BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG MASALAH
Manajemen risiko
merupakan salah satu elemen penting dalam menjalankan bisnis perusahaan karena
semakin berkembangnya dunia perusahaan serta meningkatnya kompleksitas aktivitas perusahaan
mengakibatkan meningkatnya tingkat risiko yang dihadapi perusahaan.
Sasaran utama dari
implementasi manajemen risiko adalah melindungi perusahaan
terhadap kerugian yang mungkin timbul. Lembaga perusahaan mengelola risiko
dengan menyeimbangkan antara strategi bisnis dengan pengelolaan risikonya sehingga perusahaan akan mendapatkan hasiloptimal
dari operasionalnya.Kita harus bisa menemukan kerugian potensial yang mungkin
terjadi dan mencari cara untuk menangani risiko tersebut. Dunia bisnis pun
tak luput dari ketidakpastian. Ketidakpastian dalam dunia bisnis akanmenyebabkan
terjadinya risiko bisnis.
Perusahaan merencanakan
untuk menggencarkan promosi produknya dengan harapan penjualanya
dapatmeningkat. Dengan analisis yang mendalam diperkirakan penjualan setelah
adanya promosi besar-besaran tersebut dapat meningkat sebanyak 20%. Tetapi
kenyataanya penjualan hanya dapat meningkat 10%. Ini merupakan salah satu
bentuk risiko yang terjadi dalam dunia bisnis. Risiko dalam bisnis tidak bisa
diabaikan begitu saja. Perusahaan perlu menganalisis kemungkinan kerugian
potensi dalam bisnisnya tersebutkemudian mengevaluasi dan mencari cara untuk
menanggulanginya.Dengan demikian diharapkan bisnis yang dijalaninya dapat
sukses meraihtujuan dengan mudah. Risiko merupakan sesuatu yang pasti akan
terjadiketika kita melakukan suatu tindakan.
Risiko adalah
berbagaikemungkinan yang terjadi pada periode tertentu. Risiko sering dikaitkan
dengan kerugian. Jadi risiko adalah ketidakpastian yang mungkinmelahirkan
kerugian atau peluang terjadi sesuatu yang bad outcame.Setiap organisasi
perusahaan selalu menanggun grisiko.
Risiko, bisnis, kecelakaan kerja, bencana alam, perampokan, dan pencurian,kebangkrutan
adalah beberapa contoh dari risiko yang lazim terjadi di berbagai
perusahaan. Terutama perusahaan yang tidak melakukan tindakanapa-apa, bahkan
tindakan preventif pun tidak dilakukan. Perusahaan initidak melakukan tindakan
untuk pencegahan risiko yang akan timbulnantinya
1.2 RUMUSAN MASALAH
a.
Apa
metode kerugian asset fisik?
b.
Bagaimana
resiko gugatan kewajiban?
c.
Bagaimana
exposur terhadap gugatan?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 METODE
KERUGIAN ASSET FISIK
Metode
penilaian kerugian aseet fisik ada 3 yaitu ;
a. NILAI
PASAR (HARGA PASAR)
b. REPLACEMENT
COST (BARU)
c. REPLACEMENT
COST DIKURANGI DEPRESIASI
1. NILAI
PASAR (HARGA PASAR)
Harga pasar
adalah harga yang terbentuk melalui mekanisme pasar.
Penilaian property riil dengan menggunakan metode harga pasar bisa
dilakukan dengan membandingkan harga pasar aset yang mirip yang pernah
diperdagangkan (jika aset semacam itu bisa ditemukan).
Disamping itu jika tidak bisa ditemukan
aset dengan karakteristik yang sama persis dengan aset yang hancur, maka
penyesuaian-penyesuaian juga perlu dilakukan.
Perhitungan harga pasar secara tidak
langsung, dengan menggunakan opportunity cost (kesempatan yang hilang)
Sebagai contoh, Harga pasar biasanya
mencerminkan biaya kesempatan ( opportunity cost ) dari aset
tersebut. Karena itu teknik dengan menggunakan kesempatan memperoleh pendapatan
yang hilang bisa dilakukan. Sebagai contoh, kita membeli obligasi atas unjuk
kupon bunganya dan nilai nominal Rp 1jt, kupon bunga 20%, jangka waktu 5th.
Untuk mengklaim kupon bunganya dan nilai nominalnya, kita harus bisa
menunjukkan sertifikat obligasinya. Misalkan 1th kemudian sertifikat tersebut
dicuri sehingga kita tidak memiliki lagi obligasi tersebut. Kerugian akibat
hilangnya obligasi tersebut dengan discount rate 15%, maka perhitungan PVnya
adalah :
PV = (200.000)/(1+0,15)1 + ……… +
(1.200.000)/(1+0,15)4 = 1.142.749
- Penilaian properti riil dengan
menggunakan metode harga pasar lebih sulit dibandingkan untuk property
personal.
- Untuk property personal, karena lebih
likuid (sering diperdagangkan), harga-harga biasanya lebih mudah diperoleh.
2. METODE
REPLACEMENT COST (BARU)
Tehnik
Replacement
Cost baru dilakukan dengan melihat biaya yang diperlukan untuk mengganti barang
yang rusak dengan barang baru yang sama.
3. REPLACEMENT
COST BARU DIKURANGI DEPRESIASI
Manajer
akan menghitung replacement cost (baru) kemudian dikurangi dengan depresiasi
atau angka yang mencerminkan turunnya nilai ekonomis.
Argumen
yang mendasari tehnik tersebut adalah nilai suatu property yang sebenarnya
adalah nilai property tersebut dikurangi dengan depresiasi atau penurunan nilai
karena sudah digunakan (barang bekas/second) juga bisa karena berjalannya waktu
(tua), juga bisa disebabkan faktor desain (fashionable/out of date).
Sebagai
contoh, jika suatu bangunan yang mempunyai nilai penggantian (replacement cost)
Rp100 juta, tetapi sudah 20 tahun dibangun. Jika bangunan tersebut terbakar,
perusahaan asuransi barangkali tidak akan membangun kembali bangunan tersebut.
Sebagai gantinya, perusahaan asuransi akan mengurangi nilai tersebut dengan
depresiasi (sehingga jumlahnya lebih kecil dari Rp100 juta), dan memberikannya
dalam bentuk kas.
I.
RISIKO
GUGATAN
Eksposur kewajiban legal
(liability) muncul jika pengadilan memutuskan kita sebagai pihak tertanggung
yang harus membayar ganti rugi kepada pihak lainnya. Beberapa contoh kewajiban
atau gugatan hukum adalah: pasien menuntut ganti rugi kepada dokter yang
dianggap melakukan malpraktek, pengemudi menuntut produsen mobil ganti rugi
karena disain mobil yang tidak baik membuat mobil tersebut rentan terhadap
kecelakaan.
1.HUKUM KRIMINAL DAN PERDATA
Hukum criminal diarahkan kepada tindakan
salah (pelanggaran hukum) terhadap masyarakat. Contoh perbuatan yang melanggar
hukum criminal adalah pembunuhan, perampokan, pemerkosaan. Tuntutan hukum criminal
dilakukan oleh lembaga pemerintah, seperti jaksa. Pihak yang bersalah akan
dihukum penjara dan/atau denda.
Hukum
perdata diarahkan kepada tindakan pelanggaran hak atas individu atau
organisasi. Sebagai contoh, jika saya merasa nama saya dicemarkan, saya bisa
menuntut ganti rugi kepada pihak yang mencemarkan nama saya tersebut. Jika
pasien merasa dirugikan oleh dokter (misal karena memberi diagnosa dan
pengobatan yang salah), maka pasien tersebut bisa menuntut ganti rugi kepada
dokter. Pihak yang bersalah dalam masalah perdata biasanya dihukum dengan
membayar denda, atau melakukan pekerjaan tertentu, atau dilarang melakukan hal
tertentu.
Dalam beberapa situasi, seseorang bisa dituntut
melalui hukum criminal dan perdata. Sebagai contoh, jika seseorang membunuh.
Dia akan dituntut melalui tuntutan criminal. Misalkan keluarganya menuntut
ganti rugi atas kematian tersebut, maka orang tersebut juga akan dituntut
melalui tuntutan perdata
2. COMMON LAW DAN CIVIL LAW
Di dunia ada dua sistem hukum yang
utama, yaitu civil law dan common law.
Civil law didasarkan pada sistem hukum yang dikodifikasi yang menetapkan
peraturan/ perundangan yang komprehensif, yang kemudian dipakai dan
diinterpretasikan oleh hakim. Sistem tersebut ditandai dengan perundangan yang
ekstensif, misal dibuat Undang-undang yang terdiri dari banyak pasal untuk
mengatur hal-hal tertentu (misal, di Indonesia ada UU pasar modal, UU perseroan
terbatas, dan UU lainnya). Sistem tersebut berasal dari hukum kekaisaran Roma,
meskipun civil law moderen didasarkan pada kodifikasi hukum di Eropa pada abad
19, khususnya pada masa pemerintahan Napoleon di Perancis. Sistem civil law
merupakan sistem hukum yang paling banyak dipakai di dunia. Seseorang melakukan
kesalahan hukum jika ia melanggar perundangan yang telah ditetapkan. Sistem
peradilan lebih aktif memulai persidangan dan menentukan keputusannya.
Alternatif dari civil law adalah common law. Common law berkembang
berdasarkan kebiasaan (adat atau custom) yang berkembang sebelum ada hukum
tertulis, yang kemudian masih dipertahankan meskipun hukum tertulis mulai
dikembangkan.
Common law menggunakan putusan hakim atau kasus-kasus hukum yang terjadi
sebelumnya (jurisprudensi) sebagai dasar pengambilan keputusan kasus yang akan
diputuskan. Dalam sistem tersebut, pihak-pihak yang berselisih akan mengajukan
kasus kemudian pengadilan akan mendengarkan argumen dari pihak yang menuduh
(plaintiff) dan pihak tertuduh (defendant), untuk sampai pada keputusan hukum
tertentu.
Perbedaan antara civil dengan common law bukan hanya pada masalah
kodifikasi hukum (dimana civil mempunyai kodifikasi, sedangkan common law
didasarkan pada kasus-kasus hukum sebelumnya), tetapi juga pada pendekatan
terhadap hukum. Pada civil law, perundangan dipandang sebagai sumber utama
hukum. Pengadilan mendasarkan keputusannya pada perundangan tersebut. Pada
common law, kasus-kasus merupakan sumber utama hukum, sementara perundangan
hanya sebagai pelengkap.
Beberapa penulis melihat implikasi ekonomi yang berbeda antara kedua
sistem hukum tersebut. Civil law lebih menekankan stabilitas sosial, sementara
common law memfokuskan pada hak individu. Perbedaan tersebut diyakini oleh
beberapa pihak membawa konsekuensi berbeda terhadap perkembangan ekonomi negara
yang menganut sistem hukum yang berbeda tersebut. Sebagai contoh, beberapa
penulis berpendapat negara dengan sistem common law memberikan perlindungan
terhadap investor lebih baik dibandingkan dengan negara dengan sistem civil
law.
Perbedaan antara civil law dengan common law semakin sedikit. Negara
dengan common law sudah banyak yang memulai kodifikasi hukum (menjadi seperti
civil law), sedangkan Negara dengan civil law sudah mulai menggunakan
jurisprudensi (kasus atau putusan hakim sebelumnya) sebagai sumber hukum.
CONTOH ILUSTRASI
GUGATAN LIEBECK TERHADAP MCDOLAND’S
Pada bulan Februari 1992, Liebeck,
wanita berusia 70 tahun dari Albuquerque, New Mexico, membeli kopi yang masih
panas dari drive-thru restoran McDonald’s, yang kemudian tumpah di pahanya, dan
mencederainya. Ia menuntut ganti rugi ke McDonald’s. Pada tahun 1994, jury
menetapkan ganti rugi sebesar 2,9 juta dolar AS. Jumlah tersebut diturunkan
menjadi 640 ribu dolar AS oleh hakim. Keduanya mengajukan banding, dan akhirnya
keduanya menyelesaikan masalah diluar pengadilan dengan jumlah yang tidak
disebutkan.
GUGATAN HUKUM
Liebeck menuntut McDonald’s sebesar
$10.000 untuk membayar biaya pengobatan, tetapi perusahaan hanya bersedia
membayar $800. Ketika McDoland’s menolak untuk menaikkan ganti rugi tersebut,
Liebeck menggugat McDonald’s dengan menuduh McDonald’s lalai (gross negligence)
karena menjual kopi yang terlalu berbahaya (unreasonably dangerous) dan cacat
produksinya (defectively manufactured).
Selama persidangan ditemukan bahawa
McDonald’s mensyaratkan franchisenya untuk memberikan kopi dengan panas
mencapai 180-190 derajat Fahrenheit (82-88 derajat Celsius). Pada suhu
tersebut, kopi bisa menyebabkan luka bakar tingkat tiga dalam 2-7 detik.
Pengacara Liebeck berargumen bahwa kopi seharusnya tidak diberikan pada panas
lebih dari 140 derajat Fahrenheit (60 derajat celcius). Kopi yang disajikan
direstoran lain mempunyai temperature yang lebih rendah dibandingkan dengan
yang disajikan McDonald’s. Bahkan manajer pengendalian kualitas McDonald’s
bersaksi bahwa makanan yang lebih panas dari 140 derajat bisa mengakibatkan
luka bakar.
Kopi McDonald’s bisa membakar mulut dan leher.
Kesaksian dari beberapa orang mangatakan bahwa McDonald’s tidak bermaksud
menurunkan temperature kopinya.
Tetapi asosiasi kopi nasional Amerika Serikar
merekomendasikan agar kopi dimasak pada 195-205 derajat Fahrenheit dan
dipertahankan temperaturnya sekitar 180-185 derajat Fehrenheit untuk
mendapatkan rasa yang optimal, dan diminum segera. Starbucks, sebagai contoh,
menyajikan kopinya pada temperature seperti itu. Starbucks juga digugat
beberapa kali karena tumpahan kopinya, tetapi kebanyakan pengadilan mengabaikan
tuntutan terhadap Starbucks tersebut.
PENYELESAIAN
HUKUM
Dengan menggunakan prinsip comparative
liability, jury menemukan bahw McDonald’s bertanggung jawab sebesar 80%
terhadap kejadian tersebut, sementara Liebeck berkontribusi sebesar 20%.
Meskipun ada peringatan tertulis pada cangkir kopi, juri memutuskan bahwa
peringatan tersebut tidak cukup besar tulisannya atau tidak cukup kuat. Juri
memutuskan Liebeck berhak atas ganti rugi sebesar $200 ribu untuk kompensasi
cedera, yang kemudian diturunkan 20% menjadi $160.000. Sebagai tambahan, juri
menetapkan $2,7 juta sebagai denda hukuman (punitive damages).
Tetapi hakim mengurangi denda hukuman menjadi $480
ribu, sehingga Liebeck memperoleh $640 ribu total. McDonald’s dan Loebeck
mengajukan banding, dan pada bulan Desember 1994, keduanya menyelesaikan
permasalahan di luar pengadilan dengan jumlah yang tidak disebutkan.
Diperkirakan jumlah tersebut sama dengan jumlah yang ditentukan oleh
pengadilan.
II.
EXPOSUR
TERHADAP GUGATAN
Bagian ini menyangkut :
1.Kontrak karyawan-atasan
Kewajiban perusahaan terhadap
karyawannya sebagai berikut :
– Perusahaan
harus memberikan tempat yang aman untuk bekerja
– Perusahaan
harus memperkerjakan karyawan yang mempunyai kompetensi untuk menjalankan
tugasnya
– Perusahaan
harus mengingatkan bahaya yang muncul
– Perusahaan
harus menyediakan alat-alat keamanan yang memadai
– Perusahaan
harus menyiapkan dan menegakkan aturan yang berkaitan
dengan prosedur kerja yang aman
2. Pemilik
Properti dengan Pihak Luar
Untuk property riil, pemilik property
mempunyai kewajiban memberikan perhatian kepada pihak-pihak yang masuk ke
property mereka. Pihak-pihak tersebut dikelompokkan menjadi :
– Invitee
(pihak yang diundang), individu yang diundang ke lokasi property untuk tujuan
mereka dari tujuan pemilik.
– Licensers,
individu yang datang ke lokasi tujuan tertentu yang legitimate atas ijin dari
pemilik property.
– Trespassers, individu yang bukan invitee atau
licensers yang memasuki lokasi property.
3. Produk
Produsen, pedagang besar, maupun ritel
bisa dianggap sebagai pihak yang bertanggungjawab atas kerugian yang berkaitan
dengan produk yang mereka jual, jika mereka lalai dalam pekerjaanya. Kelalaian
tersebut bisa didasarkan pada tiga hal yaitu :
– Breach of
warranty, pelanggaran garansi secara eksplisit maupun implicit
– Strict
tort, penjual barang yang rusak akan bertanggung jawab terhadap cedera yang
dialami pembeli, konsumen, atau bahkan orang yang kebetulan lewat.
– Negligence
4. Profesional
Pihak professional seperti dokter,
akuntan, pengacara, dll bertanggungjawab penuh akan kelalaian yang mereka
lakukan atau mengakibatkan kerugian yang melibatkan mereka. Standar
profesionalisme biasanya diinterpretasikan sebagai ketrampilan / pengetahuan
yang dimiliki seseorang untuk melakukan pekerjaannya dan harus melakukannya
sesuai standar profesionalisme.
5. Lainnya
Disamping wilayah gugatan seperti
yang telah disebutkan, banyak wilayah gugatan lainnya. Sebagai contoh, hubungan
pekerjaan antara majikan dengan pembantu bisa mengakibatkan gugatan tertentu.
Contoh lain, seseorang mengendarai mobil tapi ternyata pengendara tersebut
masih dibawah umur dan menabrak mobil lain sehingga yang harus bertanggungjawab
adalah pemilik mobil tersebut
BAB III
PENUTUP
I.
KESIMPULAN
Risiko yang
mungkin terjadi atas properti (harta benda) mencakup banyak hal seperti
kebakaran, banjir, perusakan, dan lainnya. Dalam perusahaan asuransi, risiko
atas harta benda biasanya masuk dalam kategori asuransi umum, seperti terlihat
dari penawaran produk salah satu perusahaan asuransi umum.
untuk menghitung kerugian yang diharapkan
jika risiko tertentu munculdapat menggunakan kerangka probabilitas ( frekuensi
) dan severity. Rumusnya adalah:
Kerugian yang diharapkan = frekuensi ( probabilitas ) x severity
( besarnya kerugian ).
DAFTAR PUSTAKA
Darmawi, Herman. Manajemen Resiko. Bumi Aksara, 2005.
Chapman, Christy. Bringing ERM into Focus. Internal Auditor, June 2003
Committee of Sponsoring Organization (COSO) of the Treadway Commission. What is COSO: Background and Events Leading to Internal Control-Integrated Framework. 1992
Simmons, Mark. COSO Based Auditing. The Internal Auditor, December 1997 The Institute of Internal Auditors. Internal C
Vaughan, Emmet. Fundamental of Risk and Insurance. 2nd, John Willey, 1978
Chapman, Christy. Bringing ERM into Focus. Internal Auditor, June 2003
Committee of Sponsoring Organization (COSO) of the Treadway Commission. What is COSO: Background and Events Leading to Internal Control-Integrated Framework. 1992
Simmons, Mark. COSO Based Auditing. The Internal Auditor, December 1997 The Institute of Internal Auditors. Internal C
Vaughan, Emmet. Fundamental of Risk and Insurance. 2nd, John Willey, 1978
Resiko Kerugian Aset Fisik
Reviewed by JANIEZ
on
November 24, 2018
Rating:
No comments: