My EKO Notes

Materi Seputar Ekonomi

Contoh Kasus Perpajakan

PERPAJAKAN
KASUS PENUNGGAKAN PAJAK PT. PERTAMINA (persero)

SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI (STIE) AMM MATARAM





KASUS PENUNGGAKAN PAJAK PT.PERTAMINA (PERSERO)
Judul                   : Pertamina Tunggak Pajak Rp 4,3 Triliun
Tema                   : Penunggakan Pajak
Para Pihak           : PT. Pertamina (Persero) dan Ditjen Pajak
Posisi Kasus    :
            Kasus ini merupakan kasus penunggakan pajak oleh PT. Pertamina (Persero), dimana seperti dilansir dalam portal berita vivanews.com, perusahaan ini telah menunggak pajak sebesar Rp 4,3 Triliun. Seperti diungkapkan oleh Anggota Komisi XI Murady Darmansyah mengungkap perihal tunggakan pajak PT Pertamina sebesar Rp 4,3 triliun kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Walaupun tidak dijelaskan secara rinci mengenai jumlah tersebut, saya mencoba untuk menganilis dari segi hukum pajak tentang apa yang pokok permasalahan dalam kasus ini. Perlu diketahui bahwa tunggakan pajak tersebut merupakan tunggakan pajak yang belum kadaluwarsa. Jadi penyelesaiannya kasusnya dapat segera diselesaikan.
            Dalam artikel ini juga menyebutkan perusahaan-perusahaan lain yang terlibat kasus yang sama mengenai penunggakan pembayaran pajak. Ditjen pajak mengatakan bahwa terdapat 100 perusahaan yang terlibat penunggakan pajak, 12 di antaranya merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perusahaan tersebut banyak yang merasa telah membayar pajak. Namun kenyataan di lapangan, perusahaan-perusahaan tersebut belum menuntaskan pembayaran pajaknya. Salah satu perusahaan yang menjadi fokus permasalahan dalam analisis kasus ini adalah PT. Pertamina (Persero). Sebagaimana dijelaskan diatas penunggakan pajak menjadi suatu permasalahan yang serius. Dengan demikian terdapat kewajiban bagi yang bersangkutan untuk melunaskannya. Kami berusaha menganalisis kasus penunggakan pajak ini dalam perspektif hukum pajak sebagaimana mata kuliah yang sedang kami tempuh.



ANALISIS KASUS
Kasus mengenai penunggakan pajak bukan merupakan kasus baru. Kasus ini telah banyak terjadi sejak lama. Berbagai peraturan perpajakan yang telah dibentuk seiring kemajuan teknologi belum efektif dalam menyelesaikan kasus ini. Target penerimaan pajak yang diharapkan menjadi sulit dicapai akibat dari permasalahan ini. Oleh karena itu saya akan menguraikan dasar hukum dan beberapa teori untuk menjelaskan apa yang menjadi pokok permasalahan dalam kasus ini.
Dalam reformasi perpajakan tahun 1983, sistem pemungutan pajak telah mengalami perubahan yang cukup signifikan yaitu official assesment system menjadi self assesment system. Berbeda dengan official assesment system, dalam self assesment system, Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajaknya.
Pemerintah juga melakukan pembaharuan yang menyangkut kebijakan perpajakan, adminstrasi perpajakan, dan undang-undang perpajakan yang saling berhubungan satu sama lain untuk mencapai target penerimaan pajak secara optimal. Negara juga memberi tanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk bertindak sebagai law enforcement agent, yaitu tindak penegakan hukum yang meliputi pemeriksaan, penyidikan, dan penagihan. Ini merupakan salah satu cara yang dilakukan oleh Dirjen Pajak untuk meningkatkan penerimaan pajak selain setoran pembayaran pajak secara sukarela.Namun optimalisasi penerimaan pajak masih terbentur pada berbagai kendala. Dalam jangka pendek, salah satu kendalanya adalah tingginya angka tunggakan pajak, baik yang murni penghindaran pajak (tax avoidance) maupun ketidakmampuan membayar utang pajak.
Untuk mengatasi berbagai kendala perlu dilaksanakan tindakan penagihan yang mempunyai kekuatan hukum yang memaksa. Tindakan penagihan meliputi pemberitahuan surat teguran, penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan surat paksa, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, serta menjualbarang yang telah disita berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 19 tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000.
Tindakan penagihan merupakan wujud upaya untuk mencairkan tunggakan pajak, namun dalam pelaksanaan penagihan haruslah memperhatikan prinsipkeseimbangan antara biaya penagihan dengan penerimaan yang didapatkan karena pelaksanaan penagihan dalam rangka pencairan tunggakan pajak mengeluarkan biaya yang tidak sedikit.
Pelaksanaan penagihan pajak yang tegas, konsisten dan konsekuendiharapkan akan dapat membawa pengaruh positif terhadap kepatuhan Wajib Pajak dalam membayarkan hutang pajaknya. Hal ini merupakan posisi strategis dalam meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak sehingga tindakan penagihan pajak tersebut dapat menyelamatkan penerimaan pajak yang tertunda. Kegiatan penagihan pajak merupakan ujung tombak dalam menyelamatkan penerimaan Negara yang tertunda, oleh sebab itu seksi penagihan merupakan seksi produksi yang paling dibanggakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Dalam pelaksanaaanya penagihan pajak haruslah dilandaskan pada peraturan perundang - undangan yang berlaku., sehingga mempunyai kekuatan hukum baik bagi wajib pajak maupun aparatur pajaknya.
Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita (Pasal 1 angka 9 UU No. 19  tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa).
Dalam Undang-Undang No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau KUP, Dasar penagihan pajak yaitu:
1) Pasal 18 ayat (1) UU KUP menyebutkan dasar penagihan pajak adalah:
a. Surat Tagihan Pajak(SPT)
b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
c. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
d. Surat Keputusan Pembetulan , Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah.
2) Pasal 12UU PBB menyebutkan dasar penagihan pajak adalah :
a. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)
b. Surat ketetapan pajak
c. Surat Tagihan Pajak (SPT) merupakan dasar penagihan pajak.
Dengan demikian akibat adanya kasus penunggakan pajak oleh Pertamina, maka Ditjen Pajak berhak melakukan serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita sebagaimana telah diatur pada Pasal 1 angka 9 UU No. 19  tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa tersebut.
Tahap-tahap awal dalam penagihan pajak yaitu Penerbitan Surat Teguran, Surat peringatan, atau Surat lain yang sejenis. Tahap tersebut merupakan awal tindakan penagihan pajak sehingga hal tersebut menjadi pedoman tindakan penagihan pajak berikutnya yaitu penyampaian Surat Paksa dan sebagainya.
Menurut KUP Surat Paksa merupakan kegiatan pelaksanaan penagihan pajak yang dilakukan setelah penerbitan Surat Teguran / Surat Peringatan atau sejenisnya. Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
Menurut pasal 8 ayat (1) UU PPSP Surat Paksa diterbitkan apabila:
1) Penanggung pajak tidak melunais utang pajak sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran dan kepadanya telah diterbitkan Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis.
2) Terhadap penanggung pajak telah dilaksanakan penagihan pajak seketika dan sekaligus.
3) Penanggung pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak.
UU KUP juga mengatur mengenai jangka waktu bagi Dirjen Pajak untuk melakukan penagihan pajak. Apabila sudah melampaui jangka waktu yang ditentukan maka hak untuk melakukan penagihan pajak tersebut menjadi daluwarsa.
Terkait dengan kasus Pertamina, apabila langkah awal dalam penagihan pajak yaitu Penerbitan Surat Teguran, Surat peringatan, atau Surat lain yang sejenis diabaikan. Maka Ditjen pajak dapat melakukan langkah-langkah berikutnya yaitu penyampaian Surat Paksa dan sebagainya. Dalam penyampaian Surat Paksa tersebut apabila telah melampaui jangka waktu yang ditentukan maka hak untuk melakukan penagihan pajak tersebut menjadi daluwarsa.
Demikianlah rangkaian langkah-langkah yang harus di tempuh oleh Ditjen Pajak dalam kaitannya dengan kasus ini. Pertamina sebagaimana telah dijelaskan di atas menunnggak pajak sebesar Rp. 4,2 Triliun. Menjadi kewajiban perusahaan tersebut untuk melakukan pelunasan pajaknya. Oleh karena itu melalui analisis ini kita harus melihat terlebih dahulu berada dalam posisi yang manakah Pertamina tersebut. Apakah Pertamina sudah berada pada Penyampaian Surat Paksa ataukah masih dalam Surat Teguran atau Surat Peringatan.
Dengan penjabaran diatas dapat kita simpulkan bahwa di dalam Undang-Undang No. 19  tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dan Undang-Undang No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau KUP telah mengatur dasar hukum dalam kaitannya dengan kasus penunggakan pajak oleh PT. Pertamina (persero). Sehingga dengan kita hubungkan dengan Undang-Undang tersebut kita dapat mengetahui cara penyelesaian kasus penunggakan pajak ini.
LAMPIRAN
Pertamina Tunggak Pajak Rp 4,3 Triliun
Selain Pertamina, ada Angkasa Pura II, TVRI, BNI, Garuda Indonesia, dan Merpati Nusantara.
Rabu, 3 Februari 2010, 22:42 Antique, Agus Dwi Darmawan
SPBU Pertamina
VIVAnews - Anggota Komisi XI Murady Darmansyah mengungkap perihal tunggakan pajak PT Pertamina sebesar Rp 4,3 triliun kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Apakah benar tunggakan sebesar itu atau merupakan masalah yang terakumulasi dari tahun-tahun sebelumnya, karena dikhawatirkan sudah kadaluarsa. Jawaban tertulis Dirjen Pajak yang disampaikan ke Komisi XI DPR RI per Selasa, 2 Februari 2010, ternyata sangat singkat.
Secara tegas Dirjen Pajak menjawab "Tunggakan pajak Pertamina merupakan tunggakan pajak yang belum kadaluarsa". Benar atau tidaknya tunggakan Pertamina sebesar itu, tidak dijelaskan secara rinci.
Namun, dalam segi pemegang piutang, Pertamina memang tercatat sebagai perusahaan BUMN terbesar pemegang piutang yang mencapai Rp 30 triliun.
Dalam daftar 100 perusahaan penunggak pajak yang dikeluarkan Ditjen Pajak 28 Januari lalu, 12 di antaranya merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Untuk menyelesaikan kasus pajak perusahaan plat merah ini, Menneg BUMN akan mengundang Dirjen Pajak Tjiptardjo.
Pertemuan ini untuk membahas perbedaan-perbedaan penafsiran, misalnya soal restitusi, agar bisa disamakan. BUMN sendiri memastikan dari 12 BUMN itu, hanya tiga perusahaan yang betul-betul menunggak pajak, yakni PT Merpati Nusantara Airlines, PTPN XIV, dan PT Djakarta Loyd.
"Pekan depan akan duduk bersama. Hitung-hitungan BUMN dan Dirjen Pajak (selama ini) tidak sama, harus disamakan," kata Mustafa di sela  Feed the World di Jakarta Convention Center, belum lama ini.
Dari BUMN-BUMN yang masuk daftar Ditjen Pajak, Mustafa berjanji akan melakukan pengecekan lagi yang mana yang bermasalah. "Siapa yang melapor, nanti bisa diselesaikan langsung antara perusahaan, bussiness to bussiness," kata Mustafa. Kementerian BUMN siap memfasilitasi penyelesaian antarperusahaan ini.
Mustafa juga menuturkan, sebagian kasus tunggakan pajak yang melibatkan BUMN ini merupakan kasus lama, di mana perusahaan kebanyakan merasa sudah menuntaskannya.
"Tapi mungkin, karena sekarang dianggap masih ada masalah maka harus diselesaikan. Itu karena perusahaan BUMN harus sesuai aturan," kata dia.
12 BUMN yang disebutkan dalam daftar Ditjen Pajak adalah, Pertamina, Angkasa Pura II, TVRI, BNI, Garuda Indonesia, Merpati Nusantara Airlines, PTPN XIV, KAI, Pertamina Unit Pembekalan, Jamsostek, Perusahaan Perkebunan, dan LKBN Antara.

SOLUSI
            Petugas pajak seharusnya tidak membiarkan hal ini terjadi, apalagi angka yang ditunggak itu sangat besar jumlahnya. Hal ini perlu menjadi pekerjaan rumah (PR) Dirjen pajak agar  supaya hal seperti itu tidak terjadi lagi.
Solusi untuk kasus diatas adalah, sebagai berikut :
1.      Memberikan langkah kebijaksanaan agar penunggakan segera terbayar meskipun tidak semuanya, karena jumlahnya cukup besar.
2.      Petugas pajak perlu mengikuti prosedur perpajakan yang diantaranya adalah mengeluarkan surat pemberitahuan, surat penagihan, surat peringatan dan apabila tidak tebayar juga, langkah yang terakhir adalah penyitaan. Mungkin dalam hal ini pertamina sangat dibutuhkan oleh semua kalangan sehingga besar kemungkinan tidak dapat divakumkan kegiatannya karena dampak yang akan terjadi sangat besar.
3.      Jika masalah ini tidak segera ditindak oleh PT PERTAMINA, maka penegakan pajak berhak mengeluarkan sanksi untuk PT PERTAMINA  sebagai akibat dari kelalaian menyetor pajaknya agr supaya hal seperti diatas tidak terjadi lagi, apalagi sampai ditiru oleh yang lain, karena akan berdampak buruk bagi negara yaitu pendapatan negara akan berkurang.


Source :http://bisnis.news.viva.co.id/news/read/126658-pertamina_tunggak_pajak_rp_4_3_triliunDiakses pada tanggal 5 April 2013 pukul 22.30 WIB



Contoh Kasus Perpajakan Contoh Kasus Perpajakan Reviewed by JANIEZ on November 23, 2017 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.