My EKO Notes

Materi Seputar Ekonomi

Simpanan Giro (Demand Deposite)

resume Simpanan Giro
(Demand Deposit)
Pengertian Giro (Demand Deposit)
Pengertian simpanan giro atau yang lebih populer disebut rekening giro menurut UU Perbankan No. 10 Tahun 1998, Giro adalah Simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, saran perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
Sedangkan pengertian simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan atau yang dapat dipersamakan dengan itu.
Berdasarkan beberapa pengertian giro diatas maka dapat disimpulkan bahwa giro adalah simpanan masyarakat dalam rupiah atau valuta asing pada bank yang transaksinya dapat dilakukan setiap saat dengan  menggunakan cek, bilyet giro, kartu ATM, dan cara pembayaran lainnya.
Karena sifat penarikannya yang dapat dilakukan setiap saat, Artinya adalah bahwa uang yang disimpan di rekening giro dapat diambil setiap waktu setelah memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan misalnya waktu jam kantor, keabsahan dan kesempurnaan cek serta saldonya yang tersedia, maka sumber dana dari rekening giro ini merupakan sumber dana jangka pendek yang jumlahnya relatif lebih dinamis tau berfluktuasi dari waktu ke waktu. Dengan kata lain giro ini sebagai dana yang sensitif atau peka terhadap perubahan sehingga disebut pula sebagai dana yang labil yang sewaktu waktu dapat ditarik atau disetor oleh nasabah. Bagi nasabah pemegang rekening giro (girant), sifat penarikan tersebut sangat membantu dalam membiayai nasabah secara lebih efisien. Biasanya simpanan giro ini digunakan untuk kepentingan bisnis, yaitu untuk menampung hasil penerimaan dan untuk pembayaran dari dan kepada para relasi bisnis.
Penarikan uang direkening giro dapat menggunakan sarana penarikan yaitu cek dan bilyet giro. Apabila penarikan yang dilakukan secara tunai maka sarana penarikannya adalah dengan menggunakan cek. Sedangkan untuk penarikan non tunai adalah dengan menggunakan bilyet giro. Di samping itu jika kedua penarikan sarana tersebut hilang maka nasabah dapat menggunakan sarana penarikan lainnya, seperti surat pernyataan atau surat kuasa yang ditandatangani diatas materai.
Menurut Kasmir (2006:67) bahwa dalam pelaksanaannya, setiap pemilik giro (girant) akan memperoleh buku cek dan bilyet giro sebagai instrumen untuk melakukan penarikan dana atau pembayaran atas suatu transaksi.
1.      Persyaratan Umum Giro
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh perorangan dan badan usaha untuk menjadi pemegang rekening Giro adalah sebagai berikut:
1.      Nama calon pemegang rekening Giro tidak tercantum di dalam Daftar Hitam yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia.
2.      Menyetujui setiap pasal yang tercantum dalam “Syarat – syarat Umum Pembukaan Rekening Koran pada Bank”.
3.      Mengisi formulir “Permohonan Membuka Rekening pada Bank”.
4.      Calon pemegang rekening harus mengisi Kartu Contoh Tanda Tangan.
5.      Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
6.      Menyerahkan fotocopy bukti diri (KTP/SIM/Paspor dan KITAS bagi WNA) dan kuasanya (bila dikuasakan).
7.      Khusus calon nasabah yang merupakan badan usaha harus menyerahkan :
a.       Akte Pendirian dan/atau Akte Perubahan yang terakhir.
b.      Pengesahan dari Departemen Kehakiman khusus untuk badan usaha berbentuk PT.
c.       Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan perizinan lainnya.
2.      Pembukaan Giro
Proses pembukaan rekening Giro dilaksanakan bila calon nasabah telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Rekening Giro hanya bisa dibuka bila seluruh dokumen pembukaan Giro telah lengkap dan disetujui oleh Pemimpin Seksi Customer Service dan Pemimpin Bagian Pelayanan.
3.      Pengadaan dan Penatausahaan Cek/Bilyet Giro
Untuk tujuan standarisasi dan kontrol, pengadaan Cek/Bilyet Giro dikoordinir dan disentralisasi di Kantor Pusat. Persediaan blanko Cek/Bilyet Giro pada Customer Service masing-masing Kantor Cabang harus diberikan dengan batasan jumlah yang diperkirakan cukup untuk keperluan 1 (satu) minggu. Persediaan Cek/Bilyet Giro pada Customer Service harus dapat diketahui setiap saat, yaitu dengan cara mengadministrasikan penerimaan dan pengeluaran Cek/Bilyet Giro di dalam “Buku Register Cek/Bilyet Giro” atau dalam aplikasi yang tersedia dalam sistem.
Penerbitan buku Cek/Bilyet Giro untuk nasabah dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan bank, serta memenuhi penggunaan materai. Cek/Bilyet Giro hanya dapat diberikan kepada nasabah setelah rekening Giro dibuka dan nomor Cek/Bilyet Giro didaftarkan ke dalam sistem. Setiap buku Cek/Bilyet Giro yang diambil oleh nasabah atau kuasanya harus dimintakan tanda terima/resi. Pada bagian depan setiap lembar Cek dan Bilyet Giro harus tercantum nomor rekening Giro.
4.      Saldo Minimum
Setiap nasabah wajib memelihara saldo minimum yang jumlahnya sesuai dengan ketentuan bank. Apabila terjadi pelanggaran atas ketentuan tersebut, maka nasabah harus dikenakan denda yang besarnya sesuai dengan ketentuan bank. Proses pembebanan denda atas rekening yang memiliki saldo di bawah minimal harus dilakukan pada setiap transaksi.
5.      Transaksi Rekening Giro
Setiap transaksi yang dibukukan ke dalam rekening Giro harus memuat informasi, antara lain: tanggal transaksi, nomor Cek/Bilyet Giro yang ditarik atau keterangan lainnya, debet atau kredit dan nominal transaksi. Total saldo seluruh rekening Giro yang ada harus sama dengan saldo perkiraan Giro dalam Neraca Harian pada hari yang sama. Semua bukti transaksi rekening Giro yang sudah dibukukan harus diperiksa kembali oleh masing-masing unit kerja bersangkutan dan dilakukan verifikasi ulang oleh Seksi Akuntansi.
6.      Setoran Giro
Setoran awal sekurang-kurangnya adalah sebesar jumlah tertentu  sesuai dengan ketentuan bank, sedangkan penyetoran selanjutnya tanpa batasan nominal dapat dilakukan secara tunai, pemindahbukuan, transfer dan kliring. Media yang digunakan untuk transaksi penyetoran secara tunai adalah slip setoran. Penyetoran yang bersifat pemindahbukuan dilakukan dengan menggunakan media pemindahbukuan.
7.      Penarikan Giro
Media yang digunakan untuk transaksi penarikan adalah penarikan tunai menggunakan cek. Penarikan non tunai, untuk dikliringkan menggunakan Bilyet Giro/Cross Cek. Untuk pemindahbukuan antar rekening, menggunakan Cross Cek, Bilyet Giro atau media lainnya sesuai ketentuan bank.
Tidak ada batasan frekuensi penarikan dan jumlah pengambilan selama saldo masih mencukupi (kecuali untuk rekening/saldo blokir, apabila ada).
Apabila nasabah menarik Cek/Bilyet Giro kosong melalui kliring, maka akan diberikan Surat Peringatan kepada nasabah yang bersangkutan sesuai ketentuan yang berlaku. Penarikan giro antar cabang dapat dilakukan dengan memperhatikan verifikasi tandatangan dan limit transaksi sesuai ketentuan bank.

8.      Jasa Giro
a.       Jasa giro Kasda Pemerintah Daerah Provinsi, Kota dan Kabupaten (PKD) :
-       Saldo < Rp 5.000.000, tidak memperoleh jasa 0,00% (2009)
-       Saldo ≥ Rp 5.000.000 memperoleh jasa sebesar 3,00% (2009)
b.      Jasa giro lainnya :
-       Saldo < Rp 5.000.000, tidak memperoleh jasa 0,00% (2009)
-       Saldo ≥ Rp 5.000.000 memperoleh jasa 1,00% (2009)
-       Saldo ≥ Rp 25.000.000 memperoleh jasa 1,50% (2009)
-       Saldo ≥ Rp 100.000.000 memperoleh jasa 2,00% (2009)
c.       Jasa giro bank lain :
-       Saldo < Rp 10.000.000, tidak memperoleh jasa 0,00% (2009)
-       Saldo ≥ Rp 10.000.000 memperoleh jasa 0,25% (2009)
-       Saldo ≥ Rp 50.000.000 memperoleh jasa 0,50% (2009)
9.      Pajak Penghasilan atas Jasa Giro
Pajak penghasilan (PPh) atas jasa giro dikenakan sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku yaitu 20% dari saldo terakhir dan dibebankan pada saat pembayaran jasa giro dengan cara menyajikan pemotongan PPh secara terpisah dari jumlah jasa giro.
Penyetoran PPh atas jasa giro ke Kantor Kas Negara dilakukan sesuai peraturan yang berlaku. Apabila terdapat perubahan peraturan pemerintah yang berkenaan dengan PPh atas jasa giro, maka peraturan tersebut secara otomatis bersifat mengikat pada saat peraturan tersebut diberlakukan.
10.    Salinan Rekening Giro
Salinan rekening giro (rekening koran) dicetak sebulan sekali untuk diberikan/dikirim kepada alamat masing-masing nasabah, sesuai dengan permintaan nasabah yang bersangkutan. Salinan rekening giro juga dapat dicetak sewaktu-waktu apabila terdapat permintaan dari nasabah. Biaya pencetakan salinan rekening giro karena permintaan nasabah dibebankan secara langsung pada hari yang sama. Pengiriman salinan rekening giro dilaksanakan oleh Unit Kerja Administrasi dan Umum.

11.    Kehilangan Cek/Bilyet Giro
Dalam hal kehilangan Cek/Bilyet Giro, nasabah harus membuat Surat Pernyataan Hilang disertai dengan Laporan Kehilangan dari Kepolisian yang ditujukan kepada Kantor Cabang dimana rekening giro dibuka.
Berdasarkan Surat Pernyataan Hilang tersebut, harus segera dilakukan pembatalan pembayaran (Stop Payment Order) atau pemblokiran atas Cek/Bilyet Giro yang dinyatakan hilang, ke dalam sistem. Cek/Bilyet Giro yang telah diblokir tidak dapat digunakan lagi atau dianggap tidak sah.
12.    Rekening Pasif
Rekening pasif merupakan rekening giro yang mempunyai mutasi/transaksi sesuai dengan ketentuan bank. Rekening pasif dikenakan biaya administrasi rekening pasif yang besarnya sesuai dengan ketentuan bank.
Pada setiap akhir bulan, harus dicetak daftar rekening giro yang tergolong dalam rekening pasif. Bank berhak melakukan penutupan rekening pasif sesuai dengan ketentuan bank


13.    Penutupan Rekening Giro
Penutupan rekening giro hanya dapat dilakukan pada kantor di mana rekening giro tersebut dibuka. Penutupan rekening giro dapat dilakukan berdasarkan permintaan nasabah sendiri, kepentingan bank atau atas perintah Bank Indonesia secara tertulis.
Bank harus membebankan biaya penutupan rekening giro yang besarnya sesuai dengan ketentuan bank. Proses penutupan rekening giro pada sistem harus dilakukan secara dual control antara staf pelaksanaan dengan pejabat yang berwenang. Untuk setiap rekening giro yang ditutup sisa buku cek/bilyet giro yang belum digunakan oleh nasabah harus ditarik kembali.
14.    Pemindahbukuan
Pemindahbukuan merupakan bentuk ringkas dari dua transaksi yaitu penerimaan dan pengeluaran dengan mendebet suatu rekening kas atau setara kas dan mengkredit rekening kas atau setara kas lainnya. Namun kita cukup mencatat transaksinya sekali saja selanjutnya tugas komputer. Prosedur ini tidak berhubungan dengan buku utang dan buku piutang seperti jurnal penerimaan dan pengeluaran kas. Pemindahbukuan tidak mempengaruhi total asset perusahaan dalam bentuk kas dan setara kas. Karena itu tidak digolongkan ke dalam transaksi penerimaan kas atau pengeluran kas.

2.2 Pengertian Cek (Cheque)
Pengertian cek adalah  surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk  membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan didalam cek  atau kepada pembawa cek tersebut.
                Cek dapat digunakan untuk suatu pembayaran transaksi secara tunai. Cek dapat ditarik atas unjuk atau atas nama dan tidak dapat dibatalkan oleh penarik, kecuali cek tersebut hilang, atau dicuri dengan dibuktikannya oleh laporan hilang dari kepolisian. Jangka waktu pengunjukan agar mendapatkan pembayaran dari bank atas cek tersebut adalah selama 70 hari sejak tanggal penarikannya. Cek merupakan surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan didalamnya atau kepada pemegang cek tersebut. Artinya bank harus membayar kepada siapa saja yang membawa cek ke bank yang memelihara rekening nasabah untuk diuangkan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan baik secara tunai atau secara pemindahbukuan.




            Syarat hukum dan penggunaan cek sebagai alat pembayaran giral seperti yang diatur didalam KUH Dagang pasal 178 dengan syarat yaitu :
  1. Pada surat cek harus tertulis perkataan “CEK”
  2. Surat cek harus berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
  3. Nama bank yang harus membayar (tertarik)
  4. Penyebutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan
  5. Tanda tangan penarik

            Syarat lainnya yang dapat ditetapkan oleh bank untuk menarik sejumlah uang yang diinginkanan adalah sebagai berikut :
  1. Tersedianya dana
  2. Ada materai yang cukup
  3. Jika ada coretan atau perubahan harus ditandatangani oleh si pemberi cek
  4. Jumlah uang yang tertulis diangka dengan huruf haruslah sama
  5. Memperlihatkan masa kadaluarsa cek yaitu 70 hari setelah dikeluarkannya cek tersebut
  6. Tanda tangan atau stempel perusahaan harus sama dengan yang di specimen (contoh tanda tangan)
  7. Tidak diblokir pihak berwenang
  8. Kondisi cek sempurna
  9. Rekening belum ditutup
  10. Dan syarat-syarat lainnya
            Penarikan dana dengan menggunakan sarana cek disamping persyaratan diatas juga sangat tergantung dari jenis-jenis cek yang dikeluarkan oleh pemberi cek.
Adapun jenis-jenis cek yang dimaksud antara lain :
  1. Cek  Atas Nama
Merupakan cek yang diterbitkan atas nama orang atau badan tertentu yang tertulis jelas di dalam cek tersebut, misalnya bayarlah kepada Tn. Dede Royana sejumlah Rp. 7.000.000,-
  1. Cek Atas Unjuk
Yaitu cek yang tidak tertulis nama seseorang atau badan tertentu didalam cek tersebut. Sebagai contoh didalam cek tersebut bayarlah tunai, atau cash atau tidak ditulis kata-kata apapun.


  1. Cek silang
Jika suatu yang dipojok kiri atas diberi dua tanda silang sehingga cek tersebut berfungsi sebagai pemindahbukuan bukan tunai.
  1. Cek Mundur
Yang merupakan cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang, misalnya hari ini tanggal 10 mei 2007, Tn. Dede Royana bermaksud mencairkan ceknya dimana dalam cek tersebut tertulis tanggal  12 Mei 2007.  Jenis cek inilah yang disebut dengan cek mundur, hal ini biasanya terjadi karena ada kesepakatan antara pemberi cek dengan penerima cek.
  1. Cek Kosong
Yaitu cek yang dananya tidak tersedia, sebagai contoh misalnya nasabah menarik cek senilai 77 juta rupiah tertulis didalam cek tersebut, akan tetapi dana yang tersedia di rekening giro tersebut hanya ada 30 juta rupiah. Jelas cek tersebut kurang jumlahnya dibandingkan jumlah dana yang ada.
            Apabila nasabah melakukan penarikan dengan cek kosong sampai 3 kali, maka nasabah tersebut akan di black list atau masuk daftar hitam yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia, kemudian disebarkan keseluruh perbankan, sehingga yang bersangkutan tidak dapat berhubungan dengan bank manapun. Namun tentunya sebelum masuk daftar hitam terlebih dulu nasabah diberi peringatan baik lisan maupun tertulis sebalumnya.

Keterangan yang ada dalam suatu cek :
1.      Ada tertulis kata-kata Cek atau Cheque
2.      Ada tertulis Bank Penerbit (Bank Monas Indonesia)
3.      Ada nomor cek
4.      Ada tanggal penulisan cek
5.      Ada perintah membayar “bayarlah kepada …. Atau pembawa”
6.      Ada jumlah uang (nominal angka dan huruf)
7.      Ada tanda tangan atau cap perusahaan pemilik cek

2.3 Pengertian Bilyet Giro (BG)
            Bilyet Giro merupakan surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau bank lainnya.
Syarat-syarat yang berlaku untuk BG agar pemindahbukuannya dapat dilakukan antara lain :
  1. Ada nama bilyet giro dan nomor serinya
  2. Perintah tanpa syarat untuk memindahbukukan sejumlah uang atas beban rekening yang bersangkutan
  3. Nama dan tempat bank tertarik
  4. Jumlah dana yang dipindahkan dalam angka dan huruf
  5. Nama pihak penerima
  6. Tanda tangan penarik atau stempel penarik jika penarik merupakan perusahaan
  7. Tanggal dan tempat penarikan
  8. Nama bank yang menerima pemindahbukuan tersebut
            Masa berlaku dan tanggal berlakunya BG juga diatur sesuai persyaratan yang telah ditentukan seperti :


  1. Masa berlaku bilyet giro adalah 70 hari terhitung mulai dari tanggal penarikannya
  2. Bila tanggal efektif tidak dicantumkan maka tanggal penarikan berlaku pula sebagai tanggal efektif
  3. Bila tanggal efektif tidak dicantumkan, maka tanggal efektif dianggap sebagai tanggal penarikan
  4. Dan persyaratan lainnya. 
Keterangan yang ada didalam suatu Bilyet Giro :
1.      Ada tertulis kata-kata Bilyet Giro
2.      Ada bank penerbit (Bank Monas Indonesia)
3.      Ada nomor Bilyet Giro
4.      Ada tanggal penulisan Bilyet Giro (dibawah nomor BG)
5.      Ada perintahpemindahbukuan
6.      Ada jumlah uang (nominal angka dan huruf)
7.      Ada tanda tangan pemilik Bilyet Giro

 Menghitung Jasa Giro
Setiap dana yang disimpan di rekening giro akan memperoleh balas jasa dari bank berupa bunga. Besar kecilnya jumlah bunga atas jasa giro yang akan diterima dihitung dengan berbagai metode. Metode perhitungan yang paling umum digunakan adalah dengan menggunakan saldo terendah, artinya bunga dihitung dari saldo (sisa) terendah dalam bulan yang bersangkutan. Selain metode saldo terendah, ada pula bank yang menggunakan metode saldo rata-rata atau saldo harian. Contoh perhitungannya sebagai berikut:
Transaksi yang terjadi pada rekening giro Tn. Ray selama bulan Mei 2013
Nama Nasabah : Tn. Ray
Nomor Rekening : 10.04.2013.10
- Tanggal 1 setor tunai Rp 10.000.000
- Tanggal 7 tarik dengan cek Rp 2.000.000
- Tanggal 10 setor tunai Rp 5.000.000
- Tanggal 14 setor kliring Rp 12.000.000
- Tanggal 16 tarik dengan BG Rp 5.000.000
- Tanggal 18 transfer ke luar beban rek Rp 3.000.000
- Tanggal 23 kliring masuk Rp 7.000.000
- Tanggal 29 setor dengan cek bank lain Rp 8.000.000
Pertanyaan: Hitunglah berapa bunga bersih yang diterima Tn. Ray selama bulan Meijika bunga dihitung dari saldo terendah dan saldo rata-rata dengan suku bunga 17% pertahun. Nasabah juga dikenakan pajak 15%atas jasa giro. Buatlah laporan rekening koran secara lengkap.
Jawab:


a. Rekening koran



Keterangan:
1. Sisi debet untuk pengurangan dana dan sisi kredit untuk penambahan dana
2. Setor tunai, setor dengan cek atau bilyet giro akan menambah rekening nasabah (kredit).
3. Tarik tunai, tarik dengan cek atau bilyet giroakan mengurangi rekening nasabah (debet)
4. Setor kliring maksudnya menyetor uang dengan menggunakan cek atauBG dari bank lain (kredit) 5. Transfer masuk (debet) dan transfer keluar (Kredit)

b. Menghitung bunga dengan menggunakan saldo terendah
Saldo terendah pada bulan Mei adalah Rp 8.000.000
Maka perhitungan bunga pada bulan Mei adalah:



c. Menghitung bunga dengan menggunakan saldo rata-rata








 
. Akan tetapi, dalam Pasal 179 Ayat 2, 3, dan 4 KUH Dagang, cek dapat memiliki kekhususan, sebagai berikut :
 a.

Tempat pembayaran tidak disebutkan secara tegas maka tempat  pembayaran dianggap tempat yang disebutkan di samping nama si tertarik.
  b.

Penunjukkan tidak ada maka cek harus dibayar ditempat nama kantor besar (pusat) dari tertarik berada.
 c.

Jika disebutkan tempat mana cek ditarik maka tempat yang disebutkan disamping nama si penarik dianggap selaku tempat itu. 5.

Karakteristik Cek yang di Keluarkan Perbankan 6.



Manfaat Cek


Manfaat cek bagi pemilik rekening (nasabah):

A.    Sebagai alat pencatatan dan pembukuan transaksi penarikan dana di bank

B.     Sebagai alat pengawasan jumlah dana yang tersedia di bank

C.     Sebagai alat penarik dana dari bank

D.    Sebagai alat pembayaran kepada pihak lain  

Manfaat cek bagi bank :

 
1.      Sebagai alat pembayaran
2.      Sebagai alat pemindahbukuan dari satu rekening ke rekening lainnya
3.      Sebagai dokumen pembukuan

Manfaat cek bagi pihak ketiga, yaitu pihak yang memegang cek:

A.    Sebagai alat untuk menyelesaikan hutang piutang dengan pihak lain

B.     Sebagai alat pembayaran, pengganti alat pembayaran yang sah


Tenggang Waktu Cek
 Adapun tenggang waktu dari cek adalah 70 hari sejak tanggal  penarikannya, apabila setelah 70 hari cek yang bersangkutan tidak diuangkan maka penarik tidak wajib lagi menyediakan dana untuk cek yang bersangkutan. Pasal 209 KUH Dagang, jika tiada penarikan kembali terjadi maka si tertarik (bank) boleh membayarnyapun setelah berakhirnya tenggang waktu itu. Jadi, cek tidak otomatis batal setelah masa tenggang 70 hari dilewatkan. Si penarik harus mengajukan surat pembatalan pada bank  bertarik bila dia tidak menginginkan pembayaran lagi.





Pihak-pihak yang terkait dengan surat berharga adalah:
  1. Penarik (drawee), merupakan pihak pemilik dana pada rekening yang memerintahkan tertarik, yaitu bank, untuk membayar kepada pemegang;
  2. Penerbit (issuer, penandatangan, debtor), merupakan pihak yang menerbitkan surat berharga;
  3. Pemegang (kreditur, holder, investor, beneficiary), adalah pemegang surat berharga yang memiliki hak tagih;
  4. Tertarik (payee), merupakan pihak lain yang disebutkan dalam surat berharga sebagai pihak yang akan melakukan pembayaran;
  5. Endosant (indorser), adalah pemegang surat berharga sebelumnya, yang memindahkan haknya atas surat berharga tersebut kepada pihak yang menerima pengalihan;
  6. Akseptan (acceptor), adalah pihak yang melakukan akseptasi menerima, yaitu mengakui setiap tagihan yang ternyata dalam warkat surat berharga yang diaksep serta berjanji melakukan pembayaran pada waktu yang ditentukan. Biasanya akseptan dalam wesel bank adalah bank selaku pihak tertarik, sedangkan dalam wesel dagang (merchants draft) akseptan biasanya adalah importir atau pembeli;
  7. Avalist (guarantor) adalah penjamin dari penerbit.
                                                       PENUTUP
Kesimpulan :
Menurut UU Perbankan No. 10 Tahun 1998, Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, saran perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.

Pengertian dapat ditarik setiap saat adalah bahwa uang yang sudah disimpan di rekening giro dapat ditarik berkali-kali dalam sehari selama dana masih tercukupi, selain harus memenuhi syarat dari bank yang bersangkutan. Penarikan dapat berupa penarikan tunai atau non tunai.

Jenis-jenis penarikan pada rekening giro:
1.CEK (Cheque)
Cek merupakan surat perintah bayar tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut,     untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut.
    
Syarat hukum dan penggunaan cek sebagai alat pembayaran giral :
a. terdapat perkataan “CEK”
b. harus berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu
c. nama bank yang harus membayar (tertarik)
d. penyambutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan
e. tanda tangan penarik.
Syarat lainnya yang dapat ditetapkan oleh pihak bank, antara lain :
a. tersedianya dana
b. ada materai yang cukup
c. jika ada coretan harus di ttd oleh pemberi cek
d. jumlah uang tertulis di angka dan huruf harus sama
e. memperlihatkan masa kadaluarsa cek (70 hari)
f. ttd dan stempel perusahaan harus sama dengan contoh (specimen)
g. tidak diblokir pihak berwenang
h. resi cek sudah kembali
i. endorsment cek sempurna
j. rekening belum ditutup
2. BILYET GIRO (BG)
BG merupakan surat perintah bayar dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah untuk memindahkan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank sama atau lain. Pada dasarnya syarat sahnya suatu BG sama dengan CEK. Dan biasanya BG berlaku 70 hari mulai tanggal penarikan.



Simpanan Giro (Demand Deposite) Simpanan Giro (Demand Deposite) Reviewed by JANIEZ on November 23, 2017 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.