya sekali saja selanjutnya tugas komputer. Prosedur ini
tidak berhubungan dengan buku utang dan buku piutang seperti jurnal penerimaan
dan pengeluaran kas. Pemindahbukuan tidak mempengaruhi total asset perusahaan
dalam bentuk kas dan setara kas. Karena itu tidak digolongkan ke dalam transaksi
penerimaan kas atau pengeluran kas.
2.2 Pengertian Cek (Cheque)
Pengertian cek adalah surat perintah tanpa syarat dari
nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk
membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan didalam cek atau
kepada pembawa cek tersebut.
Cek dapat
digunakan untuk suatu pembayaran transaksi secara tunai. Cek dapat ditarik atas
unjuk atau atas nama dan tidak dapat dibatalkan oleh penarik, kecuali cek
tersebut hilang, atau dicuri dengan dibuktikannya oleh laporan hilang dari
kepolisian. Jangka waktu pengunjukan agar mendapatkan pembayaran dari bank atas
cek tersebut adalah selama 70 hari sejak tanggal penarikannya. Cek merupakan
surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening
giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang
disebutkan didalamnya atau kepada pemegang cek tersebut. Artinya bank harus
membayar kepada siapa saja yang membawa cek ke bank yang memelihara rekening
nasabah untuk diuangkan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan baik
secara tunai atau secara pemindahbukuan.
Syarat hukum dan penggunaan cek sebagai alat pembayaran giral seperti yang
diatur didalam KUH Dagang pasal 178 dengan syarat yaitu :
- Pada surat cek harus tertulis
perkataan “CEK”
- Surat cek harus berisi perintah
tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
- Nama bank yang harus membayar
(tertarik)
- Penyebutan tanggal dan tempat cek
dikeluarkan
- Tanda tangan penarik
Syarat lainnya yang dapat ditetapkan oleh bank untuk menarik sejumlah uang yang
diinginkanan adalah sebagai berikut :
- Tersedianya dana
- Ada materai yang cukup
- Jika ada coretan atau perubahan
harus ditandatangani oleh si pemberi cek
- Jumlah uang yang tertulis
diangka dengan huruf haruslah sama
- Memperlihatkan masa kadaluarsa
cek yaitu 70 hari setelah dikeluarkannya cek tersebut
- Tanda tangan atau stempel
perusahaan harus sama dengan yang di specimen (contoh tanda tangan)
- Tidak diblokir pihak berwenang
- Kondisi cek sempurna
- Rekening belum ditutup
- Dan syarat-syarat lainnya
Penarikan dana dengan menggunakan sarana cek disamping persyaratan diatas juga
sangat tergantung dari jenis-jenis cek yang dikeluarkan oleh pemberi cek.
Adapun jenis-jenis cek yang dimaksud
antara lain :
- Cek Atas Nama
Merupakan cek yang diterbitkan atas
nama orang atau badan tertentu yang tertulis jelas di dalam cek tersebut,
misalnya bayarlah kepada Tn. Dede Royana sejumlah Rp. 7.000.000,-
- Cek Atas Unjuk
Yaitu cek yang tidak tertulis nama
seseorang atau badan tertentu didalam cek tersebut. Sebagai contoh didalam cek
tersebut bayarlah tunai, atau cash atau tidak ditulis kata-kata apapun.
- Cek silang
Jika suatu yang dipojok kiri atas
diberi dua tanda silang sehingga cek tersebut berfungsi sebagai pemindahbukuan
bukan tunai.
- Cek Mundur
Yang merupakan cek yang diberi
tanggal mundur dari tanggal sekarang, misalnya hari ini tanggal 10 mei 2007,
Tn. Dede Royana bermaksud mencairkan ceknya dimana dalam cek tersebut tertulis
tanggal 12 Mei 2007. Jenis cek inilah yang disebut dengan cek
mundur, hal ini biasanya terjadi karena ada kesepakatan antara pemberi cek
dengan penerima cek.
- Cek Kosong
Yaitu cek yang dananya tidak
tersedia, sebagai contoh misalnya nasabah menarik cek senilai 77 juta rupiah tertulis
didalam cek tersebut, akan tetapi dana yang tersedia di rekening giro tersebut
hanya ada 30 juta rupiah. Jelas cek tersebut kurang jumlahnya dibandingkan
jumlah dana yang ada.
Apabila nasabah melakukan penarikan dengan cek kosong sampai 3 kali, maka
nasabah tersebut akan di black list atau masuk daftar hitam yang
dikeluarkan oleh Bank Indonesia, kemudian disebarkan keseluruh perbankan,
sehingga yang bersangkutan tidak dapat berhubungan dengan bank manapun. Namun
tentunya sebelum masuk daftar hitam terlebih dulu nasabah diberi peringatan
baik lisan maupun tertulis sebalumnya.
Keterangan yang ada dalam suatu cek :
1. Ada tertulis kata-kata Cek atau
Cheque
2. Ada tertulis Bank Penerbit (Bank
Monas Indonesia)
3. Ada nomor cek
4. Ada tanggal penulisan cek
5. Ada perintah membayar “bayarlah
kepada …. Atau pembawa”
6. Ada jumlah uang (nominal angka dan
huruf)
7. Ada tanda tangan atau cap perusahaan
pemilik cek
2.3 Pengertian Bilyet Giro (BG)
Bilyet Giro merupakan surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara
rekening giro nasabah tersebut untuk memindahbukukan sejumlah uang dari
rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada
bank yang sama atau bank lainnya.
Syarat-syarat yang berlaku untuk BG
agar pemindahbukuannya dapat dilakukan antara lain :
- Ada nama bilyet giro dan nomor
serinya
- Perintah tanpa syarat untuk
memindahbukukan sejumlah uang atas beban rekening yang bersangkutan
- Nama dan tempat bank tertarik
- Jumlah dana yang dipindahkan
dalam angka dan huruf
- Nama pihak penerima
- Tanda tangan penarik atau
stempel penarik jika penarik merupakan perusahaan
- Tanggal dan tempat penarikan
- Nama bank yang menerima
pemindahbukuan tersebut
Masa berlaku dan tanggal berlakunya BG juga diatur sesuai persyaratan yang
telah ditentukan seperti :
- Masa berlaku bilyet giro adalah
70 hari terhitung mulai dari tanggal penarikannya
- Bila tanggal efektif tidak
dicantumkan maka tanggal penarikan berlaku pula sebagai tanggal efektif
- Bila tanggal efektif tidak
dicantumkan, maka tanggal efektif dianggap sebagai tanggal penarikan
- Dan persyaratan lainnya.
Keterangan
yang ada didalam suatu Bilyet Giro :
1. Ada tertulis kata-kata Bilyet Giro
2. Ada bank penerbit (Bank Monas
Indonesia)
3. Ada nomor Bilyet Giro
4. Ada tanggal penulisan Bilyet Giro
(dibawah nomor BG)
5. Ada perintahpemindahbukuan
6. Ada jumlah uang (nominal angka dan
huruf)
7. Ada tanda tangan pemilik Bilyet Giro
Menghitung Jasa Giro
Setiap dana yang disimpan di rekening giro akan memperoleh balas jasa dari bank berupa bunga. Besar kecilnya jumlah bunga atas jasa giro yang akan diterima dihitung dengan berbagai metode. Metode perhitungan yang paling umum digunakan adalah dengan menggunakan saldo terendah, artinya bunga dihitung dari saldo (sisa) terendah dalam bulan yang bersangkutan. Selain metode saldo terendah, ada pula bank yang menggunakan metode saldo rata-rata atau saldo harian. Contoh perhitungannya sebagai berikut:
Transaksi yang terjadi pada rekening giro Tn. Ray selama bulan Mei 2013
Nama Nasabah : Tn. Ray
Nomor Rekening : 10.04.2013.10
- Tanggal 1 setor tunai Rp 10.000.000
- Tanggal 7 tarik dengan cek Rp 2.000.000
- Tanggal 10 setor tunai Rp 5.000.000
- Tanggal 14 setor kliring Rp 12.000.000
- Tanggal 16 tarik dengan BG Rp 5.000.000
- Tanggal 18 transfer ke luar beban rek Rp 3.000.000
- Tanggal 23 kliring masuk Rp 7.000.000
- Tanggal 29 setor dengan cek bank lain Rp 8.000.000
Pertanyaan: Hitunglah berapa bunga bersih yang diterima Tn. Ray selama bulan Meijika bunga dihitung dari saldo terendah dan saldo rata-rata dengan suku bunga 17% pertahun. Nasabah juga dikenakan pajak 15%atas jasa giro. Buatlah laporan rekening koran secara lengkap.
Jawab:
Setiap dana yang disimpan di rekening giro akan memperoleh balas jasa dari bank berupa bunga. Besar kecilnya jumlah bunga atas jasa giro yang akan diterima dihitung dengan berbagai metode. Metode perhitungan yang paling umum digunakan adalah dengan menggunakan saldo terendah, artinya bunga dihitung dari saldo (sisa) terendah dalam bulan yang bersangkutan. Selain metode saldo terendah, ada pula bank yang menggunakan metode saldo rata-rata atau saldo harian. Contoh perhitungannya sebagai berikut:
Transaksi yang terjadi pada rekening giro Tn. Ray selama bulan Mei 2013
Nama Nasabah : Tn. Ray
Nomor Rekening : 10.04.2013.10
- Tanggal 1 setor tunai Rp 10.000.000
- Tanggal 7 tarik dengan cek Rp 2.000.000
- Tanggal 10 setor tunai Rp 5.000.000
- Tanggal 14 setor kliring Rp 12.000.000
- Tanggal 16 tarik dengan BG Rp 5.000.000
- Tanggal 18 transfer ke luar beban rek Rp 3.000.000
- Tanggal 23 kliring masuk Rp 7.000.000
- Tanggal 29 setor dengan cek bank lain Rp 8.000.000
Pertanyaan: Hitunglah berapa bunga bersih yang diterima Tn. Ray selama bulan Meijika bunga dihitung dari saldo terendah dan saldo rata-rata dengan suku bunga 17% pertahun. Nasabah juga dikenakan pajak 15%atas jasa giro. Buatlah laporan rekening koran secara lengkap.
Jawab:
a. Rekening koran
Keterangan:
1. Sisi debet untuk pengurangan dana dan sisi kredit untuk penambahan dana
2. Setor tunai, setor dengan cek atau bilyet giro akan menambah rekening nasabah (kredit).
3. Tarik tunai, tarik dengan cek atau bilyet giroakan mengurangi rekening nasabah (debet)
4. Setor kliring maksudnya menyetor uang dengan menggunakan cek atauBG dari bank lain (kredit) 5. Transfer masuk (debet) dan transfer keluar (Kredit)
b. Menghitung bunga dengan menggunakan saldo terendah
Saldo terendah pada bulan Mei adalah Rp 8.000.000
Maka perhitungan bunga pada bulan Mei adalah:
1. Sisi debet untuk pengurangan dana dan sisi kredit untuk penambahan dana
2. Setor tunai, setor dengan cek atau bilyet giro akan menambah rekening nasabah (kredit).
3. Tarik tunai, tarik dengan cek atau bilyet giroakan mengurangi rekening nasabah (debet)
4. Setor kliring maksudnya menyetor uang dengan menggunakan cek atauBG dari bank lain (kredit) 5. Transfer masuk (debet) dan transfer keluar (Kredit)
b. Menghitung bunga dengan menggunakan saldo terendah
Saldo terendah pada bulan Mei adalah Rp 8.000.000
Maka perhitungan bunga pada bulan Mei adalah:
c. Menghitung bunga dengan menggunakan saldo rata-rata
. Akan tetapi, dalam Pasal 179 Ayat
2, 3, dan 4 KUH Dagang, cek dapat memiliki kekhususan, sebagai berikut :
a.
Tempat pembayaran tidak disebutkan
secara tegas maka tempat pembayaran dianggap tempat yang disebutkan di
samping nama si tertarik.
b.
Penunjukkan tidak ada maka cek harus
dibayar ditempat nama kantor besar (pusat) dari tertarik berada.
c.
Jika disebutkan tempat mana cek
ditarik maka tempat yang disebutkan disamping nama si penarik dianggap selaku
tempat itu. 5.
Karakteristik Cek yang di Keluarkan
Perbankan 6.
Manfaat Cek
Manfaat cek bagi pemilik rekening
(nasabah):
A. Sebagai alat pencatatan dan
pembukuan transaksi penarikan dana di bank
B. Sebagai alat pengawasan jumlah dana
yang tersedia di bank
C. Sebagai alat penarik dana dari bank
D. Sebagai alat pembayaran kepada pihak
lain
Manfaat cek bagi bank :
1. Sebagai alat pembayaran
2.
Sebagai
alat pemindahbukuan dari satu rekening ke rekening lainnya
3. Sebagai dokumen pembukuan
Manfaat cek bagi pihak ketiga, yaitu pihak yang memegang
cek:
A. Sebagai alat untuk menyelesaikan
hutang piutang dengan pihak lain
B. Sebagai alat pembayaran, pengganti
alat pembayaran yang sah
Tenggang Waktu Cek
Adapun tenggang waktu dari cek adalah 70 hari
sejak tanggal penarikannya, apabila setelah 70 hari cek yang bersangkutan
tidak diuangkan maka penarik tidak wajib lagi menyediakan dana untuk cek yang
bersangkutan. Pasal 209 KUH Dagang, jika tiada penarikan kembali terjadi maka
si tertarik (bank) boleh membayarnyapun setelah berakhirnya tenggang waktu itu.
Jadi, cek tidak otomatis batal setelah masa tenggang 70 hari dilewatkan. Si
penarik harus mengajukan surat pembatalan pada bank bertarik bila dia
tidak menginginkan pembayaran lagi.
Pihak-pihak
yang terkait dengan surat berharga adalah:
- Penarik (drawee),
merupakan pihak pemilik dana pada rekening yang memerintahkan tertarik,
yaitu bank, untuk membayar kepada pemegang;
- Penerbit (issuer,
penandatangan, debtor), merupakan pihak yang menerbitkan surat
berharga;
- Pemegang (kreditur, holder,
investor, beneficiary), adalah pemegang surat berharga yang
memiliki hak tagih;
- Tertarik (payee),
merupakan pihak lain yang disebutkan dalam surat berharga sebagai pihak
yang akan melakukan pembayaran;
- Endosant (indorser), adalah
pemegang surat berharga sebelumnya, yang memindahkan haknya atas surat
berharga tersebut kepada pihak yang menerima pengalihan;
- Akseptan (acceptor),
adalah pihak yang melakukan akseptasi menerima, yaitu mengakui setiap
tagihan yang ternyata dalam warkat surat berharga yang diaksep serta
berjanji melakukan pembayaran pada waktu yang ditentukan. Biasanya
akseptan dalam wesel bank adalah bank selaku pihak tertarik, sedangkan
dalam wesel dagang (merchants draft) akseptan biasanya adalah
importir atau pembeli;
- Avalist (guarantor) adalah penjamin
dari penerbit.
PENUTUP
Kesimpulan :
Menurut UU Perbankan No. 10 Tahun 1998,
Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan
menggunakan cek, bilyet giro, saran perintah pembayaran lainnya atau dengan
cara pemindahbukuan.
Pengertian dapat ditarik setiap saat adalah bahwa uang yang sudah disimpan di rekening giro dapat ditarik berkali-kali dalam sehari selama dana masih tercukupi, selain harus memenuhi syarat dari bank yang bersangkutan. Penarikan dapat berupa penarikan tunai atau non tunai.
Jenis-jenis penarikan pada rekening giro:
1.CEK (Cheque)
Cek merupakan surat perintah bayar tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut.
Syarat hukum dan penggunaan cek sebagai alat pembayaran giral :
a. terdapat perkataan “CEK”
b. harus berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu
c. nama bank yang harus membayar (tertarik)
d. penyambutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan
e. tanda tangan penarik.
Syarat lainnya yang dapat ditetapkan oleh pihak bank, antara lain :
a. tersedianya dana
b. ada materai yang cukup
c. jika ada coretan harus di ttd oleh pemberi cek
d. jumlah uang tertulis di angka dan huruf harus sama
e. memperlihatkan masa kadaluarsa cek (70 hari)
f. ttd dan stempel perusahaan harus sama dengan contoh (specimen)
g. tidak diblokir pihak berwenang
h. resi cek sudah kembali
i. endorsment cek sempurna
j. rekening belum ditutup
2. BILYET GIRO (BG)
BG merupakan surat perintah bayar dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah untuk memindahkan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank sama atau lain. Pada dasarnya syarat sahnya suatu BG sama dengan CEK. Dan biasanya BG berlaku 70 hari mulai tanggal penarikan.
Pengertian dapat ditarik setiap saat adalah bahwa uang yang sudah disimpan di rekening giro dapat ditarik berkali-kali dalam sehari selama dana masih tercukupi, selain harus memenuhi syarat dari bank yang bersangkutan. Penarikan dapat berupa penarikan tunai atau non tunai.
Jenis-jenis penarikan pada rekening giro:
1.CEK (Cheque)
Cek merupakan surat perintah bayar tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut.
Syarat hukum dan penggunaan cek sebagai alat pembayaran giral :
a. terdapat perkataan “CEK”
b. harus berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu
c. nama bank yang harus membayar (tertarik)
d. penyambutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan
e. tanda tangan penarik.
Syarat lainnya yang dapat ditetapkan oleh pihak bank, antara lain :
a. tersedianya dana
b. ada materai yang cukup
c. jika ada coretan harus di ttd oleh pemberi cek
d. jumlah uang tertulis di angka dan huruf harus sama
e. memperlihatkan masa kadaluarsa cek (70 hari)
f. ttd dan stempel perusahaan harus sama dengan contoh (specimen)
g. tidak diblokir pihak berwenang
h. resi cek sudah kembali
i. endorsment cek sempurna
j. rekening belum ditutup
2. BILYET GIRO (BG)
BG merupakan surat perintah bayar dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah untuk memindahkan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank sama atau lain. Pada dasarnya syarat sahnya suatu BG sama dengan CEK. Dan biasanya BG berlaku 70 hari mulai tanggal penarikan.
Simpanan Giro (Demand Deposite)
Reviewed by JANIEZ
on
November 23, 2017
Rating:
No comments: