My EKO Notes

Materi Seputar Ekonomi

Analisis Pasar dan Transaksi Investasi


BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Dunia Globalisasi merupakan hal yang sudah tak asing lagi buat kita semua. Dunia globalisasi telah masuk kesemua Negara tak heran globalisasi membawa hal yang baik dan buruknya. Globalisasi juga telah berkembang merambat kedunia perekonomian biasanya berupa  penanaman modal pada suatu sektor industri. Setiap individu pada dasarnya memerlukan investasi, karena dengan investasi setiap orang dapat mempertahankan dan memperluas basis kekayaannya yang dapat digunakan sebagai jaminan sosial di masa depannya. Seseorang sering tidak menyadari dirinya telah melakukan investasi, misalnya dengan menabung dan sebagainya. Agar tak terjebak melakukan investasi ke dalam portofolio ‘sampah’, atau bahkan ditipu oleh pihak yang tak bertanggung jawab dengan iming-iming menarik, Anda harus mengedepankan rasionalitas dan memahami betul resiko-resiko yang dihadapi dalam berinvestasi. Karena banyak sekali jenis dari investasi tersebut .Jangan sampai terbuai dengan iming-iming menarik yang tinggi, tapi uang Anda habis sia-sia. Invejstasi pun banyak jenis dan macamnya jadi harus pandai melihat ke sektor mana kita akan menanamkan saham kita. Peran penting sekali dari beberapa pihak baik dari pemerintah dan tiap individu . peran individu sangatlah penting dalam berperan aktif karena  dapat mencegahnya harga barang yang tak terkontrol. Pemerintah sebaiknya mengatur beberapa aturan tentang peraturan penanaman modal, karena, sejak pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah pusat terpaksa mengeluarkan kepres khusus mengenai penanaman modal karena banyaknya kendala yang dihadapi oleh para investor yang ingin membuka usaha di daerah, khususnya yang berkaitan dengan proses pengurusan izin usaha. Investor seringkali dibebani oleh urusan birokrasi yang berbelit-belit sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama dan disertai dengan biaya tambahan yang cukup besar.

1.2  Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan pasar efek ?
2.      Apa yang dimaksud dengan bursa efek ?
3.      Apa yang dimaksud dengan bursa option dan futures ?
4.      Apa yang dimaksud dengan pasar over the cunter ?
5.      Apa saja pengaturan pasar efek ?
6.      Apa saja transaksi efek ?

1.3  Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengertian pasar efek
2.      Untuk mengetahui pengertian bursa efek
3.      Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan bursa option dan futures
4.      Untuk menegtahui apa yang dimaksud dengan pasar over the cunter
5.      Untuk mengetahui apa saja pengaturan yng ada di pasar efek
6.      Untuk mengetahui transaksi-transaksi efek














BAB II
PEMBAHASAN

Pada hakikatnya tabungan yang terdapat di masyarakat ada yang merupakan simpanan sementara, yaitu sebelum digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi, ada jiga merupakan tambahan modal yang sering disebut investasi.Investasi, yang lazim disebut juga dengan istilah penanaman modal atau pembentukan modal merupakan komponen kedua yang menentukan tingkat pengeluaran agregat. Dengan demikian istilah investasi dapat diartikan sebagai pengeluaran atau perbelanjaan penanam-penanaman modal atau perusahaan untuk membeli barang-barang modal dan perlengkapan-perlengkapan untuk menambah kemampuan memproduksi barang-barang dan jasa-jasa yang tersedia dalam perekonomian. Pertambahan jumlah barang modal ini memungkinkan perekonomian tersebut menghasikan lebih banyak barang dan jasa di masa yang akan datang. Adakalanya penanaman modal dilakukan untuk menggantikan barang barang modal yang lama Yang telah haus dan perlu didepresiasikanInvestasi, yang lazim disebut juga dengan istilah penanaman modal atau pembentukan modal merupakan komponen kedua yang menentukan tingkat pengeluaran agregat. Dengan demikian istilah investasi dapat diartikan sebagai pengeluaran atau perbelanjaan penanam-penanaman modal atau perusahaan untuk membeli barang-barang modal dan perlengkapan-perlengkapan untuk menambah kemampuan memproduksi barang-barang dan jasa-jasa yang tersedia dalam perekonomian. Pertambahan jumlah barang modal ini memungkinkan perekonomian tersebut menghasikan lebih banyak barang dan jasa di masa yang akan datang. Adakalanya penanaman modal dilakukan untuk menggantikan barang barang modal yang lama Yang telah haus dan perlu didepresiasikan.




2.1  PASAR EFEK / SECURITIES MARKET
Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivative dari efek. Dan merupakan mekanisme yang memungkinkan penawar dan peminta danamelakukan transaksi penjualan dan pembelian sekuritas.Pasar Efek dibedakan;
a.       Pasar Uang ( money market ) dimana efek jangka pendek dibeli dan dijual dalam perbankan.
b.      Pasar Modal ( capital market )dimana transaksi dilakukan untuk efek  jangka panjang seperti obligasi dan saham.
Pasar modal dapat di golongkan :
1.    Pasar perdana / primary market
Pasar dimana emisi baru ( new issue ) effek ditawarkan pada publik.Perusahaan yang mengeluarkan efek ( emiten ) menggunakan bank investasi( investment banker ) sebagai underwriter / penjamin bahwa emiten akanmenerima setidak-tidaknya jumlah minimum tertentu untuk emisinya.Bank Investasi mengajak bank lain sebagai partner untuk membentuk sindikat underwriting dengan maksud untuk membagi risiko yang berhubungan dengan penjualan efek baru.Masing-masing anggota sindikat membentuk kelompok pemasar ( sellinggroup ) yang bertanggung jawab untuk mendistribusikan bagian tertentu dariemisi baru kepada investor publik. Kelompok pemasar  perusahaan pialang ( brokerage firm ) bertanggung jawab untuk memasarkan bagiantertentu dari emisi. Balas jasa untuk underwriter dan penjual biasanya berupadiskon atas harga jual efek.
Contoh :
Bank investasi membayar emiten Rp 1.000 per saham yang akan dijual pada pembeliRp 2.000 per saham. Bank investasi menjual ke anggota kelompok  pemasar.Rp 1750 per saham. Jadi bank investasi memperoleh Rp 1.750 – Rp 1.000 = Rp 750 per 1.750 saham. Anggota kelompok pemasaran mendapat Rp2.000 – Rp 1.750 = Rp 250 per saham.
2.      Pasar sekunder / secondary market
Pasar dimana efek diperdagangkan setelah dijual perdana ( emisi ) Terutama terdiri dari Bursa efek / Organized securities exchange dan pasar melalui kaunter ( over the counter market )

2.2  BURSA EFEK 
Bursa efek atau bursa saham adalah sebuah pasar yang berhubungan dengan pembelian dan penjualan efek perusahaan yang sudah terdaftar di bursa itu. Bursa efek yaitu Lembaga sentral dimana kekuatan penawaran dan permintaan untuk efek tertentu dipertemukan .Seluruh perdagangan dilakukan disatu tempat, dandibawahsejumlah peraturan tertentu. Di Indonesia : Bursa Efek Jakarta (BEJ), Bursa Efek Surabaya ( BES ). Di Amerika Serikat : bursa efek utama adalah NewYork Stock Exchange ( NYSE ) dan American Stock Exchane ( AMEX ). Untuk dapatmelakukan perdagangan efek, individu atau perusahaan pialang harusterdaftar (listed ) menjadi anggota ( member ) bursa. Semua transaksi dilakukandilantai bursa atas dasar proses lelang ( auction process ). Tujuannya adalahmemenuhisemua pesanan pembelian pada harga terendah dan memenuhi semua pesanan penjualan pada harga tertinggi, sehingga baik pembeli maupun penjualmendapathasil sebaik mungkin.
Syarat listing (pencatatan saham)
Perusahaan harus memenuhi syarat sebuah bursa saham agar saham mereka dapat dilist dan diperdagangkan di sana. Ini karena saham ini akan diperjualbelikan tanpa diperiksa keabsahannya, tanpa Due Diligence lagi. Bursa harus melakukan Due Diligence untuk publik.Contohnya, agar dapat dicatat dalam NYSE (Bursa Saham New York), sebuah perusahaan mesti telah menerbitkan setidaknya 1 juta saham seharga US$100 juta dan mesti telah mendapatkan lebih dari US$10 juta dalam tiga tahun terakhir.
2.3  BURSA OPTIONS DAN BURSA FUTURES
1.      Options (Opsi)
Opsi adalah suatu hak yang didasarkan pada suatu perjanjian untuk membeli atau menjual suatu komoditi, surat berharga keuangan, atau suatu mata uang asing pada suatu tingkat harga yang telah disetujui (ditetapkan di muka) pada setiap waktu dalam masa tiga bulan kontrak. Opsi dapat digunakan untuk meminimalisasi risiko dan sekaligus memaksimalkan keuntungan dengan daya ungkit (leverage) yang lebih besar.Opsi ini membolehkan pemegangnya untuk membeli atau menjualasset finansial pada suatu harga tertentu selama periode tertentu didaftar dandiperdagangkan dibursa tertentu.
·         Opsi beli
Opsi beli, atau yang lebih dikenal dengan istilah call option, adalah suatu hak untuk membeli sebuah asset pada harga kesepakatan (strike price) dan dalam jangka waktu tertentu yang disepakati—baik pada akhir masa jatuh tempo ataupun di antara tenggang waktu masa sebelum jatuh tempo. Pada opsi beli ini terdapat 2 pihak yang disebut :
a.       Pembeli opsi beli atau biasa disebut call option buyer atau juga long call
b.      Penjual opsi beli atau biasa juga disebut call option seller atau juga short call

·         Opsi jual
Opsi jual, atau yang lebih dikenal dengan istilah put option, adalah suatu hak untuk menjual sebuah asset pada harga kesepakatan (strike price) dan dalam jangka waktu tertentu yang disepakati—baik pada akhir masa jatuh tempo ataupun di antara tenggang waktu masa sebelum jatuh tempo. Pada opsi jual ini juga terdapat 2 pihak yang disebut :
a.       Pembeli opsi jual atau biasa disebut put option buyer atau juga long put
b.      Penjual opsi jual atau biasa juga disebut put option seller atau juga short put
Instrumen ini disebut opsi oleh karena perjanjian ini memberikan "hak" kepada pemegang opsi untuk menentukan apakah akan melaksanakan atau tidak (atau biasa disebut exercise) opsi yang dipegangnya, yaitu hak membeli (pada opsi beli) atau hak menjual (pada opsi jual)dan pihak yang menjual opsi atau yang biasa disebut "penerbit opsi" "wajib" untuk memenuhi hak opsi dari pemegang opsi tersebut sesuai dengan ketentuan yang disepakati.

·         Nilai Kontrak Opsi
Kontrak opsi adalah mempertemukan antara suatu perkiraan harga dari pihak penjual ( penerbit opsi) dan pihak pembeli (pemegang opsi).
a.       Pada opsi beli (call option):
·         In-the-money = harga kesepakatan (strike price) kurang dari harga saham pada saat transaksi.
·         At-the-money = harga kesepakatan sama dengan harga saham pada saat transaksi.
·         Out-of-the-money = harga kesepakatan lebih besar dari harga saham pada saat transaksi.
b.      Pada opsi jual (put option):
·         In-the-money = harga kesepakatan lebih besar dari harga saham pada saat transaksi
·         At-the-money = harga kesepakatan sama dengan harga saham pada saat transaksi
·         Out-of-the-money = harga kesepakatan (strike price) kurang dari harga saham pada saat transaksi
·         Near-the-money yaitu istilah yang digunakan baik pada opsi beli maupun opsi jual, untuk suatu harga kesepakatan yang mendekati harga nyata (harga aset acuan).
·         Premi opsi
Faktor harga premi dari suatu opsi dipengaruhi oleh berbagai faktor termasuk suplai dan permintaan pasar dimana opsi tersebut diperdagangkan sama seperti halnya harga saham.
Nilai premi opsi adalah jumlah antara nilai intrinsik dan nilai waktu, atau:
Premi opsi = Nilai Intrinsik + Nilai Waktu
Nilai premium opsi adalah terdiri dari 2 macam nilai yaitu :
a.       Nilai intrisik : yang merupakan suatu nilai nyata dari premi sebuah opsi pada yang merupakan selisih antara harga kesepakatan dan harga aset acuan ( misalnya saham XXX harga saham pada saat ini adalah Rp. 1.000 dan harga kesepakatan (strike price) adalah Rp. 1.100,- maka nilai intrisiknya adalah Rp. 100). Suatu opsi yang mempunyai nilai intrisik ini disebut in-the-money.
Nilai intrisik pada opsi beli adalah harga saham dikurangi harga kesepakatan
Nilai intrisik pada opsi jual adalah harga kesepakatan dikurangi harga saham
Jika selisinya adalah negatif maka nilai intrisik dianggal nol ( dan ini disebut out-of-the-money)
·         Nilai waktu atau time value yaitu harga yang bersedia dibayar oleh pembeli opsi dengan berdasarkan pada prediksi pembeli atas kemungkinan dari pergerakan harga aset acuan kearah yang menguntungkan pembeli opsi ( suatu nilai yang melebihi harga kesepakatan). Nilai waktu ini didapatkan dari pengurangan atas premi sebuah opsi dengan nilai intrisiknya. Nilai waktu ini berhubungan langsung dengan sisa waktu yang dimiliki oleh suatu opsi sebelum tanggal jatuh temponya.
·         Jenis opsi
Pada dasarnya jenis opsi terdiri sebagai berikut :
Opsi yang diperdagangkan di bursa atau biasa juga disebut listed options adalah merupakan suatu bentuk perdagangan derivatif. Opsi yang diperdagangkan di bursa ini memiliki suatu kontrak yang baku dan penyelesaiannya adalah melalui lembaga kliring dimana kepatuhan pelaksanaan kontrak dijamin oleh bursa. Oleh karena kontrak yang digunakan adalah baku maka harga yang akurat dari suatu opsi seringkali dapat diketahui. Opsi yang diperdagangkan di bursa ini meliputi:
1.      Opsi saham,
2.      Opsi komoditi
3.      Opsi obligasi dan opsi suku bunga lainnya
4.      Opsi indeks saham
5.      Opsi kontrak berjangka
Over-the-counter, atau opsi OTC adalah opsi yang diperdagangkan antara dua pihak yanpa didaftarkan di bursa.Opsi OTC ini tidak terlarang dan bentuknya disesuaikan dengan kebutuhan bisnis antara dua pihak yang terlibat tersebut.Pada umumnya, terdapat sekurangnya satu pihak yang merupakan pemodal yang kuat. Opsi yang seringkali diperdagangkan pada perdagangan di luar bursa (OTC) ini adalah:
1.      Opsi suku bunga
2.      Opsi valuta asing
3.      Opsi swap atau biasa disebut swaptions
Opsi saham karyawan (Employee stock options) yang diterbitkan oleh perusahaan kepada karyawannya sebagai suatu kompensasi atau bonus.
2.      Futures
Futures merupakan kontrak yang menjanjikan penyerahan mendatangdarikomoditi, valuta asing, atau instrumen finansial dengan harga tertentu padasuatu tanggal tertentu, diperdagangkan pada berbagai bursa.

2.4  PASAR OVER THE COUNTER 
Over the counter ( OTC ) market bukan suatu lembaga khusus, tetapi merupakan cara lain memperdagangkan efek. Pasar OTC berupa jaringan telekomunikasi yang tersebar diberbagai tempat dimana pembelidan penjual dari efek tertentu dapat dipertemukan antara kekuatan penawaran dan permintaan oleh dealer.TransaksiOTC yang dilakukan atas surat efek yang terdaftar ( listed ) dibursa efek disebut pasar tersier ( third market ). Transaksi ini biasanya ditangani oleh perusahaan pialang / dealer yang bukan anggota bursa efek. Apabila OTC dilakukanlangsungantara pembeli dan penjual institusional besar, maka transaksi itu dinamakan pasar  kuarter ( fourth market ).Harga pasar dari surat efek OTC terbentuk dari pertemuan antara kekuatan penawaran dan permintaan oleh dealer. Lain halnya dengan Bursa Efek (dimana penjual & pembeli dipertemukan oleh pialang), maka dealer melakukan perdagangan surat efek tertentu sebagai pihak ke-2 dengan menawarkan untuk membeli atau menjual pada harga tertentu.
Contoh: dealer melakukan transaksi dengan menawarkan untuk membeli saham dari investor dengan harga tertinggi Rp. 2.950 (bid price), dan menjual saham kepada investor lain dengan harga terendah Rp.3.100 (ask price). Dealer mendapatkan laba dari perbedaan antara bid price dan ask price.Transaksi OTC yang dilakukan atas surat efek yang terdaftar (listed) di bursa efek disebut Pasar Tersier(Third Market). Pasar ini diadakan untuk memenuhi kebutuhan investor institusional besar seperti Mutual Fund dan Asuransi Jiwa.
Apabila transaksi OTC dilakukan langsung antara pembeli dan penjual institusional besar, maka transaksi itu dinamakan Pasar Kuarter(Fourth Market). Pasar kuarter dilakukan tidak melalui dealer, tapi bisa menggunakan perusahaan pialang untuk membantu mendapatkan penjual atau pembeli yang cocok.

2.5  PENGATURAN PASAR EFEK 
Peraturan perundang- undangan tentang efek dikeluarkan terutama untuk :
1.      Menjamin keterbukaan yang cukup dan akurat mengenai informasi bagiinvestor yang ada dan yang potensial.
2.      Mencegah serta menghukum penyalahgunaan dan misrepresentasi.3. Membentuk lembaga, yaitu komisi ( seperti BAPEPAM ), bursa(BEJ<BES ) yang ditrugasi untuk penegakan hukum ( enforcement ) dan penyelenggaratransaksi.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal adalah ketentuan umum mengenai undang-undang Pasar Modal. Berisi tentang definisi, pengertian, serta aturan dan ketentuan mengenai aktivitas di pasar modal. Di dalamnya berisi tentang:
a.       BAB I Ketentuan Umum
Memberikan penjelasan tentang definisi, pengertian, serta aturan dan ketentuan yang diatur di UU Pasar Modal.
b.      BAB II Badan Pengawas Pasar Modal
Aturan mengenai fungsi, peran, otoritas, serta tanggung jawab yang dimiliki Badan Pengawas Pasar Modal.
c.       BAB III Bursa Efek, Lembaga Kliring, dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Memberikan pemaparan fungsi, syarat, dan ketentuan mengenai aktivitas di Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
d.      BAB IV Reksa Dana
Aturan mengenai bentuk dan sifat Reksa Dana, serta ketentuan mengenai pengelolaan Reksa Dana.
e.       BAB V Perusahaan Efek, Wakil Perusahaan Efek, dan Penasihat Investasi
Aturan mengenai persyaratan, ketentuan, otoritas kegiatan, serta pedoman untuk Perusahaan Efek, Wakil Perusahaan Efek, dan Penasihat Investasi.
f.       BAB VI Lembaga Penunjang Pasar Modal
Aturan mengenai persyaratan dan ketentuan tentang Lembaga Penunjang Pasar Modal, yang di dalamnya termasuk Kustodian, Biro Administrasi Efek, dan Wali Amanat.
g.      BAB VII Penyelesaian Transaksi Bursa dan Penitipan Kolektif
Penjelasan mengenai tata cara aktivitas penyelesaian transaksi bursa, serta syarat dan ketentuan mengenai penitipan kolektif.
h.      BAB VIII Profesi Penunjang Pasar Modal
Aturan yang mengatur profesi penunjang aktivitas Pasar Modal, serta persyaratan, tata cara, dan kewajiban saat melakukan aktivitas di Pasar Modal.
i.        BAB IX Emiten dan Perusahaan Publik
Penjelasan mengenai persyaratan pendaftaran, kewajiban, ketentuan, serta hak yang dimiliki Emiten dan Perusahaan Publik dalam aktivitas di bursa saham.
j.        BAB X Pelaporan dan Keterbukaan Informasi
Memberikan paparan kewajiban bagi pelaku di bursa saham untuk melapor kepada Badan Pengawas Pasar Modal, termasuk jenis laporan yang harus disampaikan.
k.      BAB XI Penipuan, Manipulasi Pasar, dan Perdagangan Orang Dalam
Penjelasan mengenai aktivitas dan kegiatan apa saja yang dilarang di kegiatan Pasar Modal, termasuk penipuan, dan pelarangan penggunaan orang dalam sesuai ketentuan berlaku.
l.        BAB XII Pemeriksaan
Dasar hukum mengenai wewenang Bapepam melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran UU Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya, termasuk aturan tata cara pemeriksaan.
m.    BAB XIII Penyidikan
Aturan mengenai prosedur dan tata cara pelaksanaan penyidikan yang dilakukan Bapepam terhadap pelanggar UU Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
n.      BAB XIV Sanksi Administratif
Aturan mengenai sanksi administratif yang diberikan Bapepam terhadap pelanggar UU Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
o.      BAB XV Ketentuan Pidana
Penjelasan mengenai ketentuan pidana terhadap pihak yang melanggar UU Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
p.      BAB XVI Ketentuan Lain-lain
Penjelasan mengenai ketentuan menuntut ganti rugi terhadap pihak yang dirugikan dari pelanggaran UU Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya, serta kewajiban konsultasi dan atau koordinasi Bapepam dan Bank Indonesia terkait aktivitas pengawasan di Pasar Modal.
q.      BAB XVII Ketentuan Peralihan
Memberikan paparan kewajiban dan ketentuan bagi Perusahaan Publik setelah UU Pasar Modal ini diundangkan, dan sifat peraturan lain terkait Pasar Modal setelah UU Pasar Modal ini resmi berlaku.
r.        BAB XVIII Ketentuan Penutup
Penjelasan mengenai tanggal berlakunya UU Pasar Modal mulai 1 Januari 1996, sekaligus tak berlakunya UU lama yang mengatur Pasar Modal.

2.6  TRANSAKSI EFEK 
Kondisi pasar efek bisa dibedakan antara keadaan dimana tingkat harga secara umum meningkat ( disebut bull market ) atau menurun ( disebut bear market ). Perubahan keadaan pasar umumnya disebabkan karena perubahan dalamsikapinvestor, aktivitas perekonomian, dan tindakan / kebijaksanaan pemerintahuntuk memacu atau menurunkan tingkat kegiatan ekonomi.Bull market adalah pasar yang menguntugkan (favorable)  umumnya berhubungandengan optimisme investor, kegairahan ekonomi dan pemacuan pemerintah.Bear market adalah pasar yang tidak menguntungkan (unfavorable), umumnya berhubungan dengan pesimisme investor, kelesuan ekonomi dan pengendalianPemerintah, kondisi pasar sulit diperkirakan.Agar dapat melakukan investasi , investor harus memahami prosedur untuk melakukan transaksi sertapelaku-pelaku yang terlibat dalam pasar efek :
1.      Pialang saham / Stock broker
Mereka yang mendapat lisensi dari bursa untuk melakukan perdaganganefek dan terikat pada etika bursa, sehingga menjadi perantara bagi investor untuk membeli dan menjual efek.


2.      Pembukaan Account
Hubungan legal antara klien dan broker dibentuk dengan pembukaanaccountdimana klien, memberikan berbagai informasi baik mengenai data pribadimaupun keadaan finansialnya sehingga stock broker dapat menilai tujuaninvestasi kliennya serta kemampuannya untuk membayar  pesananpesanannya.
Berbagai jenis account :
a.       Account tunggal ( single account )untuk individual, & account bersama ( joint account ) untuk suami- istri atau orang tua dan anak. 
b.      Account tunai ( cash account )dimana klien hanya dapatmelakukan transaksi tunai.
c.       Account margin ( margin account )dimana klen diberikan hak meminjam oleh brokerage firm ( dengan meninggalkan surat-suratefek sebagi kolateral ).
d.      Account diskresioner ( discretionary account )dimana broker dapatmenggunakan pertimbangannya sendiri untuk melakukan tranaksi pembelian atau penjualan atas nama kliennya. Account ini sangatdibatasi oleh bursa dan hanya digunakan untuk efek-efek tertentu saja.

3.      Transaksi Odd Lot & Round-Lot
Odd Lot :transaksi efek kurang dari 1 lot. Mis 100surat efek.Round Lot :transaksi efek 100 surat efek atau kelipatannyua. Mis : 200saham.Transaksi 225 saham akan menyangkut kombinasi odd dan round lot.Seluruh transaksi dilantai bursa dilakukan dalan round lot, sedangkantransaksi odd lot memerlukan bantuan spesialis yang emnangani efek tertentudengan tambahan fee.



4.       Jenis Pesanan Dasar
Tiga jenis pesanan dasar digunakan dalam transaksi efek :
a.       Pesanan Pasar ( market order ) :pesanan untuk membeli danmenjual saham pada harga yang terbaik saat pesanan diberikan. 
b.      Pesanan terbatas ( limit order ) :pesanan untuk membeli padaharga tertentu atau dibawahnya / menjual pada atau diatas hargatertentu.
c.       Pesanan stop kerugian ( stop-loss order ): pesanan untuk menjualsuatu saham bila harga pasarnya mencapai atau turun dibawah tingkattertentu.

5.      Jenis Transaksi Dasar
a.       Pembelian panjang / long purchase, dimana investor membeli efek dengan harapan nilainya akan naik & dapat dijual dikemudian haridengan harapan nilainya akan naik, & dapat dijual dikemudian haridengan keuntungan.
b.      Penjualan pendek/ short sale, dimana investor, melalui broker,menjual efek yang dipinjam dari pihak lain untuk kemudian dibelikembali dengan harga yang diharapkan telah turun.
c.       Pembelian margin/ margin purchase, dimana investor, denganmodal sendiri & uang pinjaman dari perusahaan pialang, membeli.

6.      Biaya transaksi
Broker diperkenankan untuk mengenakan komisi sebagai balas jasa dalammelaksanakan transaksi. Pada dasarnya terdapat 2 jenis komisi, yaitu :
a.       Tarif komisi tetap, yang berlaku untuk transaksi-transaksi kecil yangsering dilakukan oleh investor individual. 
b.      Komisi yang dirundingkan, untuk transaksi-transaksi besar.
                             


BAB III
PENUTUP
3.1       Kesimpulan
Investasi adalah pengeluaran penanam modal atau perusahaan untuk membeli barang-barang modal dan perlengkapan produksi yang akan menambah kemampuan memproduksi barang dan jasa yang tersedia dalam perekonomian. Investasi pada hakikatnya merupakan penempatan sejumlah dana yang ada saat ini dengan harapan untuk memperoleh keuntungan di masa mendatang.
Pasar modal (capital modal) adalah pasar keuangan untuk dana-dana jangka panjang dan merupakan pasar yang konkret. Dana jangka panjang adalah dana yang jatuh temponya lebih dari satu tahun. Pasar modal dalam arti sempit adalah suatu tempat dalam pengertian fisik yang terorganisasi tempat efek-efek diperdagangkan yang disebut bursa efek.Pengertian bursa efek (stock exchange) adalah suatu sistem yang terorganisasi yang mempertemukan penjual dan pembeli efek yang dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung. Pengertian efek adalah setiap surat berharga (sekuritas) yang diterbitkan oleh perusahaan, misalnya: surat pengakuan utang, surat berharga komersial (commercial paper), saham, obligasi, tanda bukti utang, bukti right (right issue), dan waran (warrant).
Pengertian pasar modal berdasarkan Keputusan Presiden No. 52 Tahun 1976 tentang Pasar Modal menyebutkan bahwa Pasar Modal adalah Bursa Efek seperti yang dimaksud dalam UU No. 15 Tahun 1952 (Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor 67). Menurut UU tersebut, bursa adalah gedung atau ruangan yang ditetapkan sebagai kantor dan tempat kegiatan perdagangan efek, sedangkan surat berharga yang dikategorikan sebagai efek adalah saham, obligasi, serta surat bukti lainnya yang lazim dikenal sebagai efek.


DAFTAR PUSTAKA
Analisis Pasar dan Transaksi Investasi Analisis Pasar dan Transaksi Investasi Reviewed by JANIEZ on November 24, 2018 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.