My EKO Notes

Materi Seputar Ekonomi

Lalu Lintas Pembayaran Dalam Negeri

BAB I
LALU LINTAS PEMBAYARAN
1.      PENTINGNYA LALU LINTAS PEMBAYARAN
Dalam sistem pembayaran tidak dapat dipisahkan dari adanya lalu lintas pembayaran baik pembayaran tunai maupun pembayaran elektronis yang bersifat nontunai. Karena keduanya saling berkaitan dan bersifat saling menunjang. Dengan adanya system pembayaran yang baik dan tertstruktur akan menunjang kelancaran dan keberhasilan dalam lalu lintas pembayaran (LLP). Hal ini secara langsung juga akan memberikan dampak positif pada kemajuan dan perkembangan system keuangan pada perbankan. Begitu juga sebaliknya, kegagalan system pembayaran akan mengakibatkan resiko internal dan resiko eksternal yang berupa adanya ketidakstabilan perekonomian negeri. Oleh karena itu, diperlukan adanya penentuan dan pelaksanaan system pembayaran yang aman dan lancar agar dapat memberikan berbagai kemudahan dalam memperlancar arus lalu lintas pembayaran (LLP).
Pembayaran dapat diartikan sebagai pindahnya pemilikan/penguasaan atas sejumlah dana dari si pembayar kepada si penerima. Akan tetapi pada prakteknya si penerima uang tidak mutlak dapat menguasai uang yang diterimanya karena ada kalanya si penerima hanya menguasai dana itu sementara waktu untuk kepentingan pihak lain, contohnya pekerja dalam satu perusahaan yang kedudukannya sebagai kasir.
Pada dasarnya pembayaran yang terjadi akibat adanya transaksi. Transaksi ekonomi setiap hari dapat ditemukan dalam jumlah besar baik yang menyangkut barang dan jasa. Secara umum transaksi dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
a.       Transaksi Komersial yaitu yang termasuk di dalamnya perdagangan atau jual beli barang dan jasa.
b.       Transaksi finansial yaitu yang termasuk di dalamnya pemberian kredit, penanaman modal, perdagangan valas, pembelian saham, menyimpan uang dalam bentuk deposito berjangka, pembelian obligasi, dan transaksi transfer.
Kesemua transaksi tersebut akan mengakibatkan terjadinya lalu lintas pembayaran. Jadi disini dapat diartikan bahwa lalu lintas pembayaran (LLP) adalah proses penyelesaian pembayaran transaksi komersial atau financial dari pembayar kepada penerimanya. Sedangkan lalu lintas pembayaran giral dapat diartikan sebagai suatu proses kegiatan pembayaran dengan warkat atau nota kliring yang dilakukan dengan cara saling memperhitungkan antar bank, baik atas beban maupun untuk keuntungan nasabah.
Lalu lintas secara umum dapat diartikan menjadi dua, yaitu:
1.      Lalu lintas pembayaran tradisional
Pada dasarnya tradisional berarti sederhana. Berarti lalu lintas tradisional adalah lalu lintas pembayaran yang masih sederhana seperti yang terlihat baik di kota besar maupun di desa.
Beberapa karakteristik dari lalu lintas pembayaran tradisional yaitu:
a.       Umumnya pihak pembayar dan penerima bertemu langsung.
b.      Alat pembayaran yang digunakan uang kartal/tunai.
c.       Belum membutuhkan jasa pihak ketiga seperti jasa bank.
d.      Dalam lalu lintas pembayaran tradisional pelaksanaannya sederhana dan cepat.
e.        
2.      LALU LINTAS PEMBAYARAN MODERN
Adalah lalu lintas pembayaran yang banyak ditemukan di kota-kota besar yang lazimnya untuk transaksi yang relatif besar, namun demikian dalam prakteknya lalu lintas pembayaran ini juga dapat ditemukan di kota-kota kecil yang merupakan daerah wisata, khususnya objek wisata yang dikunjungi oleh turis manca negara (karena ada kecenderungan turis menggunakan pembayaran giral).
Karakteristik lalu lintas pembayaran modern, yaitu:
a.       Sering pembayar dan penerima tidak bertemu langsung.
b.      Alat pembayaran yang digunakan bervariasi.
c.       Dibutuhkan jasa pihak ketiga seperti bank.
Dalam perekonomian yang sudah maju masih tetap terdapat lalu lintas pembayaran tradisional. Ini disebabkan karena sampai saat ini untuk transaksi yang relatif kecil masih lebih praktis dan lebih tepat menggunakan uang kartal, belum semua daerah dapat dijangkau oleh bank, dan tidak semua orang mau menerima pembayaran giral.
Dalam lalu lintas pembayaran terdapat dua wilayah, yaitu:
a.      Lalu lintas pembayaran dalam negeri, yaitu pembayaran yang dilakukan dari dan ke dalam negeri.
b.       Lalu lintas pembayaran luar negeri, yaitu pembayaran yang dilakukan ke luar negeri atau pembayaran yang berasal dari luar negeri.

3.      LALU LINTAS PEMBAYARAN DENGAN CEK
Pemakaian uang elektronik dalam mekanisme transaksi adalah bagian dari evolusi alat pembayaran dari uang tunai sampai ke bentuk-bentuk nontunai. Misalnya alat pembayaran dalam bentuk kertas (paper based) seperti cek, wesel, bilyet giro hingga ke elektronik seperti alat pembayaran dengan menggunakan kartu (APMK) seperti kartu ATM, Debit, dan Kredit serta uang elektronik (e-money) hingga ke wujud digital (digital cash).
a. Pengertian cek
Cek merupakan salah satu sarana yang digunakan untuk menarik atau mengambil uang di rekening giro. Fungsi lain dari cek adalah sebagai alat untuk melakukan pembayaran. Pengertian cek adalah surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut.
Pemindahan hak atas cek dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu untuk cek atas nama, pemindahan haknya dapat dilakukan dengan cara endosemen, sedangkan untuk cek atas unjuk, pemindahan haknya hanya dengan memindahkan cek dari tangan ke tangan tanpa membutuhkan adanya endosemen.
b. Syarat formal cek
Syarat hukum dan penggunaan cek sebagai alat pembayaran giral seperti yang diatur di dalam KUH Dagang pasal 178 yaitu :
·         pada surat cek harus tertulis perkataan "CEK".
·         surat cek harus berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
·         nama bank yang harus membayar (tertarik).
·          penyambutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan.
·         tanda tangan penarik.
Syarat lain penggunaan cek antara lain:
·         tersedianya dana.
·         ada materai yang cukup.
·         jika ada coretan atau perubahan harus ditandatangani oleh si pemberi cek.
·         jumlah uang yang tertulis diangka dengan huruf haruslah sama.
·         memperlihatkan masa kedaluarsa cek yaitu 70 hari setelah dikeluarkannya cek tersebut.
·         tanda tangan atau stempel perusahaan harus sama dengan yang ada di specimen (contoh tandatangan).
·          tidak diblokir pihak berwenang.
·         resi cek sudah kembali.
·         endorsment cek benar, jika ada.
·         kondisi cek sempurna.
·         rekening belum ditutup.
c.       Jenis-jenis cek
Ada beberapa macam jenis cek. Jenis-jenis cek antara lain:
1.      Cek Atas Nama
Merupakan cek yang diterbitkan atas nama seseorang atau badan hukum tertentu yang tertulis jelas di dalam cek tersebut. Sebagai contoh jika didalam cek tertulis perintah bayarlah kepada : Tn. Roy Akase sejumlah Rp 3.000.000,- atau bayarlah kepada PT. Marindo uang sejumlah Rp 1.000.000,- maka cek inilah yang disebut dengan cek atas nama, namun dengan catatan kata "atau pembawa" dibelakang nama yang diperintahkan dicoret.
2.      Cek Atas Unjuk.
Cek atas unjuk merupakan kebalikan dari cek atas nama. Di dalam cek atas unjuk tidak tertulis nama seseorang atau badan hukum tertentu jadi siapa saja dapat menguangkan cek atau dengan kata lain cek dapat diuangkan oleh si pembawa cek. Sebagai contoh di dalam cek tersebut tertulis bayarlah tunai, atau cash atau tidak ditulis kata-kata apa pun.
3.      Cek Silang.
Cek Silang atau cross cheque merupakan cek yang dipojok kiri atas diberi dua tanda silang. Cek ini sengaja diberi silang, sehingga fungsi cek yang semula tunai berubah menjadi non tunai atau sebagai pemindahbukuan.
4.      Cek Mundur.
Merupakan cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal seka¬rang, misalnya hari ini tanggal 01 Mei 2002. Sebagai contoh. Tn. Roy Akase bermaksud mencairkan selembar cek dan di mana dalam cek tersebut tertulis tanggal 5 Mei 2002. jenis cek inilah yang disebut dengan cek mundur atau cek yang belum jatuh tempo, hal ini biasanya terjadi karena ada kesepakatan antara si pemberi cek dengan si penerima cek, misalnya karena belum memiliki dana pada saat itu.
5.      Cek Kosong
Cek kosong atau blank cheque merupakan cek yang dananya tidak tersedia di dalam rekening giro. Sebagai contoh nasabah Tn. Rahman Hakim menarik cek senilai 60 juta rupiah yang tertulis di dalam cek tersebut, akan tetapi dana yang tersedia di rekening giro tersebut hanya ada 50 juta rupiah. Ini berarti kekurangan dana sebesar 10 juta rupiah, apabila nasabah menariknya. Jadi jelas cek tersebut kurang jumlahnya dibandingkan dengan jumlah dana yang ada.
Penolakan Cek
Pihak bank dapat menolak cek atau bilyet giro karena sesuatu hal, diantaranya :
·         Saldo tidak cukup (termasuk cross clearing dan melampaui maksimum kredit).
·          Rekening telah ditutup.
·          Bea materai belum terpenuhi.
·         Endosemen tidak menurut peraturan yang ditetapkan.
·         Tanda tangan tidak cocok dengan specimen.
·         Melampaui tenggang penawaran.
·         Sudah kadaluarsa.
·         Pembayaran warkat diblokir oleh kepolisian/kejaksaan.
·         Jumlah-jumlah dalam huruf dan angka tidak cocok.
·         Tanda penerimaan buku cek/bilyet giro belum dikembalikan.
·         Coretan atau perubahan tidak ditandatangani oleh penarik.
·         Tanggal efektif bilyet giro belum sampai.
·         Bilyet giro dibatalkan oleh penarik.
Pihak Terkait dalam Lalu Lintas Pembayaran dengan CekBeberapa pihak yang terkait sehubungan dengan penggunaan cek adalah sebagai berikut:
1.      Penerbit (drawer), yaitu orang yang mengeluarkan surat cek.
2.       Tersangkut, yaitu bank yang diberi perintah tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
3.       Pemegang (holder), yaitu orang yang diberi hak untuk memperoleh pembayaran, yang namanya tercantum dalam surat cek.
4.       Pembawa (bearer), yaitu orang yang ditunjuk untuk menerima pembayaran, tanpa menyebutkan namanya dalam surat cek. (Adanya pembawa ini sebagai akibat dari klasusul atas unjuk yang berlaku bagi surat cek).
5.       Pengganti, yaitu orang yang menggantikan kedudukan pemegang surat cek dengan jalan endosemen. Dalam hal ini surat cek diterbitkan dengan klausul atas pengganti dengan mencantumkan nama pengganti dalam surat cek.











KESIMPULAN


1.      Lalu lintas pembayaran dalam negeri, yaitu pembayaran yang dilakukan dari dan ke dalam negeri.
2.      Pada tingkat yang paling dasar, sistem pembayaran adalah suatu cara yang disepakati untuk mentransfer suatu nilai (value) antara pembeli dan penjual dalam suatu transaksi. Sistem pembayaran memfasilitasi pertukaran barang dan jasa dalam suatu perekonomian. Dalam mentransfer pasti memiliki kendala-kendala, maupun risiko-risikonya.






























DAFTAR PUSTAKA
1.     Krugman. Paul R dan Maurice Obstfeld. Ekonomi Internasional. Edisi 5. Jakarta
2.     http://tugasmanajemen.blogspot.com/2011/11/sistem-pembayaran-internasional-peranan.html

3.     http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/ekonomi_international/bab2-gambaran_umum_lalu_lintas_pembayaran_international.pdf
Lalu Lintas Pembayaran Dalam Negeri Lalu Lintas Pembayaran Dalam Negeri Reviewed by JANIEZ on November 27, 2017 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.