BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Sebagai
lembaga keuangan, kegiatan bank sehari-hari tidak akan terlepas dari bidang
keuangan. Kegiatan perbankan yang paling pokok adalah membeli uang dengan cara
menghimpun dana dari masyarakat luas. Kemudian menjual uang yang berhasil
dihimpun dengan cara menyalurkan kembali kepada masyarakat melalui pemberian
pinjaman atau kredit.
Dari
kegiatan jual beli uang inilah bank akan memperoleh keuntungan yaitu dari
selisih harga beli (bunga simpanan) dengan harga jual (bunga pinjaman).
Disamping itu, kegiatan bank laiinya dalam rangka mendukung kegiatan menghimpun
dan menyalurkan dana adalah memberikan jasa-jasa lainnya. Kegiatan ini
ditujukan untuk memperlancar kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana.
1.2 Rumusan Masalah
a.
Apakah pengertian Bank Umum?
b.
Bagaimana sejarah Bank Umum?
c.
Apa sajakah tugas dan fungsi Bank
Umum?
d.
Apakah tujuan dari Bank Umum?
e.
Bagaimanakah syarat-syarat pendirian
Bank Umum?
1.3 Tujuan
Penulisan
Untuk
menambah wawasan sekaligus bahan pembelajaran dalam bidang Ekonomi Moneter
sangat penting kita mengetahui dan memahami apa yang dimaksud dengan Bank Umum,
sejarah Bank Umum, tugas dan fungsi Bank Umum serta syarat-syarat untuk
mendirikan Bank Umum.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Bank Umum
Pengertian
bank umum menurut Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007 adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Jasa yang diberikan oleh bank umum bersifat umum, artinya dapat memberikan
seluruh jasa perbankan yang ada. Bank umum sering disebut bank komersial
(commercial bank).
Bank umum
atau yang lebih dikenal dengan bank komersial merupakan bank yang paling banyak
beredar di Indonesia. Bank umum memiliki berbagai keunggulan jika di bandingkan
dengan BPR, baik dalam bidang ragam pelayanan maupun jangkauan wilayah
operasinya. Artinya bank umum memiliki kegiatan pemberian jasa yang paling
lengkap dan dapat beroperasi diseluruh wilayah.
Bank Umum
menurut kepemilikan modalnya dibedakan menjadi :
a.
Bank Umum milik Negara, yaitu Bank
Umum yang seluruh atau sebagian besar modalnya milik Negara.
Contoh :
BRI, BNI, Mandiri.
b.
Bank Umum milik swasta, yaitu Bank
Umum yang modalnya dimiliki oleh perseorangan, baik swasta, nasional, maupun
swasta asing.
Contoh bank
swasta milik nasional : Bank Danamon, Bank Niaga, Bank Permata, Bank Lippo.
Adapun
contoh Bank Umum milik swasta asing seperti : Bangkon Bank, Hongkong Bank,
Citibank, Bank of Tokyo.
c.
Bank Umum milik Koperasi, yaitu bank
umum yang modalnya berasal dari perkumpulan koperasi.
Contohnya :
Bank Umum Koperasi Indonesia (Bukopin)
2.2 Sejarah Bank Umum
Sejarah
perbankan di Indonesia tidak terlepas dari jaman penjajahan Hindia Belanda.
Pada masa itu De Javasche Bank, NV didirikan di Batavia pada tanggal 24 Januari
1828 kemudian menyusul Nederlandsche Indische Escompto Maatschappij, NV pada
tahun 1918 sebagai memegang monopoli hasil bumi dalam negeri dan penjualan ke
luar negari serta terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di
Hindia Belanda.
Bank-Bank
Tersebut Adalah :
a.
De Javasche Bank NV
b.
De Post Poar Bank
c.
Hulp en Spaar Bank
d.
De Algemenevolks Crediet Bank
e.
Nederland Handles Maatscappi (NHM)
f.
De Escompto Bank NV
g.
Nederlandsche Indische Handlesbank
Melalui surat keputusan Menteri Keuangan No. 1/M/61
Tanggal 6 Januari 1961 yang melarang pengumuman dan penerbitan angka-angka
statistik moneter/perbankan, maka antara 1960-1965, Bank Indonesia tidak
menerbitkan laporan tahunan, termasuk data statistik mengenai kliring.
Pada 5 Juli 1964 atas dasar pertimbangan politik untuk
mempermudah komando dibidang perbankan untuk menunjang pembangunan semesta
berencana, selanjutnya pada tahun 1965 pemerintah menetapkan kebijakan untuk
mengintegrasikan seluruh bank-bank pemerintah ke dalam satu bank dengan nama
Bank Negara Indonesia, prakarsa pengintegrasian bank pemerintah ini berasal
dari ide Jusuf Muda Dalam, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Bank Sentral
/ Gubernur Bank Indonesia-yang jabatan semula Presiden Direktur BNI dan disetujui
oleh presiden Soekarno. Ide dasarnya menjadikan perbankan sebagai alat revolusi
dengan moto Bank Berdjoang dibanawah pimpinan pemimpin besar revolusi. Nama
Bank Negara Indonesia (BNI) sebagai Bank Tunggal, diusulkanoleh Jusuf Muda
Dalam itu sendiri.
Hasilnya adalah lahirnya struktur baru Bank Berdjoang
ini menjadikan :
a.
Bank Indonesia menjadi Bank Negara
Indonesia Unit I
b.
Bank Koperasi Tani dan Nelayan serta
Bank Eksim Indonesia menjadi
c.
Bank Negara Indonesia Unit II
d.
Bank Negara Indonesia menjadi Bank
Negara Indonesia Unit III
e.
Bank Umum Negara menjadi Bank Negara
Indonesia Unit IV
f.
Bank Tabungan Negara menjadi Bank
Negara Indonesia Unit V
2.3 Tugas dan Fungsi Bank Umum
a.
Penciptaan Uang
Uang yang diciptakan
bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahan
buku (kliring). Kemampuan bank umum untuk menciptakan uang giral menyebabkan
posisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter. Bank sentral dapat
mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi
kemampuan bank umum menciptakan uang giral.
b.
Menghimpun Dana (funding)
Kegiatan
menghimpun dana merupakan kegiatan membeli dana dari masyarakat. Kegiatan ini
dikenal juga dengan kegiatan funding. Kegiatan membeli dan dapat dilakukan
dengan cara menawarkan berbagai jenis simpanan. Simpanan sering disebut dengan
nama rekening atau account.
Jenis-jenis
simpanan adalah :
·
Simpanan Giro (Demand Deposit)
Simpanan giro merupakan simpanan
pada bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet
giro. Kepada setiap pemegang rekening giro akan diberikan bunga yang dikenal
dengan nama jasa giro. Besarnya jasa giro tergantung dari bank yang
bersangkutan. Rekening giro bisa digunakan oleh para usahawa, baik untuk
perorangan maupun perusahaannya. Bagi bank, jasa giro merupakan dan murah
karena bunga yang diberikan kepada nasabah relative lebih rendah dari bunga
simpanan lainnya.
·
Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
Merupakan simpanan pada bank yang
penarikannya sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan oleh bank.
Penarikan tabungan dilakukan menggunakan buku tabungan, slip penarikan,
kuintansi atau ATM. Kepada pemegang rekening tabungan akan diberikan bunga yang
merupakan jasa atas tabungannya. Sama seperti halnya rekening giro, besar bunga
tabungan tergantung dari bank yang bersangkutan.
·
Simpanan Deposito (Time Deposit)
Deposito merupakan simpanan yang
memiliki jangka waktu tertentu (jatuh tempo). Penarikannya dilakukan sesuai
jangka waktu tersebut. Namun saat ini sudah ada bank yang memberikan fasilitas
deposito yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat. Jenis deposito beragam
sesuai dengan keinginan nasabah.
Dalam prakteknya deposito terdiri
atas :
1.
Deposito berjangka :
Identitas atas nama
Bunga dibayar akhir bulan pada saat
jatuh tempo
2.
Sertifikat Deposito :
Identitas atas unjuk
Bunga dibayar pada waktu penempatan
dana
3.
Deposito on call
Jangka waktu minimal 1 hari maksimal
1 bulan
Penarikannya dapat memberitahukan
bank 3 hari sebelumnya.
c.
Menyalurkan Dana (Lending)
Menyalurkan
dana merupakan kegiatan menjual dana yang berhasil di input dari masyarakat.
Kegiatan ini dikenal dengan nama kegiatan lending. Penyaluran dana yang
dilakukan oleh bank melalui pemberian pinjaman yang dalam masyarakat dikenal
dengan nama kredit. Kredit yang diberikan oleh bank terdiri dari beragam jenis,
tergantung dari kemampuan bank yang menyalurkannya. Demikian pula dengan jumlah
serta tingkat suku bunga yang ditawarkan. Sebelum kredit diluncurkan, bank
terlebih dahulu menilai kelayakan kredit yang diajukan oleh nasabah. Kelayakan
ini meliputi berbagai aspek penilaian. Penerima kredit akan dikenakan bunga
kredit yang besarnya tergantung dari bank yang menyalurkannya. Besar kecilnya
bunga kredit sangat mempengaruhi keuntungan bank, mengingat keuntungan utama bank
adalah dari selisih bunga kredit dengan bunga simpanan.
Secara umum
jenis-jenis kredit adalah sebagai berikut :
·
Kredit Investasi
Merupakan kredit yang diberikan
kepada pengusaha yang melakukan investasi atau penanaman modal. Biasanya jenis
kredit ini memiliki jangka waktu yang relative panjang, yaitu di atas 1 tahun.
Contohnya : kredit untuk membangun
pabrik atau membeli peralatan pabrik seperti mesin-mesin.
·
Kredit Modal Kerja
Merupakan kredit yang digunakan
sebagai modal usaha. Biasanya kredit jenis ini berjangka waktu pendek, yaitu
tidak lebih dari 1 tahun.
Contohnya : membeli bahan baku,
membayar gaji pegawai dan modal kerja lainya.
·
Kredit Perdagangan
Merupakan kredit yang diberikan kepada
pedagang dalam rangka memperlancar, memperluas atau memperbesar.
Contohnya : kredit untuk membeli
barang dagangan yang diberikan kepada supplier atau agen.
·
Kredit Produktif
Merupakan kredit yang berupa
investasi, modal kerja, atau perdagangan dalam arti kredit ini diberikan untuk
diusahakan kembali sehingga pengembalian kredit diharapkan dari hasil usaha
yang dibiayai.
·
Kredit Konsumtif
Merupakan kredit yanag digunakan
untuk keperluan pribadi misalnya keperluan konsumsi baik pangan, sandang,
maupun papan.
Contohnya : kredit perumahan, kredit
kendaraan bermotor yang kesemuanya untuk dipakai sendiri.
·
Kredit Profesi
kredit yang diberikan kepada para
kalangan professional seperti dosen, dokter atau pengacara.
d.
Memberikan jasa-jasa lainnya
(Service)
Jasa-jasa
lainnya yaitu kegiatan penunjang untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun
dan menyalurkan dana. Sekalipun sebagai kegiatan penunjang, kegiatan ini sangat
banyak memberikan keuntungan bagi bank dan nasabah, bahkan kegiatan ini
memberikan kontstribusi keuntungan yang tidak sedikit bagi bank. Apalagi
keuntungan spread based semakin mengecil, bahkan cenderung negative spread
(bunga simpanan lebih besar dari bunga kredit). Semakin lengkap jasa-jasa bank
yang dapat dilayani oleh suatu bank maka akan semakin baik. Kelengkapan ini di
tentukan dari permodalan bank serta kesiapan bank dalam menyediakan SDM yang
andal. Disamping itu, juga perlu didukung oleh kecanggiahan teknologi yang
dimilikinya.
Dalam
prakteknya jasa-jasa bank yang ditawarkan meliputi :
·
Kiriman Uang (Transfer)
Merupakan jasa pengiriman uang lewat
bank. Pengiriman uang dpat dilakukan pada bank yang sama atau bank yang
berlainan. Pengiriman uang juga dapat dilakukan dengan tujuan dalam kota luar
kota atau luar negeri. Khusus untuk pengiriman uang ke luar negeri harus
melalui bank devisa. Kepada nasabah pengirim dikenakan biaya kirim yang
besarnya tergantung dari bank yang bersangkutan.
·
Kliring (Clearing)
Merupakan penagihan warkat
(surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari dalam kota.
Proses penagihan lewat kliring hanya memakan waktu 1 hari. Besarnya biaya
penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan.
·
Inkaso (Collection)
Merupakan penagihan warkat
(surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari luar kota
atau luar negeri. Proses penagihan lewat inkaso tergantung dari jarak lokasi
penagihan yang biasanya memakan waktu 1 minggu sampai 1 bulan. Besarnya biaya
penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan dengan pertimbangan jarak
serta pertimbangan lainnya.
·
Safe Deposit Box (Safe Loket)
Merupakan jasa pelayanan yang
memberikan layanan penyewaan box atau kotak pengaman tempat menyimpan
surat-surat berharga tau barang-barang berharga milik nasabah. Biasanya
surat-surat atau barang-barang berharga yang disimpan didalam box tersebut aman
dari pencurian dan kebakaran. Kepada nasabah penyewa box dikenakan biaya sewa
yang besarnya tergantung dari ukuran box serta jangka waktu penyewaannya.
·
Bank Card (Kartu kredit)
Yaitu kartu dapat dibelanjakan
diberbagai tempat pembelanjaan atau tempat-tempat hiburan. Kartu ini juga dapat
digunakan untuk mengambil uang tunai di ATM-ATM yang tersebar diberbagai
tempat. Kepada pemegang kartu kredit dikenakan biaya iuran tahunan yang
besarnya tergantung dari bank yang mengeluarkan, dikenakan dari jumlah uang
yang tealah dibelanjakan apabila melewati tenggang waktu yang ditetapkan.
·
Bank Notes
Yaitu jasa penukaran valuta asing.
Dalam jumlah beli bank notes bank menggunakan kurs (nilai tukar rupiah dalam
mata uang asing).
·
Bank Garansi
Yaitu jaminan bank yang diberikan
kepada nasabah dalam rangka membiayai sesuatu usaha. Dengan jaminan bank ini si
pengusaha memperoleh fasilitas untuk melaksanakan kegiatan dengan pihak lain.
Tentu sebelum jaminan bank dekeluarkan bank terlebih dahulu mempelajari
kredibilitas nasabahnya.
·
Bank Draft
Yaitu wesel yang dikeluarkan oleh
bank kepada para nasabahnya. Wesel ini dapat diperjual belikan apabila nasabah
membutuhkannya.
·
Letter of Credit (L/C)
Yaitu surat kredit yang diberikan
kepada para eksportir dan importer yang digunakan untuk melakukan pembayaran
atas transaksi ekspor-impor yang mereka lakukan. Dalam transaksi ini terdapat
berbagai macam L/C, sehingga nasabah dapat meminta sesuai dengan kondisi yang
diinginkannya.
·
Cek Wisata
Yaitu cek perjalanan yang bisa
digunakan oleh turis atau wisatawan. Cek wisata dpat dipergunakan sebagai alat
pembayaran di berbagai tempat pembelanjaan atau hiburan seperti hotel,
supermarket. Cek wisata juga bisa digunakan sebagai hadiah kepada relasi.
·
Menerima setoran-setoran
Dalam hal ini bank membantu
nasabahnya dalam rangka menampung setoran dari tempat antara lain :
1.
Pembayaran pajak
2.
Pembayaran telepon
3.
Pembayaran air
4.
Pembayaran listrik
5.
Pembayaran uang kuliah
·
Melayani pembayaran-pembayaran
Sama halnya seperti dalam hal menerima
setoran, bank juga melakukan pembayaran seperti yang diperintahkan oleh
nasabahnya antara lain :
1.
Membayar gaji/pension/honorarium
2.
Pembayaran deviden
3.
Pembayaran kupon
4.
Pembayaran bonus/hadiah
·
Bermain di dalam pasar modal
kegiatan bank dapat memberikan atau
bermain surat-surat berharga di pasar modal. Bank dapat berperan dalam berbagai
kegiatan seperti menjadi :
1.
Penjamin emisi (underwriter)
2.
Penjamin (guarantor)
3.
Wali amanat (trustee)
4.
Perantara perdagangan efek
(pialang/broker)
5.
Pedagang efek (dealer)
6.
Perusahaan pengelola dana (
investment company)
2.4 Tujuan Bank Umum
Bertujuan
menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan
pemerataan,pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional kearah peningkatan
kesejahteraan rakyat banyak.
2.5 Syarat-Syarat Pendirian Bank Umum
Bank Umum
dapat didirikan dan menjalankan usahanya dengan izin Bank Indonesia selaku Bank
Sentral. Pemberian izin untuk mendirikan Bank Umum dilakukan melalui 2 tahapan
:
a.
Tahap persetujuan untuk melakukan
persiapan Pendirian Bank yang bersangkutan. Sebagaimana dijabarkan dalam pasal
6 : Permohonan untuk mendapatkan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf a diajukan sekurang-kurangnya oleh seorang calon pemilik kepada
direksi Bank Indonesia sesuai dengan format dalam lampiran I dan wajib dilampri
dengan :
·
Rancangan akta pendirian badan
hukum, termasuk rancangan anggaran dasar.
·
Data Kepemilikan
·
Tahap pemberian izin usaha.
b.
Anggota Komisaris Bank harus
mendapat persetujuan dari Pimpinan Bank Indonesia.Hal ini dijabarkan dalam
Pasal 24. Calon anggota dewan Komisaris atau Direksi wajib memperoleh
persetujuan dari Bank Indonesia sebelum diangkat dan menduduki jabatannya;
Permohonan untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
wajib disampaikan oleh Direksi Bank kepada Direksi Bank Indonesia sebelum rapat
umum pemegang saham atau rapat anggota yang mengesahkan pengangkatan dimaksud,
disertai dengan dokumen. Persetujuan atau penolakan atas permohonan
pengangkatan anggota dewan Komisaris atau Direksi diberikan selambat-lambatnya
15 hari sejak dokumen permohonan diterima secara lengkap. Bentuk hukum suatu
bank umum dapat berupa perseorangan terbatas, koperasi, atau perusahaan daerah,
dan hanya dapat didirikan seizin direksi Bank Indonesia. Untuk memperoleh izin
tersebut wajib dipenuhi persyaratan sekurang-kurangnya tentang susunan
organisasi, permodalan, kepemilikan, keahlian dibidang perbankan, dan kelayakan
rencana kerja.
Pendirian
Bank Umum dapat dilakukan oleh :
·
Warga Negara Indonesia atau Badan
Hukum Indonesia
·
WNI dan/atau Badan Hukum Indonesia
dengan warga negara asing dan atau Badan Hukum Asing secara kemitraan.
Sesuai dengan SK Direksi Bank Indonesia 0.
32/33/KEP/DIR Tanggal 12 Mei 1999, tentang Bank Umum dikatakan bahwa Modal
disetor untuk mendirikan bank ditetapkan sekurang-kurangnya 3 triliun rupiah,
dimana bagian bank yang berbentuk hukum koperasi adalah simpan pokok, simpan
wajib, dan hibah sebagai mana diatur dalam UU tentang perkoperasian. Sedangkan
modal yang berasal dari WNA dan atau Badan Hukum Asing dalam kemitraannya
dengan WNI dan atau badan hukum Indonesia setinggi-tingginya sebesar 99% dari
modal setor bank.
Dinyatakan juga bahwa upaya membantu kelancaran
operasional, Bank Umum dapat membuka kantor cabang baik di dalam negeri maupun
diluar negeri setelah mendapat izin dari direksi bank indonesia.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Bank Umum
adalah bank yang menghimpunkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat
banyak.
Tugas dan fungsi bank umum :
·
Penciptaan Uang
·
Menghimpun Dana
·
Menyalurkan Dana
·
Memberikan jasa-jasa lainnya.
Tujuan bank umum yaitu bertujuan menunjang pelaksanaan
pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan,pertumbuhan ekonomi,
dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat secara umum.
DAFTAR PUSTAKA
Kasmir.
2010. Pemasaran Bank. Media Grafika. Jakarta
Hasibuan,
Malayu S.P. 2005. Dasar-Dasar perbankan. PT Bumi Aksara. Jakarta
Kasmir. 2012.
Dasar-Dasar Perbankan. Rajawali Pers. Jakarta
Bank Umum
Reviewed by JANIEZ
on
November 24, 2018
Rating:
No comments: