BAB
I
LALU
LINTAS PEMBAYARAN
1. PENTINGNYA LALU LINTAS PEMBAYARAN
Dalam sistem pembayaran tidak dapat dipisahkan
dari adanya lalu lintas pembayaran baik pembayaran tunai maupun pembayaran
elektronis yang bersifat nontunai. Karena keduanya saling berkaitan dan
bersifat saling menunjang. Dengan adanya system pembayaran yang baik dan
tertstruktur akan menunjang kelancaran dan keberhasilan dalam lalu lintas
pembayaran (LLP). Hal ini secara langsung juga akan memberikan dampak positif
pada kemajuan dan perkembangan system keuangan pada perbankan. Begitu juga
sebaliknya, kegagalan system pembayaran akan mengakibatkan resiko internal dan
resiko eksternal yang berupa adanya ketidakstabilan perekonomian negeri. Oleh
karena itu, diperlukan adanya penentuan dan pelaksanaan system pembayaran yang
aman dan lancar agar dapat memberikan berbagai kemudahan dalam memperlancar
arus lalu lintas pembayaran (LLP).
Pembayaran dapat diartikan sebagai pindahnya
pemilikan/penguasaan atas sejumlah dana dari si pembayar kepada si penerima.
Akan tetapi pada prakteknya si penerima uang tidak mutlak dapat menguasai uang
yang diterimanya karena ada kalanya si penerima hanya menguasai dana itu
sementara waktu untuk kepentingan pihak lain, contohnya pekerja dalam satu
perusahaan yang kedudukannya sebagai kasir.
Pada dasarnya pembayaran yang terjadi akibat
adanya transaksi. Transaksi ekonomi setiap hari dapat ditemukan dalam jumlah
besar baik yang menyangkut barang dan jasa. Secara umum transaksi dapat dibagi
menjadi dua, yaitu:
a. Transaksi Komersial yaitu yang termasuk di
dalamnya perdagangan atau jual beli barang dan jasa.
b. Transaksi finansial yaitu yang termasuk di
dalamnya pemberian kredit, penanaman modal, perdagangan valas, pembelian saham,
menyimpan uang dalam bentuk deposito berjangka, pembelian obligasi, dan
transaksi transfer.
Kesemua transaksi tersebut akan mengakibatkan
terjadinya lalu lintas pembayaran. Jadi disini dapat diartikan bahwa lalu
lintas pembayaran (LLP) adalah proses penyelesaian pembayaran transaksi
komersial atau financial dari pembayar kepada penerimanya. Sedangkan lalu
lintas pembayaran giral dapat diartikan sebagai suatu proses kegiatan
pembayaran dengan warkat atau nota kliring yang dilakukan dengan cara saling
memperhitungkan antar bank, baik atas beban maupun untuk keuntungan nasabah.
Lalu lintas secara umum dapat diartikan
menjadi dua, yaitu:
1. Lalu lintas pembayaran tradisional
Pada dasarnya tradisional berarti sederhana.
Berarti lalu lintas tradisional adalah lalu lintas pembayaran yang masih
sederhana seperti yang terlihat baik di kota besar maupun di desa.
Beberapa karakteristik dari lalu lintas
pembayaran tradisional yaitu:
a. Umumnya pihak pembayar dan penerima bertemu
langsung.
b. Alat pembayaran yang digunakan uang
kartal/tunai.
c. Belum membutuhkan jasa pihak ketiga seperti
jasa bank.
d. Dalam lalu lintas pembayaran tradisional
pelaksanaannya sederhana dan cepat.
e.
2. LALU
LINTAS PEMBAYARAN MODERN
Adalah lalu lintas pembayaran yang banyak
ditemukan di kota-kota besar yang lazimnya untuk transaksi yang relatif besar,
namun demikian dalam prakteknya lalu lintas pembayaran ini juga dapat ditemukan
di kota-kota kecil yang merupakan daerah wisata, khususnya objek wisata yang
dikunjungi oleh turis manca negara (karena ada kecenderungan turis menggunakan
pembayaran giral).
Karakteristik lalu lintas pembayaran modern,
yaitu:
a. Sering pembayar dan penerima tidak bertemu
langsung.
b. Alat pembayaran yang digunakan bervariasi.
c. Dibutuhkan jasa pihak ketiga seperti bank.
Dalam perekonomian yang sudah maju masih tetap
terdapat lalu lintas pembayaran tradisional. Ini disebabkan karena sampai saat
ini untuk transaksi yang relatif kecil masih lebih praktis dan lebih tepat
menggunakan uang kartal, belum semua daerah dapat dijangkau oleh bank, dan
tidak semua orang mau menerima pembayaran giral.
Dalam lalu lintas pembayaran terdapat dua
wilayah, yaitu:
a. Lalu lintas pembayaran dalam negeri, yaitu
pembayaran yang dilakukan dari dan ke dalam negeri.
b. Lalu
lintas pembayaran luar negeri, yaitu pembayaran yang dilakukan ke luar negeri
atau pembayaran yang berasal dari luar negeri.
3. LALU LINTAS PEMBAYARAN DENGAN CEK
Pemakaian uang elektronik dalam mekanisme
transaksi adalah bagian dari evolusi alat pembayaran dari uang tunai sampai ke
bentuk-bentuk nontunai. Misalnya alat pembayaran dalam bentuk kertas (paper
based) seperti cek, wesel, bilyet giro hingga ke elektronik seperti alat
pembayaran dengan menggunakan kartu (APMK) seperti kartu ATM, Debit, dan Kredit
serta uang elektronik (e-money) hingga ke wujud digital (digital cash).
a. Pengertian cek
Cek merupakan salah satu sarana yang digunakan
untuk menarik atau mengambil uang di rekening giro. Fungsi lain dari cek adalah
sebagai alat untuk melakukan pembayaran. Pengertian cek adalah surat perintah
tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah
tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di dalamnya
atau kepada pemegang cek tersebut.
Pemindahan hak atas cek dapat dilakukan dengan
2 cara yaitu untuk cek atas nama, pemindahan haknya dapat dilakukan dengan cara
endosemen, sedangkan untuk cek atas unjuk, pemindahan haknya hanya dengan
memindahkan cek dari tangan ke tangan tanpa membutuhkan adanya endosemen.
b. Syarat formal cek
Syarat hukum dan penggunaan cek sebagai alat
pembayaran giral seperti yang diatur di dalam KUH Dagang pasal 178 yaitu :
·
pada surat cek harus tertulis perkataan "CEK".
·
surat cek harus berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah
uang tertentu.
·
nama bank yang harus membayar (tertarik).
·
penyambutan tanggal dan tempat
cek dikeluarkan.
·
tanda tangan penarik.
Syarat lain penggunaan cek antara lain:
·
tersedianya dana.
·
ada materai yang cukup.
·
jika ada coretan atau perubahan harus ditandatangani oleh si pemberi
cek.
·
jumlah uang yang tertulis diangka dengan huruf haruslah sama.
·
memperlihatkan masa kedaluarsa cek yaitu 70 hari setelah
dikeluarkannya cek tersebut.
·
tanda tangan atau stempel perusahaan harus sama dengan yang ada di
specimen (contoh tandatangan).
·
tidak diblokir pihak berwenang.
·
resi cek sudah kembali.
·
endorsment cek benar, jika ada.
·
kondisi cek sempurna.
·
rekening belum ditutup.
c. Jenis-jenis cek
Ada beberapa macam jenis cek. Jenis-jenis cek
antara lain:
1. Cek Atas Nama
Merupakan cek yang diterbitkan atas nama
seseorang atau badan hukum tertentu yang tertulis jelas di dalam cek tersebut.
Sebagai contoh jika didalam cek tertulis perintah bayarlah kepada : Tn. Roy
Akase sejumlah Rp 3.000.000,- atau bayarlah kepada PT. Marindo uang sejumlah Rp
1.000.000,- maka cek inilah yang disebut dengan cek atas nama, namun dengan
catatan kata "atau pembawa" dibelakang nama yang diperintahkan
dicoret.
2. Cek Atas Unjuk.
Cek atas unjuk merupakan kebalikan dari cek
atas nama. Di dalam cek atas unjuk tidak tertulis nama seseorang atau badan
hukum tertentu jadi siapa saja dapat menguangkan cek atau dengan kata lain cek
dapat diuangkan oleh si pembawa cek. Sebagai contoh di dalam cek tersebut
tertulis bayarlah tunai, atau cash atau tidak ditulis kata-kata apa pun.
3. Cek Silang.
Cek Silang atau cross cheque merupakan cek
yang dipojok kiri atas diberi dua tanda silang. Cek ini sengaja diberi silang,
sehingga fungsi cek yang semula tunai berubah menjadi non tunai atau sebagai
pemindahbukuan.
4. Cek Mundur.
Merupakan cek yang diberi tanggal mundur dari
tanggal seka¬rang, misalnya hari ini tanggal 01 Mei 2002. Sebagai contoh. Tn.
Roy Akase bermaksud mencairkan selembar cek dan di mana dalam cek tersebut
tertulis tanggal 5 Mei 2002. jenis cek inilah yang disebut dengan cek mundur
atau cek yang belum jatuh tempo, hal ini biasanya terjadi karena ada
kesepakatan antara si pemberi cek dengan si penerima cek, misalnya karena belum
memiliki dana pada saat itu.
5. Cek Kosong
Cek kosong atau blank cheque merupakan cek
yang dananya tidak tersedia di dalam rekening giro. Sebagai contoh nasabah Tn.
Rahman Hakim menarik cek senilai 60 juta rupiah yang tertulis di dalam cek
tersebut, akan tetapi dana yang tersedia di rekening giro tersebut hanya ada 50
juta rupiah. Ini berarti kekurangan dana sebesar 10 juta rupiah, apabila
nasabah menariknya. Jadi jelas cek tersebut kurang jumlahnya dibandingkan
dengan jumlah dana yang ada.
Penolakan Cek
Pihak bank dapat menolak cek atau bilyet giro
karena sesuatu hal, diantaranya :
·
Saldo tidak cukup (termasuk cross clearing dan melampaui maksimum
kredit).
·
Rekening telah ditutup.
·
Bea materai belum terpenuhi.
·
Endosemen tidak menurut peraturan yang ditetapkan.
·
Tanda tangan tidak cocok dengan specimen.
·
Melampaui tenggang penawaran.
·
Sudah kadaluarsa.
·
Pembayaran warkat diblokir oleh kepolisian/kejaksaan.
·
Jumlah-jumlah dalam huruf dan angka tidak cocok.
·
Tanda penerimaan buku cek/bilyet giro belum dikembalikan.
·
Coretan atau perubahan tidak ditandatangani oleh penarik.
·
Tanggal efektif bilyet giro belum sampai.
·
Bilyet giro dibatalkan oleh penarik.
Pihak Terkait dalam Lalu Lintas Pembayaran
dengan CekBeberapa pihak yang terkait sehubungan dengan penggunaan cek adalah
sebagai berikut:
1. Penerbit (drawer), yaitu orang yang
mengeluarkan surat cek.
2. Tersangkut, yaitu bank yang diberi perintah
tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
3. Pemegang (holder), yaitu orang yang diberi hak
untuk memperoleh pembayaran, yang namanya tercantum dalam surat cek.
4. Pembawa
(bearer), yaitu orang yang ditunjuk untuk menerima pembayaran, tanpa
menyebutkan namanya dalam surat cek. (Adanya pembawa ini sebagai akibat dari
klasusul atas unjuk yang berlaku bagi surat cek).
5. Pengganti, yaitu orang yang menggantikan
kedudukan pemegang surat cek dengan jalan endosemen. Dalam hal ini surat cek
diterbitkan dengan klausul atas pengganti dengan mencantumkan nama pengganti
dalam surat cek.
KESIMPULAN
1. Lalu lintas pembayaran dalam negeri, yaitu
pembayaran yang dilakukan dari dan ke dalam negeri.
2. Pada
tingkat yang paling dasar, sistem pembayaran adalah suatu cara yang disepakati
untuk mentransfer suatu nilai (value) antara pembeli dan penjual dalam suatu
transaksi. Sistem pembayaran memfasilitasi pertukaran barang dan jasa dalam
suatu perekonomian. Dalam mentransfer pasti memiliki kendala-kendala, maupun
risiko-risikonya.
DAFTAR
PUSTAKA
1.
Krugman. Paul R dan
Maurice Obstfeld. Ekonomi Internasional. Edisi 5. Jakarta
2.
http://tugasmanajemen.blogspot.com/2011/11/sistem-pembayaran-internasional-peranan.html
3.
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/ekonomi_international/bab2-gambaran_umum_lalu_lintas_pembayaran_international.pdf
Lalu Lintas Pembayaran Dalam Negeri
Reviewed by JANIEZ
on
November 27, 2017
Rating:
No comments: