BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dunia Globalisasi merupakan hal yang sudah tak asing lagi buat kita semua.
Dunia globalisasi telah masuk kesemua Negara tak heran globalisasi membawa hal
yang baik dan buruknya. Globalisasi juga telah berkembang merambat kedunia
perekonomian biasanya berupa penanaman
modal pada suatu sektor industri. Setiap
individu pada dasarnya memerlukan investasi, karena dengan investasi setiap
orang dapat mempertahankan dan memperluas basis kekayaannya yang dapat
digunakan sebagai jaminan sosial di masa depannya. Seseorang sering tidak
menyadari dirinya telah melakukan investasi, misalnya dengan menabung dan
sebagainya. Agar tak terjebak melakukan investasi ke dalam portofolio ‘sampah’,
atau bahkan ditipu oleh pihak yang tak bertanggung jawab dengan iming-iming
menarik, Anda harus mengedepankan rasionalitas dan memahami betul resiko-resiko
yang dihadapi dalam berinvestasi. Karena banyak sekali jenis dari investasi
tersebut .Jangan sampai terbuai dengan iming-iming menarik yang tinggi, tapi
uang Anda habis sia-sia. Invejstasi pun banyak jenis dan macamnya jadi harus
pandai melihat ke sektor mana kita akan menanamkan saham kita. Peran penting
sekali dari beberapa pihak baik dari pemerintah dan tiap individu . peran
individu sangatlah penting dalam berperan aktif karena dapat mencegahnya harga barang yang tak
terkontrol. Pemerintah sebaiknya mengatur beberapa aturan tentang peraturan
penanaman modal, karena, sejak pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah pusat
terpaksa mengeluarkan kepres khusus mengenai penanaman modal karena banyaknya
kendala yang dihadapi oleh para investor yang ingin membuka usaha di daerah,
khususnya yang berkaitan dengan proses pengurusan izin usaha. Investor
seringkali dibebani oleh urusan birokrasi yang berbelit-belit sehingga
membutuhkan waktu yang cukup lama dan disertai dengan biaya tambahan yang cukup
besar.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan pasar
efek ?
2.
Apa yang dimaksud dengan bursa
efek ?
3.
Apa yang dimaksud dengan bursa
option dan futures ?
4.
Apa yang dimaksud dengan pasar
over the cunter ?
5.
Apa saja pengaturan pasar efek ?
6.
Apa saja transaksi efek ?
1.3
Tujuan
1. Untuk mengetahui
pengertian pasar efek
2. Untuk mengetahui
pengertian bursa efek
3. Untuk mengetahui
apa yang dimaksud dengan bursa option dan futures
4. Untuk menegtahui
apa yang dimaksud dengan pasar over the cunter
5. Untuk mengetahui
apa saja pengaturan yng ada di pasar efek
6. Untuk mengetahui
transaksi-transaksi efek
BAB II
PEMBAHASAN
Pada hakikatnya tabungan yang
terdapat di masyarakat ada yang merupakan simpanan sementara, yaitu sebelum
digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi, ada jiga merupakan tambahan modal
yang sering disebut investasi.Investasi, yang lazim disebut juga dengan istilah
penanaman modal atau pembentukan modal merupakan komponen kedua yang menentukan
tingkat pengeluaran agregat. Dengan demikian istilah investasi dapat diartikan
sebagai pengeluaran atau perbelanjaan penanam-penanaman modal atau perusahaan
untuk membeli barang-barang modal dan perlengkapan-perlengkapan untuk menambah
kemampuan memproduksi barang-barang dan jasa-jasa yang tersedia dalam
perekonomian. Pertambahan jumlah barang modal ini memungkinkan perekonomian
tersebut menghasikan lebih banyak barang dan jasa di masa yang akan datang.
Adakalanya penanaman modal dilakukan untuk menggantikan barang barang modal
yang lama Yang telah haus dan perlu didepresiasikanInvestasi, yang lazim
disebut juga dengan istilah penanaman modal atau pembentukan modal merupakan
komponen kedua yang menentukan tingkat pengeluaran agregat. Dengan demikian
istilah investasi dapat diartikan sebagai pengeluaran atau perbelanjaan
penanam-penanaman modal atau perusahaan untuk membeli barang-barang modal dan
perlengkapan-perlengkapan untuk menambah kemampuan memproduksi barang-barang
dan jasa-jasa yang tersedia dalam perekonomian. Pertambahan jumlah barang modal
ini memungkinkan perekonomian tersebut menghasikan lebih banyak barang dan jasa
di masa yang akan datang. Adakalanya penanaman modal dilakukan untuk
menggantikan barang barang modal yang lama Yang telah haus dan perlu
didepresiasikan.
2.1 PASAR EFEK / SECURITIES MARKET
Efek adalah
surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, tanda
bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas
efek, dan setiap derivative dari efek. Dan merupakan mekanisme yang memungkinkan
penawar dan peminta danamelakukan transaksi penjualan dan pembelian sekuritas.Pasar
Efek dibedakan;
a.
Pasar Uang ( money market ) dimana efek jangka pendek dibeli dan
dijual dalam perbankan.
b.
Pasar Modal ( capital market )dimana transaksi dilakukan untuk
efek jangka panjang seperti obligasi dan saham.
Pasar
modal dapat di golongkan :
1.
Pasar perdana / primary market
Pasar
dimana emisi baru ( new issue ) effek ditawarkan pada publik.Perusahaan yang
mengeluarkan efek ( emiten ) menggunakan bank investasi( investment banker )
sebagai underwriter / penjamin bahwa emiten akanmenerima setidak-tidaknya
jumlah minimum tertentu untuk emisinya.Bank Investasi mengajak bank lain
sebagai partner untuk membentuk sindikat underwriting dengan maksud untuk
membagi risiko yang berhubungan dengan penjualan efek baru.Masing-masing
anggota sindikat membentuk kelompok pemasar ( sellinggroup ) yang bertanggung
jawab untuk mendistribusikan bagian tertentu dariemisi baru kepada investor
publik. Kelompok pemasar perusahaan pialang ( brokerage firm )
bertanggung jawab untuk memasarkan bagiantertentu dari emisi. Balas jasa untuk
underwriter dan penjual biasanya berupadiskon atas harga jual efek.
Contoh :
Bank
investasi membayar emiten Rp 1.000 per saham yang akan dijual pada pembeliRp
2.000 per saham. Bank investasi menjual ke anggota
kelompok pemasar.Rp 1750 per
saham. Jadi bank investasi memperoleh Rp 1.750 – Rp 1.000 = Rp 750 per 1.750 saham. Anggota kelompok pemasaran mendapat Rp2.000 – Rp
1.750 = Rp 250 per saham.
2.
Pasar sekunder / secondary market
Pasar
dimana efek diperdagangkan setelah dijual perdana ( emisi ) Terutama terdiri dari Bursa efek /
Organized securities exchange dan pasar melalui kaunter ( over the counter
market )
2.2 BURSA EFEK
Bursa efek atau bursa saham adalah
sebuah pasar
yang berhubungan dengan pembelian dan penjualan efek
perusahaan yang sudah terdaftar di bursa itu. Bursa efek yaitu Lembaga sentral dimana kekuatan
penawaran dan permintaan untuk efek tertentu dipertemukan .Seluruh
perdagangan dilakukan disatu tempat, dandibawahsejumlah peraturan tertentu. Di
Indonesia : Bursa Efek Jakarta (BEJ), Bursa Efek Surabaya ( BES ). Di Amerika
Serikat : bursa efek utama adalah NewYork Stock Exchange ( NYSE ) dan
American Stock Exchane ( AMEX ). Untuk dapatmelakukan perdagangan efek,
individu atau perusahaan pialang harusterdaftar (listed ) menjadi anggota (
member ) bursa. Semua transaksi dilakukandilantai bursa atas dasar proses
lelang ( auction process ). Tujuannya adalahmemenuhisemua pesanan pembelian
pada harga terendah dan memenuhi semua pesanan penjualan pada harga
tertinggi, sehingga baik pembeli maupun penjualmendapathasil sebaik mungkin.
Syarat listing
(pencatatan saham)
Perusahaan
harus memenuhi syarat sebuah bursa saham agar saham mereka dapat dilist
dan diperdagangkan di sana. Ini karena saham ini akan diperjualbelikan tanpa
diperiksa keabsahannya, tanpa Due Diligence lagi. Bursa harus melakukan Due
Diligence untuk publik.Contohnya, agar dapat dicatat dalam NYSE
(Bursa Saham New York), sebuah perusahaan mesti telah menerbitkan setidaknya 1
juta saham seharga US$100
juta dan mesti telah mendapatkan lebih dari US$10 juta dalam tiga tahun
terakhir.
2.3
BURSA OPTIONS
DAN BURSA FUTURES
1.
Options (Opsi)
Opsi adalah suatu hak yang didasarkan pada
suatu perjanjian untuk membeli atau menjual suatu komoditi,
surat
berharga keuangan, atau suatu mata
uang asing pada suatu tingkat harga
yang telah disetujui (ditetapkan di muka) pada setiap waktu dalam masa tiga
bulan kontrak. Opsi
dapat digunakan untuk meminimalisasi risiko dan sekaligus memaksimalkan
keuntungan dengan daya ungkit (leverage) yang lebih besar.Opsi ini membolehkan pemegangnya untuk membeli atau menjualasset
finansial pada suatu harga tertentu selama periode tertentu didaftar dandiperdagangkan
dibursa tertentu.
·
Opsi
beli
Opsi
beli, atau yang lebih dikenal dengan istilah call option, adalah suatu
hak untuk membeli sebuah asset pada harga kesepakatan (strike price) dan
dalam jangka waktu tertentu yang disepakati—baik pada akhir masa jatuh tempo
ataupun di antara tenggang waktu masa sebelum jatuh tempo. Pada opsi beli ini
terdapat 2 pihak yang disebut :
a.
Pembeli opsi beli atau
biasa disebut call option buyer atau juga long call
b.
Penjual opsi beli atau
biasa juga disebut call option seller atau juga short call
·
Opsi
jual
Opsi jual, atau yang lebih dikenal dengan istilah put
option, adalah suatu hak untuk menjual sebuah asset pada harga kesepakatan
(strike price) dan dalam jangka waktu tertentu yang disepakati—baik pada
akhir masa jatuh tempo ataupun di antara tenggang waktu masa sebelum jatuh
tempo. Pada opsi jual ini juga terdapat 2 pihak yang disebut :
a.
Pembeli opsi jual atau
biasa disebut put option buyer atau juga long put
b.
Penjual opsi jual atau
biasa juga disebut put option seller atau juga short put
Instrumen ini disebut opsi oleh karena
perjanjian ini memberikan "hak" kepada pemegang opsi untuk menentukan
apakah akan melaksanakan atau tidak (atau biasa disebut exercise) opsi
yang dipegangnya, yaitu hak membeli (pada opsi beli) atau hak menjual (pada opsi
jual)dan pihak yang menjual opsi atau yang biasa disebut "penerbit
opsi" "wajib" untuk memenuhi hak opsi dari pemegang opsi
tersebut sesuai dengan ketentuan yang disepakati.
·
Nilai Kontrak
Opsi
Kontrak opsi adalah mempertemukan antara suatu perkiraan harga dari pihak
penjual ( penerbit opsi) dan pihak pembeli (pemegang opsi).
a.
Pada opsi beli
(call option):
·
In-the-money = harga kesepakatan (strike price) kurang dari harga saham pada
saat transaksi.
·
At-the-money = harga kesepakatan sama dengan harga saham pada saat transaksi.
·
Out-of-the-money = harga kesepakatan lebih besar dari harga saham pada saat transaksi.
b.
Pada opsi jual
(put option):
·
In-the-money = harga kesepakatan lebih besar dari harga saham pada saat transaksi
·
At-the-money = harga kesepakatan sama dengan harga saham pada saat transaksi
·
Out-of-the-money = harga kesepakatan (strike price) kurang dari harga saham pada saat
transaksi
·
Near-the-money yaitu istilah yang digunakan baik pada opsi beli maupun opsi jual, untuk
suatu harga kesepakatan yang mendekati harga nyata (harga aset acuan).
·
Premi opsi
Faktor harga premi dari suatu opsi dipengaruhi oleh
berbagai faktor termasuk suplai dan permintaan pasar dimana opsi tersebut
diperdagangkan sama seperti halnya harga saham.
Nilai
premi opsi adalah jumlah antara nilai intrinsik dan nilai waktu, atau:
Premi opsi = Nilai Intrinsik + Nilai
Waktu
|
Nilai
premium opsi adalah terdiri dari 2 macam nilai yaitu :
a.
Nilai intrisik :
yang merupakan suatu nilai nyata dari premi sebuah opsi pada yang merupakan
selisih antara harga kesepakatan dan harga aset acuan ( misalnya saham XXX
harga saham pada saat ini adalah Rp. 1.000 dan harga kesepakatan (strike price)
adalah Rp. 1.100,- maka nilai intrisiknya adalah Rp. 100). Suatu opsi yang
mempunyai nilai intrisik ini disebut in-the-money.
Nilai
intrisik pada opsi beli adalah harga saham dikurangi harga kesepakatan
Nilai
intrisik pada opsi jual adalah harga kesepakatan dikurangi harga saham
Jika
selisinya adalah negatif maka nilai intrisik dianggal nol ( dan ini disebut
out-of-the-money)
·
Nilai waktu atau time
value yaitu harga yang bersedia dibayar oleh pembeli opsi dengan
berdasarkan pada prediksi pembeli atas kemungkinan dari pergerakan harga aset
acuan kearah yang menguntungkan pembeli opsi ( suatu nilai yang melebihi harga
kesepakatan). Nilai waktu ini didapatkan dari pengurangan atas premi sebuah
opsi dengan nilai intrisiknya. Nilai waktu ini berhubungan langsung dengan sisa
waktu yang dimiliki oleh suatu opsi sebelum tanggal jatuh temponya.
·
Jenis opsi
Pada
dasarnya jenis opsi terdiri sebagai berikut :
Opsi yang diperdagangkan di bursa
atau biasa juga disebut listed options adalah merupakan suatu bentuk
perdagangan derivatif. Opsi yang diperdagangkan di bursa ini memiliki suatu
kontrak yang baku dan penyelesaiannya adalah melalui lembaga kliring dimana
kepatuhan pelaksanaan kontrak dijamin oleh bursa. Oleh karena kontrak yang
digunakan adalah baku maka harga yang akurat dari suatu opsi seringkali dapat
diketahui. Opsi yang diperdagangkan di bursa ini meliputi:
Over-the-counter,
atau opsi OTC adalah opsi yang diperdagangkan antara dua pihak yanpa
didaftarkan di bursa.Opsi OTC ini tidak terlarang dan bentuknya disesuaikan
dengan kebutuhan bisnis antara dua pihak yang terlibat tersebut.Pada umumnya,
terdapat sekurangnya satu pihak yang merupakan pemodal yang kuat. Opsi yang
seringkali diperdagangkan pada perdagangan di luar bursa (OTC) ini adalah:
1.
Opsi suku bunga
Opsi saham karyawan (Employee stock options)
yang diterbitkan oleh perusahaan kepada karyawannya sebagai suatu kompensasi
atau bonus.
2.
Futures
Futures merupakan kontrak yang menjanjikan
penyerahan mendatangdarikomoditi, valuta asing, atau instrumen finansial dengan
harga tertentu padasuatu tanggal tertentu, diperdagangkan pada berbagai bursa.
2.4
PASAR OVER THE COUNTER
Over the
counter ( OTC ) market bukan suatu lembaga khusus, tetapi merupakan cara lain memperdagangkan efek. Pasar OTC berupa jaringan
telekomunikasi yang tersebar diberbagai tempat dimana
pembelidan penjual dari efek tertentu dapat dipertemukan antara kekuatan
penawaran dan permintaan oleh dealer.TransaksiOTC yang dilakukan atas surat
efek yang terdaftar ( listed ) dibursa efek disebut pasar tersier (
third market ). Transaksi ini biasanya ditangani
oleh perusahaan pialang / dealer yang bukan anggota bursa efek.
Apabila OTC dilakukanlangsungantara pembeli dan penjual institusional besar,
maka transaksi itu dinamakan pasar kuarter ( fourth market ).Harga pasar dari surat efek OTC terbentuk dari pertemuan antara kekuatan
penawaran dan permintaan oleh dealer. Lain halnya dengan Bursa Efek
(dimana penjual & pembeli dipertemukan oleh pialang), maka dealer melakukan
perdagangan surat efek tertentu sebagai pihak ke-2 dengan menawarkan untuk
membeli atau menjual pada harga tertentu.
Contoh: dealer melakukan transaksi dengan menawarkan untuk membeli saham
dari investor dengan harga tertinggi Rp. 2.950 (bid price), dan menjual
saham kepada investor lain dengan harga terendah Rp.3.100 (ask price).
Dealer mendapatkan laba dari perbedaan antara bid price dan ask
price.Transaksi OTC yang dilakukan atas surat efek yang terdaftar (listed)
di bursa efek disebut Pasar Tersier(Third Market). Pasar ini
diadakan untuk memenuhi kebutuhan investor institusional besar seperti Mutual
Fund dan Asuransi Jiwa.
Apabila transaksi OTC dilakukan langsung antara pembeli dan penjual
institusional besar, maka transaksi itu dinamakan Pasar Kuarter(Fourth
Market). Pasar kuarter dilakukan tidak melalui dealer, tapi bisa
menggunakan perusahaan pialang untuk membantu mendapatkan penjual atau pembeli
yang cocok.
2.5
PENGATURAN
PASAR EFEK
Peraturan perundang- undangan
tentang efek dikeluarkan terutama untuk :
1.
Menjamin keterbukaan yang cukup dan akurat mengenai
informasi bagiinvestor yang ada dan yang potensial.
2.
Mencegah serta menghukum penyalahgunaan dan
misrepresentasi.3. Membentuk lembaga, yaitu komisi ( seperti BAPEPAM ), bursa(BEJ<BES
) yang
ditrugasi untuk penegakan hukum ( enforcement ) dan penyelenggaratransaksi.
Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
adalah ketentuan umum mengenai undang-undang Pasar Modal. Berisi tentang
definisi, pengertian, serta aturan dan ketentuan mengenai aktivitas di pasar
modal. Di dalamnya berisi tentang:
a.
BAB I Ketentuan
Umum
Memberikan penjelasan tentang definisi, pengertian, serta aturan dan ketentuan yang diatur di UU Pasar Modal.
Memberikan penjelasan tentang definisi, pengertian, serta aturan dan ketentuan yang diatur di UU Pasar Modal.
b.
BAB II Badan
Pengawas Pasar Modal
Aturan mengenai fungsi, peran, otoritas, serta tanggung jawab yang dimiliki Badan Pengawas Pasar Modal.
Aturan mengenai fungsi, peran, otoritas, serta tanggung jawab yang dimiliki Badan Pengawas Pasar Modal.
c.
BAB III Bursa
Efek, Lembaga Kliring, dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Memberikan pemaparan fungsi, syarat, dan ketentuan mengenai aktivitas di Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Memberikan pemaparan fungsi, syarat, dan ketentuan mengenai aktivitas di Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
d.
BAB IV Reksa
Dana
Aturan mengenai bentuk dan sifat Reksa Dana, serta ketentuan mengenai pengelolaan Reksa Dana.
Aturan mengenai bentuk dan sifat Reksa Dana, serta ketentuan mengenai pengelolaan Reksa Dana.
e.
BAB V
Perusahaan Efek, Wakil Perusahaan Efek, dan Penasihat Investasi
Aturan mengenai persyaratan, ketentuan, otoritas kegiatan, serta pedoman untuk Perusahaan Efek, Wakil Perusahaan Efek, dan Penasihat Investasi.
Aturan mengenai persyaratan, ketentuan, otoritas kegiatan, serta pedoman untuk Perusahaan Efek, Wakil Perusahaan Efek, dan Penasihat Investasi.
f.
BAB VI Lembaga
Penunjang Pasar Modal
Aturan mengenai persyaratan dan ketentuan tentang Lembaga Penunjang Pasar Modal, yang di dalamnya termasuk Kustodian, Biro Administrasi Efek, dan Wali Amanat.
Aturan mengenai persyaratan dan ketentuan tentang Lembaga Penunjang Pasar Modal, yang di dalamnya termasuk Kustodian, Biro Administrasi Efek, dan Wali Amanat.
g.
BAB VII
Penyelesaian Transaksi Bursa dan Penitipan Kolektif
Penjelasan mengenai tata cara aktivitas penyelesaian transaksi bursa, serta syarat dan ketentuan mengenai penitipan kolektif.
Penjelasan mengenai tata cara aktivitas penyelesaian transaksi bursa, serta syarat dan ketentuan mengenai penitipan kolektif.
h.
BAB VIII
Profesi Penunjang Pasar Modal
Aturan yang mengatur profesi penunjang aktivitas Pasar Modal, serta persyaratan, tata cara, dan kewajiban saat melakukan aktivitas di Pasar Modal.
Aturan yang mengatur profesi penunjang aktivitas Pasar Modal, serta persyaratan, tata cara, dan kewajiban saat melakukan aktivitas di Pasar Modal.
i.
BAB IX Emiten
dan Perusahaan Publik
Penjelasan mengenai persyaratan pendaftaran, kewajiban, ketentuan, serta hak yang dimiliki Emiten dan Perusahaan Publik dalam aktivitas di bursa saham.
Penjelasan mengenai persyaratan pendaftaran, kewajiban, ketentuan, serta hak yang dimiliki Emiten dan Perusahaan Publik dalam aktivitas di bursa saham.
j.
BAB X Pelaporan
dan Keterbukaan Informasi
Memberikan paparan kewajiban bagi pelaku di bursa saham untuk melapor kepada Badan Pengawas Pasar Modal, termasuk jenis laporan yang harus disampaikan.
Memberikan paparan kewajiban bagi pelaku di bursa saham untuk melapor kepada Badan Pengawas Pasar Modal, termasuk jenis laporan yang harus disampaikan.
k.
BAB XI
Penipuan, Manipulasi Pasar, dan Perdagangan Orang Dalam
Penjelasan mengenai aktivitas dan kegiatan apa saja yang dilarang di kegiatan Pasar Modal, termasuk penipuan, dan pelarangan penggunaan orang dalam sesuai ketentuan berlaku.
Penjelasan mengenai aktivitas dan kegiatan apa saja yang dilarang di kegiatan Pasar Modal, termasuk penipuan, dan pelarangan penggunaan orang dalam sesuai ketentuan berlaku.
l.
BAB XII
Pemeriksaan
Dasar hukum mengenai wewenang Bapepam melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran UU Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya, termasuk aturan tata cara pemeriksaan.
Dasar hukum mengenai wewenang Bapepam melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran UU Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya, termasuk aturan tata cara pemeriksaan.
m.
BAB XIII
Penyidikan
Aturan mengenai prosedur dan tata cara pelaksanaan penyidikan yang dilakukan Bapepam terhadap pelanggar UU Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
Aturan mengenai prosedur dan tata cara pelaksanaan penyidikan yang dilakukan Bapepam terhadap pelanggar UU Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
n.
BAB XIV Sanksi
Administratif
Aturan mengenai sanksi administratif yang diberikan Bapepam terhadap pelanggar UU Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
Aturan mengenai sanksi administratif yang diberikan Bapepam terhadap pelanggar UU Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
o.
BAB XV
Ketentuan Pidana
Penjelasan mengenai ketentuan pidana terhadap pihak yang melanggar UU Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
Penjelasan mengenai ketentuan pidana terhadap pihak yang melanggar UU Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
p.
BAB XVI
Ketentuan Lain-lain
Penjelasan mengenai ketentuan menuntut ganti rugi terhadap pihak yang dirugikan dari pelanggaran UU Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya, serta kewajiban konsultasi dan atau koordinasi Bapepam dan Bank Indonesia terkait aktivitas pengawasan di Pasar Modal.
Penjelasan mengenai ketentuan menuntut ganti rugi terhadap pihak yang dirugikan dari pelanggaran UU Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya, serta kewajiban konsultasi dan atau koordinasi Bapepam dan Bank Indonesia terkait aktivitas pengawasan di Pasar Modal.
q.
BAB XVII
Ketentuan Peralihan
Memberikan paparan kewajiban dan ketentuan bagi Perusahaan Publik setelah UU Pasar Modal ini diundangkan, dan sifat peraturan lain terkait Pasar Modal setelah UU Pasar Modal ini resmi berlaku.
Memberikan paparan kewajiban dan ketentuan bagi Perusahaan Publik setelah UU Pasar Modal ini diundangkan, dan sifat peraturan lain terkait Pasar Modal setelah UU Pasar Modal ini resmi berlaku.
r.
BAB XVIII
Ketentuan Penutup
Penjelasan mengenai tanggal berlakunya UU Pasar Modal mulai 1 Januari 1996, sekaligus tak berlakunya UU lama yang mengatur Pasar Modal.
Penjelasan mengenai tanggal berlakunya UU Pasar Modal mulai 1 Januari 1996, sekaligus tak berlakunya UU lama yang mengatur Pasar Modal.
2.6
TRANSAKSI EFEK
Kondisi
pasar efek bisa dibedakan antara keadaan dimana tingkat harga secara umum meningkat ( disebut bull market
) atau menurun ( disebut bear market ). Perubahan keadaan pasar umumnya
disebabkan karena perubahan dalamsikapinvestor, aktivitas perekonomian, dan
tindakan / kebijaksanaan pemerintahuntuk memacu atau menurunkan tingkat
kegiatan ekonomi.Bull market adalah pasar yang menguntugkan (favorable) umumnya berhubungandengan optimisme investor,
kegairahan ekonomi dan pemacuan pemerintah.Bear market adalah pasar yang tidak
menguntungkan (unfavorable), umumnya berhubungan dengan
pesimisme investor, kelesuan ekonomi dan pengendalianPemerintah, kondisi
pasar sulit diperkirakan.Agar dapat melakukan investasi , investor harus
memahami prosedur untuk melakukan transaksi sertapelaku-pelaku yang
terlibat dalam pasar efek :
1.
Pialang saham / Stock broker
Mereka
yang mendapat lisensi dari bursa untuk melakukan perdaganganefek dan
terikat pada etika bursa, sehingga menjadi perantara bagi investor
untuk membeli dan menjual efek.
2.
Pembukaan Account
Hubungan
legal antara klien dan broker dibentuk dengan pembukaanaccountdimana klien,
memberikan berbagai informasi baik mengenai data pribadimaupun keadaan
finansialnya sehingga stock broker dapat menilai tujuaninvestasi kliennya serta
kemampuannya untuk membayar pesananpesanannya.
Berbagai
jenis account :
a.
Account tunggal ( single account )untuk individual, &
account bersama ( joint account ) untuk suami- istri atau orang tua dan
anak.
b.
Account tunai ( cash account )dimana klien hanya dapatmelakukan
transaksi tunai.
c.
Account margin ( margin account )dimana klen diberikan
hak meminjam oleh brokerage firm ( dengan meninggalkan surat-suratefek
sebagi kolateral ).
d.
Account diskresioner ( discretionary account )dimana broker
dapatmenggunakan pertimbangannya sendiri untuk melakukan
tranaksi pembelian atau penjualan atas nama kliennya. Account ini
sangatdibatasi oleh bursa dan hanya digunakan untuk efek-efek tertentu saja.
3.
Transaksi Odd Lot & Round-Lot
Odd
Lot :transaksi efek kurang dari 1 lot. Mis 100surat efek.Round Lot :transaksi
efek 100 surat efek atau kelipatannyua. Mis : 200saham.Transaksi 225 saham akan
menyangkut kombinasi odd dan round lot.Seluruh transaksi dilantai bursa
dilakukan dalan round lot, sedangkantransaksi odd lot memerlukan bantuan spesialis
yang emnangani efek tertentudengan tambahan fee.
4.
Jenis Pesanan Dasar
Tiga
jenis pesanan dasar digunakan dalam transaksi efek :
a.
Pesanan Pasar ( market order ) :pesanan untuk membeli danmenjual
saham pada harga yang terbaik saat pesanan diberikan.
b.
Pesanan terbatas ( limit order ) :pesanan untuk membeli
padaharga tertentu atau dibawahnya / menjual pada atau diatas hargatertentu.
c.
Pesanan stop kerugian ( stop-loss
order ):
pesanan untuk menjualsuatu saham bila harga pasarnya mencapai atau turun
dibawah tingkattertentu.
5.
Jenis Transaksi Dasar
a.
Pembelian panjang / long purchase, dimana investor membeli
efek dengan harapan nilainya akan naik & dapat dijual dikemudian
haridengan harapan nilainya akan naik, & dapat dijual dikemudian haridengan
keuntungan.
b.
Penjualan pendek/ short sale, dimana investor, melalui
broker,menjual efek yang dipinjam dari pihak lain untuk kemudian dibelikembali
dengan harga yang diharapkan telah turun.
c.
Pembelian margin/ margin purchase, dimana investor,
denganmodal sendiri & uang pinjaman dari perusahaan pialang, membeli.
6.
Biaya transaksi
Broker
diperkenankan untuk mengenakan komisi sebagai balas jasa dalammelaksanakan
transaksi. Pada dasarnya terdapat 2 jenis komisi, yaitu :
a.
Tarif komisi tetap, yang berlaku untuk
transaksi-transaksi kecil yangsering dilakukan oleh investor individual.
b.
Komisi yang dirundingkan, untuk transaksi-transaksi besar.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Investasi adalah pengeluaran penanam modal atau
perusahaan untuk membeli barang-barang modal dan perlengkapan produksi yang
akan menambah kemampuan memproduksi barang dan jasa yang tersedia dalam
perekonomian. Investasi pada hakikatnya merupakan penempatan sejumlah dana yang
ada saat ini dengan harapan untuk memperoleh keuntungan di masa mendatang.
Pasar modal (capital
modal) adalah pasar keuangan untuk dana-dana jangka panjang dan merupakan
pasar yang konkret. Dana jangka panjang adalah dana yang jatuh temponya lebih
dari satu tahun. Pasar modal dalam arti sempit adalah suatu tempat dalam
pengertian fisik yang terorganisasi tempat efek-efek diperdagangkan yang
disebut bursa efek.Pengertian bursa efek (stock exchange) adalah suatu
sistem yang terorganisasi yang mempertemukan penjual dan pembeli efek yang
dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung. Pengertian efek adalah
setiap surat berharga (sekuritas) yang diterbitkan oleh perusahaan, misalnya:
surat pengakuan utang, surat berharga komersial (commercial paper),
saham, obligasi, tanda bukti utang, bukti right (right issue), dan waran
(warrant).
Pengertian pasar modal berdasarkan Keputusan Presiden No. 52 Tahun 1976
tentang Pasar Modal menyebutkan bahwa Pasar Modal adalah Bursa Efek seperti
yang dimaksud dalam UU No. 15 Tahun 1952 (Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor 67).
Menurut UU tersebut, bursa adalah gedung atau ruangan yang ditetapkan
sebagai kantor dan tempat kegiatan perdagangan efek, sedangkan surat berharga
yang dikategorikan sebagai efek adalah saham, obligasi, serta surat bukti
lainnya yang lazim dikenal sebagai efek.
DAFTAR PUSTAKA
Analisis Pasar dan Transaksi Investasi
Reviewed by JANIEZ
on
November 24, 2018
Rating:
No comments: